Coretax DJP Downtime 24 Jam Mulai Sabtu Pukul 18.00 WIB

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan sementara akses Coretax DJP selama 24 jam untuk keperluan pemeliharaan sistem. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses sehingga layanan yang bergantung pada platform tersebut untuk sementara tidak dapat digunakan oleh wajib pajak maupun pengguna lainnya.

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan publik tetap dapat berjalan. Selama downtime berlangsung, instansi terkait diperkenankan melakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP kembali beroperasi.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghentian sementara layanan tersebut.

Sehubungan dengan jadwal pemeliharaan tersebut, wajib pajak yang berencana memanfaatkan layanan Coretax DJP pada akhir pekan ini diimbau menyesuaikan waktu pelaksanaan administrasi perpajakannya sebelum downtime dimulai atau setelah sistem kembali normal pada Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB. (bl)

id_ID