FGD IKPI: Arifin Halim Dorong Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Digital Asing

IKPI, Jakarta: Indonesia dinilai tidak boleh terus berada pada posisi sekadar pasar bagi perusahaan digital global tanpa memperoleh hak pemajakan yang memadai. Pandangan itu disampaikan Dr. Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing” yang digelar secara daring pada Selasa (19/5/2026) dan diikuti sekitar 210 peserta dari kalangan anggota IKPI serta masyarakat umum.

Arifin menilai perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola perdagangan dunia secara drastis. Jika sebelumnya transaksi bisnis menuntut kehadiran fisik berupa kantor, cabang, dan pegawai, kini perusahaan asing bisa meraup keuntungan besar hanya melalui platform digital.

“Kalau dulu perusahaan harus membuka cabang dan mengirim pramuniaga secara fisik, sekarang pelayanan penjualan dilakukan secara digital dan aktif 24 jam,” ujar Arifin.

Menurut anggota IKPI Cabang Kota Bekasi itu, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam hak pemajakan internasional. Negara domisili perusahaan tetap menikmati porsi pajak terbesar, sementara negara pasar seperti Indonesia justru hanya menjadi tempat konsumsi tanpa memperoleh bagian yang proporsional.

Arifin menyebut munculnya Digital Service Tax (DST) di berbagai negara merupakan respons atas ketertinggalan konsep BUT klasik yang masih berbasis kehadiran fisik. Ia mencatat sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Italia, Inggris, Spanyol, dan Turki sudah menerapkan DST dengan tarif berkisar 1,5 persen hingga 7,5 persen.

Ia menjelaskan, Pilar Satu OECD maupun Pasal 12B UN Model pada dasarnya mulai mengakui hak negara pasar untuk memperoleh bagian hak pemajakan dari transaksi digital lintas negara. Karena itu, Indonesia dinilai memiliki pijakan hukum dan filosofis untuk mengembangkan skema pajak digital sendiri.

Dalam paparannya, Arifin juga mengkritisi kondisi regulasi domestik saat ini. Menurut dia, PMK 37 Tahun 2025 masih menempatkan penjual asing digital hanya sebagai pihak yang wajib menyampaikan surat keterangan domisili tanpa dikenai PPh digital secara langsung. Sementara PMK 81 Tahun 2024 lebih menitikberatkan pada pemungutan PPN oleh platform digital asing.

Padahal, lanjutnya, transaksi digital yang berlangsung terus menerus di Indonesia telah menciptakan manfaat ekonomi nyata bagi perusahaan asing. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai memiliki legitimasi untuk mengenakan pajak digital sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan fiskal nasional.

Meski demikian, Arifin mengingatkan agar pengenaan pajak digital dilakukan secara moderat. Ia mengusulkan tarif rendah dan administrasi sederhana agar tidak memicu resistensi internasional maupun konflik tax treaty.

Ia bahkan mengusulkan pengenaan tarif berbeda berdasarkan jenis usaha digital, mulai dari perdagangan barang digital, layanan berlangganan, iklan digital, hingga layanan cloud dan kecerdasan buatan. Namun, ia menegaskan seluruh skema tersebut tetap memerlukan kajian mendalam pemerintah.

Ia menegaskan reformasi perpajakan digital harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kedaulatan fiskal Indonesia di tengah dominasi ekonomi digital global. “Peran pramuniaga fisik telah digantikan oleh pramuniaga digital,” ujarnya.  (bl)

IKPI Makassar Inisiasi Kerja Sama dengan Sejumlah Kampus, Ezra Palisungan: Dunia Pendidikan Harus Dekat dengan Profesi Pajak

IKPI, Makassar: Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyebut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar merupakan inisiasi dari IKPI Cabang Makassar.

Kerja sama tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) bersamaan dengan rangkaian agenda PPL dan kunjungan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Makassar.

Selain dengan STIE Tri Dharma Nusantara, pada hari yang sama IKPI juga menandatangani MoU dan MoA dengan Universitas Kristen Indonesia Paulus dan Universitas Muhammadiyah Makassar, sebagai bagian dari penguatan sinergi antara organisasi profesi dan dunia pendidikan tinggi.

Ezra Palisungan mengatakan IKPI Cabang Makassar melihat pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara kampus dan profesi perpajakan agar mahasiswa memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja.

“Ini memang menjadi inisiasi IKPI Cabang Makassar. Kami ingin kampus tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung langsung dengan dunia profesi pajak dan praktik di lapangan,” ujar Ezra.

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan dan transformasi administrasi pajak membuat kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten semakin tinggi. Karena itu, mahasiswa perlu mendapat ruang untuk memahami praktik perpajakan sejak masih berada di bangku kuliah.

Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa akan memperoleh kesempatan mengikuti seminar, workshop, kuliah praktisi, penelitian bersama, hingga program magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI.

Ezra menilai program magang menjadi salah satu langkah penting untuk memperkenalkan dunia profesi kepada mahasiswa secara lebih nyata dan aplikatif.

“Mahasiswa perlu melihat langsung bagaimana praktik konsultasi pajak berjalan, bagaimana menghadapi persoalan wajib pajak, serta bagaimana profesionalisme dijaga dalam profesi ini,” katanya.

Selain penguatan kompetensi mahasiswa, kerja sama tersebut juga membuka peluang keterlibatan praktisi IKPI sebagai pengajar dan narasumber dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Ezra berharap kolaborasi yang dibangun IKPI Makassar bersama berbagai kampus dapat menjadi awal pengembangan ekosistem pendidikan perpajakan yang lebih kuat di wilayah Sulawesi Selatan.

“Harapannya kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar melahirkan program konkret yang memberi manfaat bagi mahasiswa, kampus, dan dunia profesi,” ujarnya. (bl)

RAC IKPI Makassar Soroti Transparansi Organisasi dan Penguatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) Selasa, (19/5/2026) di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar. Kegiatan yang berlangsung sore hingga malam ini menjadi forum evaluasi sekaligus pemaparan program kerja organisasi kepada para anggota.

RAC dilaksanakan usai sesi hari pertama Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema Moot Court yang menghadirkan narasumber Dr. Hariyasin. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan menyangkut pengembangan organisasi, peningkatan kapasitas anggota, hingga isu etika profesi konsultan pajak.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan membuka kegiatan bersama Sekretaris Muliyadi dan Bendahara Asti Sultan. Dalam laporannya, Ezra menyampaikan berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang telah dijalankan sepanjang awal tahun 2026, baik untuk anggota maupun masyarakat umum.

Menurut Ezra, Cabang Makassar terus berupaya memperkuat peran organisasi sebagai pusat edukasi perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Salah satunya melalui kegiatan PPL terkait Coretax Orang Pribadi dan Badan pada Februari 2026 yang menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Tidak hanya itu lanjut Ezra, pada Maret 2026 IKPI Cabang Makassar juga aktif memberikan edukasi bimbingan teknis Coretax SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di sekretariat cabang di Jalan AP Pettarani. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang membutuhkan pendampingan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Memasuki April 2026, IKPI Cabang Makassar kembali menggelar bimbingan teknis Coretax untuk pelaporan SPT Badan bagi masyarakat umum. Program tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan transformasi digital administrasi perpajakan.

Dalam kesempatan itu, Ezra juga melaporkan perkembangan program pendidikan Brevet AB yang hingga Mei 2026 masih berlangsung melalui Brevet AB Batch IV. Program tersebut dinilai menjadi salah satu sarana penting dalam mencetak sumber daya perpajakan yang kompeten di daerah.

Selain fokus pada edukasi perpajakan, IKPI Cabang Makassar juga tengah menyiapkan program bimbingan bagi instruktur lokal oleh instruktur nasional sebagai persiapan pendampingan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembinaan profesi konsultan pajak di Makassar.

Pada aspek tata kelola organisasi, Ezra menegaskan bahwa pengelolaan keuangan cabang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan, kata dia, secara rutin dibagikan kepada anggota setiap empat bulan maupun secara tahunan.

“Laporan keuangan menunjukkan perkembangan yang terus dikelola menjadi lebih baik. Transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi,” ujar Ezra.

Diungkapkan Ezra, RAC juga diwarnai sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Sejumlah anggota menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait etika profesi hingga implementasi surat ikatan tugas, yang menjadi perhatian penting dalam praktik profesi konsultan pajak. (bl)

id_ID