Bea Cukai Disorot BPK, Debitur Menunggak Tetap Terima Refund

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mendapati sejumlah importir yang masih memiliki tunggakan kepada negara tetap menerima pengembalian penerimaan negara tanpa dilakukan pemotongan untuk melunasi utang yang masih tercatat.

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.

BPK menyatakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengembalian menunjukkan adanya wajib pajak yang memperoleh pengembalian dana pada 2025, meski masih memiliki piutang kepada DJBC.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (18/7).

BPK mencatat terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp 1,307 miliar. Di sisi lain, sembilan debitur tersebut masih memiliki piutang kepada negara senilai Rp 327,2 juta yang belum tertagih.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah CV CKI. Perusahaan tersebut menerima pengembalian sebesar Rp 20,60 juta yang berasal dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, padahal masih memiliki utang sebesar Rp 36,22 juta.

Selain itu, CV Ci memperoleh pengembalian Rp151,09 juta dengan sisa piutang Rp 3,12 juta. PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan utang Rp 282 ribu, sedangkan PT BBS memperoleh pengembalian Rp 505,38 juta meski masih memiliki piutang Rp 239 ribu.

Temuan serupa juga terjadi pada PT CH yang menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu. Sementara itu, PT GBU memperoleh pengembalian Rp 12,53 juta, tetapi masih memiliki tunggakan terbesar dalam temuan tersebut, yakni Rp 127,48 juta.

Adapun PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,43 juta, PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta, dan PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta meski masih memiliki utang Rp 98,02 juta.

BPK mengungkapkan seluruh piutang tersebut berstatus tidak ada penagihan. Sebagian besar merupakan utang lama yang berasal dari periode 2016 hingga 2020 dan hingga pemeriksaan selesai belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja yang berwenang.

Menurut BPK, kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik piutang yang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan.

Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang secara otomatis dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

“Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.

Selain kendala regulasi, BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-satuan kerja di lingkungan DJBC.

Dalam enam kasus, piutang debitur tercatat di satuan kerja yang berbeda dengan satuan kerja yang menerbitkan keputusan pengembalian, sehingga informasi mengenai utang tidak terintegrasi dan berpotensi menyebabkan pengembalian dana tetap dicairkan kepada debitur yang masih memiliki tunggakan.

Oleh karena itu, BPK menilai DJBC perlu memperkuat koordinasi maupun sistem informasi antar-satuan kerja agar data piutang dapat terintegrasi dan menjadi dasar dalam setiap proses pengembalian penerimaan negara. (ds)

DJP Tegaskan Peran Komite Kepatuhan Tentukan Sasaran Ekstensifikasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penentuan sasaran ekstensifikasi pajak dilakukan melalui mekanisme yang terencana dan berbasis risiko. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Komite Kepatuhan berperan membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar pelaksanaan ekstensifikasi pada tahun berjalan.

SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa DPE merupakan daftar sasaran yang diprioritaskan untuk dilakukan kegiatan ekstensifikasi. Daftar tersebut disusun dari Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat orang pribadi maupun badan yang berdasarkan data dan informasi terindikasi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sebelum ditetapkan menjadi DPE, usulan sasaran ekstensifikasi terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan. Melalui forum tersebut, DJP menentukan prioritas berdasarkan hasil analisis risiko, kualitas data, serta potensi yang dimiliki masing-masing calon Wajib Pajak. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan ekstensifikasi tidak dilakukan secara acak, melainkan diarahkan kepada sasaran yang dinilai paling relevan untuk ditindaklanjuti.

SE ini juga menegaskan bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan sekadar menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam sistem administrasi DJP sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DJP dapat melakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi, penyampaian surat, maupun langkah lain sesuai ketentuan perpajakan. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan apakah pihak yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak atau memerlukan tindak lanjut lainnya.

Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPE, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD) sebagai bagian dari perencanaan pengawasan kepatuhan secara menyeluruh. Khusus pada DPE, peran komite menjadi kunci dalam memastikan kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan secara terarah, berbasis data, dan mendukung perluasan basis pajak nasional. (bl)

IKPI Dorong Anggota Miliki Kompetensi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kompetensi anggotanya di bidang penyelesaian sengketa perpajakan melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Kuasa Hukum Pajak bekerja sama dengan Pudipes. Salah satu materi unggulan dalam program tersebut adalah Praktik Peradilan Semu (Moot Court) yang memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai proses beracara di Pengadilan Pajak.

Anggota Dewan Kehormatan IKPI, Hariyasin, mengatakan penguasaan praktik beracara di Pengadilan Pajak menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan oleh konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk mengurus izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak agar dapat memberikan pendampingan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak ketika menghadapi sengketa perpajakan.

Hal ini disampaikan Hariyasin usai pelaksanaan kegiatan Moot Court PengadilanPajak terkait Praktik Upaya hukum banding/Gugatan di Gedung Pelatihan dan Pendidikan IKPI, Graha Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Hariyasin, simulasi persidangan melalui moot court menjadi sarana yang efektif bagi peserta untuk memahami praktik penyelesaian sengketa pajak. Melalui kegiatan tersebut, peserta dapat mempelajari penyusunan argumentasi hukum, penyampaian alat bukti, hingga strategi beracara dalam proses banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak.

“Peserta tidak hanya memahami kewajiban dan ketentuan perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan membantu wajib pajak memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum apabila terjadi sengketa,” ujarnya.

Hariyasin juga mengapresiasi kolaborasi IKPI dan Pudipes yang hingga tahun 2026 telah tiga kali menyelenggarakan program moot court. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia konsultan pajak agar semakin kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ia menyampaikan bahwa Ketua Umum IKPI periode 2024–2029, Vaudy Starworld, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan moot court sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota IKPI di bidang sengketa perpajakan. Sejak 2020 hingga 2026, kegiatan serupa telah diselenggarakan oleh 15 cabang IKPI, dan akan berlanjut di IKPI Cabang Surabaya pada 21–22 Agustus 2026 sebagai cabang ke-16 yang menggelarnya.

Lebih lanjut, Hariyasin menilai kebutuhan terhadap konsultan pajak yang memahami aspek hukum perpajakan terus meningkat. Ia berharap seluruh cabang IKPI di Indonesia dapat menyelenggarakan program moot court pada tahun-tahun mendatang karena selain meningkatkan kemampuan praktik persidangan, kegiatan tersebut juga dapat menjadi bagian dari pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi anggota.

“Kami siap membantu cabang-cabang IKPI yang ingin menyelenggarakan moot court agar semakin banyak anggota yang memiliki kompetensi beracara di Pengadilan Pajak,” katanya. (bl)

Tiga Anggota IKPI Susun Call for Papers Kemenkeu 2026, Angkat Konsep Tax Intelligence Pasca-Coretax

IKPI, Jakarta: Tiga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yakni Ridwan Gani, Susanti, dan Novita Rachman, tengah menyusun paper untuk Call for Papers Kementerian Keuangan 2026 dengan mengangkat tema pengembangan administrasi perpajakan Indonesia pasca implementasi Coretax.

Paper yang disusun di bawah bimbingan dosen Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Universitas Trisakti, Vinola Herawaty, tersebut berjudul “Beyond Coretax: An Integrated Tax Intelligence Framework for Reducing Indonesia’s Tax Gap.”

Susanti menjelaskan, penelitian tersebut menawarkan sebuah framework pengembangan administrasi perpajakan menuju ekosistem tax intelligence yang mengintegrasikan data lintas sumber, analisis risiko, risk scoring, serta tata kelola data yang lebih terintegrasi.

Framework tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pengembangan sistem administrasi perpajakan untuk membantu menekan tax gap di Indonesia.

Untuk memperkuat penelitian kualitatif, tim peneliti melibatkan 18 narasumber ahli yang berasal dari empat kelompok profesi, yakni auditor, praktisi korporasi/FAT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan konsultan pajak.

Menurut Susanti, sebagian besar narasumber merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang perpajakan.

Masukan dari para narasumber diperoleh melalui wawancara mendalam yang dilakukan secara daring. Pandangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam menguji sekaligus menyempurnakan framework yang dikembangkan agar lebih implementatif dan relevan dengan kebutuhan administrasi perpajakan modern.

Atas partisipasi para narasumber kata Susanti, tim penulis menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Menurutnya, kesediaan para ahli meluangkan waktu, berbagi pengalaman, serta memberikan berbagai masukan konstruktif menjadi kontribusi yang sangat berharga bagi penyempurnaan penelitian.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh narasumber, khususnya rekan-rekan anggota IKPI dari berbagai cabang di Indonesia, serta para auditor, praktisi korporasi/FAT, dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang telah berkenan berbagi pandangan dan pengalaman. Masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan paper ini dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Susanti. (bl)

Ketum IKPI Apresiasi IKPI Cabang Jakarta Barat Konsisten Tingkatkan Kompetensi Anggota

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengapresiasi konsistensi IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menyelenggarakan seminar perpajakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Apresiasi tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri hari kedua Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Vaudy menilai kegiatan pendidikan berkelanjutan seperti seminar memiliki peran penting dalam memastikan anggota IKPI selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang terus mengalami perubahan.

“Seminar seperti ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggota agar selalu siap menghadapi perkembangan regulasi perpajakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, materi yang dibahas dalam seminar sangat relevan dengan kebutuhan praktik konsultan pajak. Peserta memperoleh pembaruan mengenai PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, serta PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2026.

Menurut Vaudy, pembahasan berbagai regulasi tersebut memberikan bekal bagi anggota untuk memahami arah kebijakan administrasi perpajakan yang semakin mengedepankan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia juga menegaskan bahwa Pengurus Pusat IKPI terus mendorong seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang menghadirkan program-program pendidikan yang berkesinambungan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi anggota.

“Kami mengapresiasi IKPI Cabang Jakarta Barat yang terus menghadirkan forum pembelajaran bagi anggota. Upaya seperti ini penting untuk menjaga kualitas profesi konsultan pajak sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak,” kata Vaudy.

Seminar perpajakan tersebut menjadi wadah bagi anggota IKPI untuk memperbarui pengetahuan, berdiskusi mengenai implementasi regulasi terbaru, serta memperkuat kapasitas profesional dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak. (bl)

id_ID