Coretax DJP Downtime 24 Jam Mulai Sabtu Pukul 18.00 WIB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara akses Coretax DJP selama 24 jam untuk keperluan pemeliharaan sistem. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses sehingga layanan yang bergantung pada platform tersebut untuk sementara tidak dapat digunakan oleh wajib pajak maupun pengguna lainnya.

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan publik tetap dapat berjalan. Selama downtime berlangsung, instansi terkait diperkenankan melakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP kembali beroperasi.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghentian sementara layanan tersebut.

Sehubungan dengan jadwal pemeliharaan tersebut, wajib pajak yang berencana memanfaatkan layanan Coretax DJP pada akhir pekan ini diimbau menyesuaikan waktu pelaksanaan administrasi perpajakannya sebelum downtime dimulai atau setelah sistem kembali normal pada Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. (bl)

PSAK 118 Persempit Penggunaan Pos “Lain-lain” dalam Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Perubahan standar akuntansi melalui PSAK 118 tidak hanya mengubah struktur penyajian laporan keuangan, tetapi juga memperketat pengelompokan akun. Praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan pos “lain-lain” sebagai tempat menampung berbagai transaksi karena berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaporan perpajakan di era Coretax.

Hal tersebut disampaikan Aldion dalam Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

Menurut Aldion, PSAK 118 yang akan berlaku efektif mulai Januari 2027 mengharuskan perusahaan menyajikan laporan keuangan dengan klasifikasi yang lebih terstruktur. Berbagai transaksi harus ditempatkan sesuai karakteristiknya, seperti aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan.

“Kalau dulu banyak transaksi yang akhirnya dimasukkan ke pos lain-lain, ke depan penyajiannya harus lebih spesifik. Hal ini penting karena akan berkaitan dengan proses validasi data pada Coretax,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem Coretax menggunakan mekanisme validasi otomatis dan ekualisasi data antarlaporan perpajakan. Oleh karena itu, klasifikasi akun yang kurang tepat dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan data perpajakan yang dilaporkan wajib pajak.

Aldion mencontohkan sejumlah akun seperti beban gaji, jasa, sewa, bunga, dividen, maupun penghasilan investasi harus dipetakan secara tepat sesuai sifat transaksinya. Penyajian yang lebih rinci akan memudahkan proses rekonsiliasi fiskal sekaligus mengurangi potensi perbedaan data.

Selain itu, perusahaan juga perlu mulai menyesuaikan chart of accounts (CoA) dengan struktur penyajian PSAK 118 agar lebih mudah diintegrasikan dengan kebutuhan pelaporan pada Coretax.

Menurut Aldion, kesiapan tersebut tidak hanya membutuhkan penyesuaian sistem akuntansi, tetapi juga peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menyusun laporan keuangan. Dengan persiapan yang memadai sebelum PSAK 118 berlaku pada Januari 2027, perusahaan diharapkan dapat menyusun laporan keuangan yang lebih selaras dengan kebutuhan administrasi perpajakan berbasis digital. (bl)

PSAK 118 Ubah Penyajian Laporan Keuangan, Praktisi Ingatkan Risiko Red Flag Coretax

IKPI, Jakarta: Perubahan standar akuntansi melalui PSAK 118 tidak hanya mengubah format penyajian laporan keuangan, tetapi juga menuntut perusahaan menyesuaikan klasifikasi akun agar selaras dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Jika tidak dipersiapkan sejak dini, ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan berpotensi memunculkan red flag dalam proses analisis risiko yang dilakukan sistem Coretax.

Hal tersebut disampaikan praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono dalam Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

Menurut Aldion, PSAK 118 yang akan mulai berlaku pada Januari 2027 membawa perubahan mendasar pada penyajian laporan keuangan. Perusahaan tidak lagi memiliki keleluasaan mengelompokkan pos-pos laporan keuangan seperti sebelumnya karena standar baru mengharuskan penyajian yang lebih terstruktur sesuai karakteristik aktivitas usaha.

“Secara substansi memang bukan hanya pergantian nomor standar, tetapi juga perubahan penyajian laporan keuangan yang nantinya harus mampu mendukung proses rekonsiliasi fiskal,” ujarnya.

Aldion menjelaskan, perubahan tersebut menjadi semakin penting seiring penerapan Coretax yang mengandalkan validasi otomatis dan ekualisasi data dari berbagai sumber pelaporan perpajakan. Sistem akan membandingkan informasi dalam laporan keuangan dengan data pada pelaporan PPh, PPN, bukti potong, hingga dokumen perpajakan lainnya.

Menurutnya, penyajian akun yang tidak tepat berpotensi memunculkan indikator risiko (red flag) karena Coretax melakukan analisis berbasis data secara otomatis.

“Coretax memiliki taxonomy akun yang harus diikuti. Ketika laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan pemetaan akun yang dibutuhkan sistem, maka akan muncul ketidaksesuaian yang menjadi bahan analisis risiko,” jelasnya.

Ia mencontohkan, perusahaan perlu lebih cermat mengklasifikasikan beban gaji, jasa, sewa, bunga, investasi maupun pos penghasilan lainnya. Pos “lain-lain” yang selama ini kerap digunakan sebagai tempat pengelompokan berbagai transaksi juga perlu diminimalkan karena dapat menyulitkan proses validasi dan ekualisasi data.

Selain itu, PSAK 118 membagi penyajian laporan keuangan ke dalam kategori yang lebih jelas, seperti aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Struktur tersebut dinilai akan mempermudah proses pemetaan dengan elemen laporan keuangan yang digunakan Coretax.

Aldion mengatakan, perusahaan sebaiknya mulai melakukan penyesuaian chart of accounts (CoA), pemetaan akun, hingga rekonsiliasi fiskal sebelum PSAK 118 diberlakukan secara efektif pada Januari 2027. Langkah tersebut diperlukan agar penyajian laporan keuangan sejalan dengan kebutuhan pelaporan perpajakan berbasis digital.

Ia menambahkan, kesiapan sumber daya manusia di bidang akuntansi dan perpajakan juga menjadi faktor penting karena perubahan PSAK 118 akan berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan, audit, hingga pelaporan pajak di era Coretax. (bl)

Cabang Surakarta Gandeng BCA Himpun 94 Pendonor di Rangkaian HUT ke-61 IKPI

IKPI, Surakarta: Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, menegaskan bahwa aksi donor darah bertajuk “Setetes Darah, Untuk Negeri” merupakan wujud nyata kepedulian sosial organisasi dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Melalui kegiatan tersebut, IKPI ingin menunjukkan bahwa kontribusi konsultan pajak kepada bangsa tidak hanya diwujudkan melalui profesinya, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan donor darah yang diselenggarakan IKPI Cabang Surakarta bekerja sama dengan BCA KCU Slamet Riyadi Surakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta pada Kamis (6/8/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Kegiatan yang berlangsung di Lantai 2 Gedung BCA KCU Slamet Riyadi Surakarta itu berhasil menghimpun 94 pendonor dari kalangan anggota IKPI, karyawan dan nasabah BCA, serta masyarakat umum.

Suparman menyampaikan apresiasi kepada BCA KCU Slamet Riyadi Surakarta dan PMI Kota Surakarta atas dukungan penuh sehingga kegiatan sosial tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendonor yang telah meluangkan waktu untuk berbagi melalui donor darah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan bahwa peran konsultan pajak bagi negeri tidak hanya melalui profesi, tetapi juga melalui kepedulian sosial. Kami berharap setetes darah yang didonorkan hari ini dapat memberikan harapan bagi saudara-saudara yang membutuhkan,” ujar Suparman.

Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi, dunia usaha, dan lembaga kemanusiaan menjadi langkah positif dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, IKPI Cabang Surakarta berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan sosial sebagai bagian dari pengabdian organisasi kepada masyarakat.

Selain menyediakan lokasi pelaksanaan kegiatan, BCA KCU Slamet Riyadi Surakarta juga memberikan suvenir kepada seluruh peserta yang berhasil mendonorkan darahnya sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. Sementara itu, tim medis PMI Kota Surakarta memastikan seluruh proses donor darah berlangsung aman, tertib, dan sesuai standar kesehatan.

Sekadar informasi, donor darah tersebut dibuka secara resmi oleh perwakilan BCA KCU Slamet Riyadi Surakarta, Andre Soetedjo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan IKPI Cabang Surakarta dan PMI Kota Surakarta dalam menghadirkan kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan “Setetes Darah, Untuk Negeri”, IKPI Cabang Surakarta berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah di Kota Surakarta sekaligus mempererat sinergi dengan berbagai pihak dalam rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI. (bl)

IKPI Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak Gratis Lewat Webinar, Podcast, hingga Pendampingan SPT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam meningkatkan literasi perpajakan nasional melalui penyelenggaraan berbagai program edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan secara gratis. Program tersebut tidak hanya ditujukan bagi anggota IKPI, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, hingga wajib pajak di berbagai daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui beragam kegiatan edukatif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, mulai dari webinar nasional, podcast perpajakan, diskusi pajak, seminar, hingga pendampingan langsung kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Ronsianus B. Daur, mengatakan penyebarluasan pengetahuan perpajakan merupakan salah satu bentuk pengabdian organisasi profesi kepada masyarakat. Menurutnya, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

“IKPI menunjukkan komitmen dan konsistensi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat umum secara gratis. Kami ingin masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai ketentuan perpajakan sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Ronsianus, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis menuntut adanya ruang belajar yang mudah diakses oleh masyarakat. Karena itu, IKPI memanfaatkan berbagai platform, baik secara daring maupun luring, agar informasi perpajakan dapat diterima lebih luas dan mudah dipahami.

Salah satu media yang secara rutin dimanfaatkan adalah webinar perpajakan yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari perubahan regulasi, implementasi sistem administrasi perpajakan, hingga pembahasan teknis mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Webinar tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan regulator, akademisi, maupun praktisi perpajakan sehingga peserta memperoleh pemahaman dari berbagai perspektif.

Selain webinar, IKPI juga menghadirkan podcast perpajakan yang membahas topik-topik aktual dengan bahasa yang lebih ringan dan mudah dipahami. Melalui media digital tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi perpajakan kapan saja tanpa harus mengikuti kegiatan secara langsung.

Di sisi lain, IKPI juga aktif menyelenggarakan diskusi pajak yang menjadi wadah bertukar gagasan dan membahas berbagai persoalan teknis perpajakan yang berkembang di lapangan. Forum tersebut tidak hanya diikuti anggota IKPI, tetapi juga sering melibatkan kalangan akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ronsianus menambahkan, komitmen organisasi tidak berhenti pada edukasi secara daring. Dalam berbagai momentum tertentu, IKPI juga turun langsung memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui kegiatan tatap muka.

Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh cabang-cabang IKPI di berbagai daerah sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

“Melalui kegiatan pendampingan ini, masyarakat tidak hanya dibantu dalam proses pengisian SPT, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta perubahan-perubahan regulasi yang perlu diketahui,” kata Ronsianus.

Ia menegaskan, program edukasi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan kualitas anggota IKPI. Berbagai webinar, podcast, diskusi, dan program pengembangan profesional lainnya secara rutin diselenggarakan agar para konsultan pajak selalu mengikuti perkembangan regulasi dan mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurut Ronsianus, sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak di Indonesia, IKPI memiliki tanggung jawab untuk turut meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi akan terus menjadi salah satu program prioritas organisasi di tingkat pusat maupun cabang.

“Peraturan perpajakan akan terus berkembang mengikuti dinamika ekonomi dan kebijakan pemerintah. Karena itu, IKPI akan terus hadir memberikan edukasi yang mudah diakses, berkualitas, dan bermanfaat, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, IKPI berharap semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan perpajakan secara benar, meningkatkan kepatuhan secara sukarela, serta memperkuat sinergi antara organisasi profesi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Kanwil DJP Jabar II dan IKPI Bekasi Kompak Meriahkan Jalan Sehat Serentak HUT ke-61, 450 Peserta Ambil Bagian

IKPI, Bekasi: Sinergi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali terlihat dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang digelar bersama IKPI Cabang Kota Bekasi dan IKPI Cabang Kabupaten Bekasi di Lagoon Avenue Mall Bekasi kawasan Grand Kamala Lagoon, Bekasi, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama yang hadir bersama jajaran Kanwil dan turut mengikuti jalan sehat bersama para peserta.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengatakan kehadiran Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II beserta jajaran menjadi bentuk eratnya kemitraan yang selama ini terjalin antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

“Kami merasa terhormat karena Bapak Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II berkenan membuka kegiatan dan ikut berjalan sehat bersama kami. Kehadiran beliau beserta jajaran menunjukkan kuatnya sinergi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat,” ujar Iman.

Kegiatan tersebut diikuti 450 peserta, terdiri atas 360 peserta dari IKPI Cabang Kota Bekasi dan 90 peserta dari IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, bersama keluarga, karyawan kantor konsultan pajak, serta masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Selain Hestu Yoga Saksama, kegiatan juga dihadiri Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Eko beserta sekitar 15 hingga 20 pegawai Kanwil DJP Jawa Barat II yang ikut menempuh rute jalan sehat sepanjang 2,5 kilometer.

Menurut Iman, tingginya partisipasi regulator dan masyarakat menjadi bukti bahwa Jalan Sehat Serentak mampu menjadi wadah mempererat hubungan antarpemangku kepentingan di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

“Jalan sehat ini bukan hanya mempertemukan anggota IKPI, tetapi juga regulator, keluarga, staf kantor konsultan pajak, dan masyarakat. Kebersamaan seperti inilah yang ingin terus kami bangun melalui rangkaian HUT IKPI,” katanya.

Usai jalan sehat, peserta mengikuti berbagai hiburan, pembagian doorprize dengan hadiah utama sepeda listrik, serta bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis bekerja sama dengan Rumah Sakit Helsa.

Layanan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, asam urat, hingga pemeriksaan kesehatan lainnya yang dapat dimanfaatkan peserta maupun masyarakat umum secara gratis.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Iman berharap model kolaborasi antara IKPI dan Kanwil DJP Jawa Barat II dapat terus berlanjut dalam berbagai kegiatan organisasi ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II beserta jajaran, seluruh panitia, peserta, sponsor, dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Semoga sinergi yang telah terbangun semakin kuat dan Jalan Sehat Serentak dapat menjadi agenda rutin IKPI karena terbukti mampu mempererat silaturahmi sekaligus mengenalkan IKPI lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya. (bl)

id_ID