IKPI, Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, mulai dari denda administrasi di sektor kehutanan hingga penerimaan pajak.
Penyerahan dana itu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi Satgas PKH kepada publik terkait upaya penyelamatan keuangan negara.
“Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara,” kata dia.
Ia merinci, dana tersebut bersumber dari beberapa pos penerimaan. Di antaranya penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH yang mencapai Rp 7,23 triliun.
Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret yang mencapai Rp 1,96 triliun.
Selanjutnya, penerimaan pajak yang dihimpun sejak Januari hingga April tercatat sebesar Rp 967,77 miliar. Ada pula setoran pajak dari Agrinas Palma senilai Rp 180,57 miliar serta PNBP dari denda di bidang lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun.
Di luar penyetoran dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam mengembalikan sejumlah kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas sekitar 5,88 juta hektare sejak Februari 2025. Sementara di sektor pertambangan, negara kembali menguasai kawasan hutan seluas kurang lebih 10.257 hektare.
Dalam tahap keenam penertiban kawasan hutan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali sejumlah lahan kepada kementerian terkait. Salah satunya kawasan hutan konservasi seluas sekitar 254.780 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Burhanuddin menambahkan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara dengan nilai sekitar Rp 371,1 triliun melalui berbagai langkah penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi faktor penting untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar tidak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi. (ds)
