Purbaya Percaya Target Tax Ratio 11% Masih Realistis Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih berpeluang mencapai 11% hingga akhir 2026.

Optimisme tersebut didorong oleh kinerja penerimaan pajak yang masih mencatat pertumbuhan sekitar 24% secara tahunan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan penilaian terhadap tax ratio tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan capaian pada Semester I-2026.

Menurutnya, indikator tersebut baru bisa mencerminkan kondisi sebenarnya setelah data penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun tersedia.

“Ya tapi kan kita harus cari full year-nya. Jadi kita tunggu sampai tahun seperti apa tax ratio-nya,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Kamis (6/8).

Ia menjelaskan pemerintah tetap mengedepankan strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menekan wajib pajak. Fokus utama diarahkan pada perbaikan sistem dan perluasan basis pajak, bukan melalui pendekatan yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi.

“Yang jelas supaya saya memastikan pajak bertumbuh dengan baik tanpa melakukan apa tadi? Berburu di kebun binatang ya,” kata Purbaya.

Menurut dia, laju pertumbuhan penerimaan pajak yang masih berada di kisaran 24% menjadi sinyal positif bagi peningkatan tax ratio secara bertahap hingga penghujung tahun.

“Karena sampai sekarang pertumbuhan pajak sudah 24%. Otomatis tax ratio-nya akan naik pelan-pelan. Tapi kita tunggu sampai akhir tahun seperti apa angkanya,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia memang mengalami peningkatan pada Semester I-2026.

Berdasarkan formula penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 9,32%, lebih tinggi dibandingkan 8,42% pada Semester I-2025.

Capaian tersebut menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Perhitungan itu menggunakan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.187,8 triliun dengan PDB nominal Semester I-2026 sebesar Rp 12.739,3 triliun.

Jika perhitungan diperluas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio mencapai 10,44%.

Angka tersebut meningkat dari 9,31% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan juga terlihat pada basis kuartalan. Pada Kuartal II-2026, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 11,07%, naik dibandingkan 9,72% pada Kuartal II-2025.

Sementara tax ratio dalam arti luas meningkat menjadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%, mencerminkan penguatan kontribusi penerimaan negara terhadap perekonomian. (ds)

Jelang Puncak HUT ke-61 IKPI, Cabang Kota Bekasi Pererat Sinergi dengan Kanwil DJP Jawa Barat II

IKPI, Kota Bekasi: Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IKPI Cabang Kota Bekasi mempererat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui kunjungan silaturahmi dan audiensi yang berlangsung pada 28 Juli 2026.

Audiensi dipimpin langsung Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto bersama Wakil Ketua Cabang Apriyanto, Ketua Bidang Focus Group Discussion (FGD) Bambang Pratiknyo, Ketua Bidang Keanggotaan Rischard Siregar, serta tokoh senior IKPI Sistomo yang merupakan Ketua Dewan Pengawas IKPI periode 2019–2024. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama beserta jajaran.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara IKPI dan DJP dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

“Peraturan perpajakan terus berkembang sehingga membutuhkan sinergi yang semakin kuat antara DJP dan IKPI. Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, IKPI memiliki kompetensi untuk bersama-sama memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iman, Kamis (6/8/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Selama lebih dari dua jam, kedua belah pihak berdiskusi mengenai perkembangan regulasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peluang memperluas kolaborasi dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Menurut Iman, DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan IKPI sebagai organisasi profesi menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan penyuluhan dan meningkatkan pemahaman perpajakan.

“Kami memiliki visi yang sama dengan DJP, yaitu meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui edukasi. Sinergi yang telah terjalin selama ini menjadi modal penting untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Iman juga mengundang langsung Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II untuk menghadiri Jalan Sehat Serentak IKPI yang digelar pada 2 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-61 IKPI.

Menurutnya, undangan tersebut disambut positif oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai wujud eratnya hubungan antara kedua institusi.

“Hubungan IKPI Cabang Kota Bekasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat II sudah terjalin sangat baik. Kami saling mendukung dalam berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan oleh IKPI maupun DJP. Karena itu, kami mengundang langsung Bapak Kepala Kanwil untuk turut memeriahkan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI,” ujarnya.

Sebagai simbol undangan tersebut, Iman menyerahkan jersey Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama untuk dikenakan pada kegiatan tersebut.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya terjalin dalam forum diskusi, tetapi juga melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan peningkatan kepatuhan perpajakan. (bl)

Purbaya Gelontorkan Rp 20,5 Triliun untuk Selamatkan Fiskal 490 Daerah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai laporan mengenai kesulitan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Menurut Purbaya, pemerintah berupaya memastikan kondisi keuangan daerah tetap terjaga sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan memberikan tambahan dukungan fiskal yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Saat ini, proses administrasi penyaluran bantuan tengah dirampungkan. Pemerintah menargetkan dana tersebut sudah dapat mulai dicairkan paling lambat pada pekan depan agar pemerintah daerah segera memiliki ruang fiskal untuk membayarkan gaji ASN Daerah maupun PPPK.

“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Secara keseluruhan, nilai bantuan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp20,5 triliun dan akan didistribusikan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Besaran dana yang diterima setiap daerah tidak sama karena dihitung berdasarkan kondisi fiskal dan kebutuhan riil masing-masing wilayah.

Purbaya menjelaskan pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap kekurangan anggaran di setiap daerah. Dengan pendekatan tersebut, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menutup kebutuhan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas fiskal daerah semakin kuat sehingga persoalan keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak kembali terulang.

Selain menjamin hak ASN Daerah dan PPPK terpenuhi tepat waktu, dukungan tersebut juga diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kewajiban fiskalnya.

Pemerintah menilai pemberian bantuan ini menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan keuangan negara.

Dengan kondisi fiskal yang lebih stabil, pelayanan publik di daerah diharapkan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya. (ds)

Bank Dunia Ungkap Pelaku Usaha RI Hindari Transaksi Perbankan demi Menghindari Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Dunia mengungkapkan sebagian pelaku usaha di Indonesia memilih menghindari transaksi melalui sistem perbankan sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan dalam laporan “Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan” berdasarkan hasil survei terhadap pelaku usaha.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut perusahaan yang memiliki kecenderungan menghindari pajak juga cenderung lebih sedikit memanfaatkan layanan keuangan formal, termasuk transaksi dan transfer melalui perbankan.

“Survei Bank Dunia terpisah tentang usaha mikro menemukan bahwa banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer perbankan untuk menghindari pajak,” tulis Bank Dunia dikutip, Kamis (6/8/2026).

Laporan tersebut juga menunjukkan perusahaan non-eksportir, yang dinilai memiliki kemungkinan lebih besar melakukan penghindaran pajak, lebih jarang menggunakan pinjaman maupun fasilitas kredit dari lembaga keuangan formal untuk mendukung kegiatan usahanya. Sebaliknya, perusahaan eksportir lebih banyak memanfaatkan layanan perbankan karena membutuhkan pembiayaan perdagangan dan transaksi keuangan lintas negara.

Bank Dunia juga menemukan penggunaan pembayaran elektronik dan transfer bank berkaitan dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih sering menilai bahwa menghindari pajak relatif mudah, yang menunjukkan transaksi digital meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri.

Meski demikian, Bank Dunia menegaskan temuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai hubungan sebab-akibat antara penggunaan layanan keuangan formal dan kepatuhan pajak.

Menurut lembaga itu, hasil survei hanya menunjukkan adanya hubungan positif antara kedua faktor tersebut. Perusahaan yang terhubung dengan sistem keuangan formal dinilai memiliki insentif lebih besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan dibandingkan perusahaan yang minim menggunakan layanan keuangan formal.

“Data survei menunjukkan hubungan positif antara keuangan formal dan kepatuhan pajak, meskipun dengan keterbatasan,” tulis Bank Dunia.

Secara keseluruhan, Bank Dunia menilai penguatan sektor keuangan formal berpotensi memperluas basis perpajakan. Namun, lembaga tersebut mengakui bahwa mengukur tingkat penghindaran pajak pada masing-masing perusahaan masih menjadi tantangan karena keterbatasan data yang tersedia. (bl)

Jepang Pangkas Pajak Konsumsi Bahan Pangan Jadi 1 Persen Mulai 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menyetujui rencana memangkas pajak konsumsi atas bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen sebagai langkah meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kebijakan yang diusulkan Perdana Menteri Sanae Takaichi itu telah memperoleh persetujuan kabinet setelah lebih dahulu mendapat dukungan penuh dari Dewan Umum Partai Demokrat Liberal (LDP). Apabila seluruh proses legislasi berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada April 2027.

Dalam skema yang diusulkan, tarif pajak konsumsi bahan pangan diturunkan menjadi 1 persen selama dua tahun. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan senilai sisa 1 persen pajak sehingga secara efektif masyarakat tidak lagi menanggung beban pajak saat membeli bahan pangan.

Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat yang terdampak kenaikan biaya hidup.

“Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut,” ujar Kihara, dikutip Kamis (6/8/2026).

Jika diberlakukan, kebijakan tersebut akan menjadi pertama kalinya Jepang menurunkan pajak konsumsi sejak sistem pajak penjualan diperkenalkan pada 1989.

Namun, kebijakan itu diperkirakan mengurangi penerimaan negara sekitar 5 triliun yen atau sekitar Rp567 triliun. Kondisi tersebut memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu pembiayaan program publik.

Pemerintah Jepang menegaskan tidak akan menutup kekurangan penerimaan melalui penerbitan obligasi pembiayaan defisit. Sebagai alternatif, pemerintah berencana mengoptimalkan sumber pendapatan nonpajak, termasuk hasil pengelolaan dana negara dan cadangan devisa, serta melakukan reformasi belanja negara. (bl)

Kejar Potensi Opsen PKB Rp35,3 Miliar, Pemalang Perbarui Data Kendaraan hingga Desa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pemalang memperbarui pendataan kendaraan bermotor hingga tingkat desa sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berpotensi mencapai sekitar Rp35,308 miliar.

Upaya tersebut dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026). Pendataan dilakukan untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan pembaruan data hingga tingkat desa diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat.

Menurutnya, masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai objek pajak meskipun secara fisik telah hilang, rusak berat, atau tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan data potensi penerimaan PKB belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujar Nurkholes dikutip, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengusulkan penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak. Menurutnya, proses administrasi yang masih dianggap rumit membuat sebagian masyarakat enggan mengurus penghapusan data kendaraan.

Selain itu, perbedaan identitas antara pemilik kendaraan dengan wajib pajak turut menjadi kendala dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB. Karena itu, Pemkab Pemalang mendorong kebijakan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas kendaraan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi melalui pemerintah desa, kecamatan, serta berbagai media informasi. Nurkholes juga mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dilengkapi informasi bahwa pembiayaannya berasal dari penerimaan PKB.

“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka, dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat penanganan tunggakan PKB.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan PKB dibagikan melalui mekanisme opsen sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Pemalang sepanjang 2025 mencapai Rp92,628 miliar. Meski demikian, masih terdapat potensi opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar yang belum diterima, terdiri atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar dan tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,783 miliar.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, RT, dan RW melalui pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan pajak sampai tingkat lingkungan. Edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK dan berbagai organisasi kemasyarakatan. (bl)

Marketplace Siap Pungut PPh 22, Tunggu Kepastian Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pelaku marketplace yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik. Namun, implementasi kebijakan tersebut kini menunggu kepastian dari pemerintah.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan seluruh marketplace anggota asosiasi menghormati setiap keputusan pemerintah terkait pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, termasuk apabila terdapat penyesuaian jadwal implementasi.

Menurutnya, marketplace telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian sistem, proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual (seller) agar kebijakan dapat dijalankan ketika mulai diberlakukan.

“Seluruh marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, dan apabila jadwal implementasi disesuaikan, kami akan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip, Kamis (6/8/2026).

Budi menegaskan, apabila pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, seluruh anggota idEA akan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Selain kesiapan teknis, ia menilai kepastian kebijakan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri, menurutnya, juga diperlukan agar implementasi berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong adanya pedoman pelaksanaan yang jelas sehingga marketplace maupun seller memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Yang terpenting adalah adanya kepastian kebijakan, koordinasi yang baik antara pemerintah dan industri, serta pedoman implementasi yang jelas agar marketplace dan seller dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” ujar Budi. (bl)

 

DJP Tunda Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga 31 Oktober 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menggeser jadwal penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.

Semula mulai diberlakukan pada Agustus 2026, kebijakan tersebut kini diundur hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan baru efektif dilaksanakan mulai 1 November 2026.

Keputusan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8).

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan yang berlaku akan dimulai pada 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (5/8).

Penundaan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut DJP, keputusan menunda pemberlakuan aturan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi fokus perhatian.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” tulis DJP.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan.

Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan kembali menerbitkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, otoritas pajak memastikan mekanisme penyelesaian terhadap pajak yang sudah telanjur dipungut selama masa transisi.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang melalui platform yang bersangkutan.

Meski jadwal implementasi diundur beberapa bulan, DJP menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya menyangkut waktu pelaksanaan.

Substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tetap dipertahankan dan akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. (ds)

Jalan Sehat Serentak IKPI Samarinda Libatkan Anggota, Keluarga, hingga KPP Dukung Rekor MURI

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan Fun Walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya pemecahan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk penyelenggaraan jalan santai serentak oleh organisasi profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan keluarga besar IKPI.

“Fun Walk ini bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antaranggota beserta keluarga, sekaligus menunjukkan partisipasi aktif IKPI Cabang Samarinda dalam peringatan HUT ke-61 IKPI dan pemecahan Rekor MURI jalan santai serentak se-Indonesia,” ujar Maya, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di Villa Tamara, Samarinda, dan diikuti 70 peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Samarinda, keluarga anggota, staf kantor konsultan pajak, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Samarinda Ilir dan Samarinda Ulu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan sambutan Ketua IKPI Cabang Samarinda, kemudian pelepasan peserta secara serentak pada pukul 06.50 WITA bersama seluruh cabang IKPI di Indonesia. Setelah menyelesaikan rute jalan santai, peserta mengikuti senam bersama, pembagian doorprize, dan ramah tamah.

Maya menilai tingginya partisipasi anggota beserta keluarga menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan di lingkungan IKPI Cabang Samarinda. Menurutnya, kehadiran seluruh peserta juga menjadi kontribusi cabang dalam mendukung pencatatan jumlah peserta nasional pada pemecahan Rekor MURI.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota, keluarga, staf, serta para mitra yang telah berpartisipasi. Semoga kebersamaan yang terjalin melalui kegiatan ini semakin memperkuat solidaritas organisasi IKPI dan dapat menjalin kordinasi antara anggota IKPI Cabang Samarinda dengan perwakilan DJP Kaltimtara khususnya KPP Samarinda Ulu dan KPP Samarinda Ilir sehingga bisa bersinergi untuk terus bersemangat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia” katanya.

Diungkapkan Maya, kegiatan Fun Walk berlangsung tertib, aman, kekeluargaan dan lancar tanpa insiden. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI Cabang Samarinda membangun citra positif organisasi melalui aktivitas yang sehat, inklusif, dan melibatkan keluarga besar IKPI. (bl)

id_ID