Pemerintah Ubah Skema Pajak Merger–Akuisisi, Ini Aturan Nilai Buku di PMK 1/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengubah ketentuan perpajakan atas pengalihan harta dalam aksi korporasi, seperti penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan perusahaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Perubahan ini membawa implikasi penting bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi usaha. Pemerintah memberikan ruang penggunaan nilai buku atas pengalihan aset, menggantikan pendekatan nilai pasar yang selama ini menjadi standar utama, sepanjang memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 392 ayat (1) yang menegaskan bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak tetap menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka merger, peleburan, pemekaran, atau akuisisi usaha.

Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka pengecualian. Untuk kepentingan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan nilai buku, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Artinya, fasilitas ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme permohonan dan evaluasi fiskal.

Lebih lanjut, Pasal 392 ayat (3) merinci jenis penggabungan usaha yang dapat memanfaatkan skema nilai buku. Pertama, penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu badan penerima, sekaligus membubarkan badan yang melebur. Kedua, penggabungan badan hukum luar negeri ke Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Selain itu, PMK 1/2026 juga menyesuaikan sejumlah definisi penting dalam Pasal 1, termasuk redefinisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan baru ini, BUMN ditegaskan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara atau memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi dasar fiskal bagi agenda restrukturisasi BUMN yang tengah digencarkan pemerintah.

Pada bagian pertimbangannya, regulasi ini disebutkan bertujuan mendukung transformasi BUMN serta misi konsolidasi usaha nasional. Pemerintah menilai penggunaan nilai buku dapat mengurangi tekanan pajak di tahap awal restrukturisasi, sehingga proses penggabungan perusahaan dapat berjalan lebih efisien secara keuangan.

Meski demikian, DJP tetap diberi kewenangan penuh untuk menilai kelayakan penggunaan nilai buku. Otoritas pajak dapat menolak permohonan apabila restrukturisasi dinilai tidak memiliki substansi bisnis atau berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.

Tak hanya soal merger dan akuisisi, PMK ini juga memperbarui berbagai terminologi administrasi perpajakan, mulai dari definisi Wajib Pajak, dokumen elektronik, tanda tangan digital, hingga integrasi layanan melalui sistem inti administrasi pajak (Coretax). Seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menyederhanakan proses kepatuhan pajak di era digital.

Dengan berlakunya PMK 1/2026, pelaku usaha yang berencana melakukan aksi korporasi diharapkan lebih cermat menyiapkan aspek fiskal sejak awal, terutama terkait permohonan penggunaan nilai buku dan pemenuhan persyaratan formal kepada DJP. (bl)

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Rezim Tax Holiday

Pillar Two adalah bagian dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang mewajibkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Globalisasi ekonomi dan perkembangan struktur usaha lintas negara telah mendorong meningkatnya aktivitas perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan rezim perpajakan yang berbeda-beda. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu strategi perencanaan pajak agresif yang dilakukan dengan cara mengalihkan laba ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah atau bahkan nol persen, tanpa disertai dengan aktivitas ekonomi yang substansial.

Praktik BEPS tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak sebuah negara, khususnya negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui penetapan tarif pajak rendah dan pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance pada akhirnya memicu fenomena race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif pajak tanpa jaminan peningkatan investasi yang sebanding dengan potensi kehilangan penerimaan negara.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bersama negara-negara anggota G20 menggagas suatu kesepakatan global melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Salah satu pilar utama dari kesepakatan ini adalah Pillar Two, yang memperkenalkan konsep Global Minimum Tax, yaitu kewajiban bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global EUR 750 Juta ke atas untuk membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Tujuan utama dari pengaturan Global Minimum Tax adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenai pajak pada tingkat minimum yang adil, serta untuk mengurangi insentif bagi perusahaan dalam mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah. Melalui mekanisme seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), kesepakatan ini memungkinkan negara domisili induk perusahaan memungut pajak tambahan (top-up tax) apabila pajak yang dibayarkan di negara sumber berada di bawah tarif minimum global.

Namun demikian, penerapan Pillar Two menimbulkan persoalan hukum yang kompleks bagi negara-negara peserta, termasuk Indonesia. Meskipun secara formal tidak melarang negara untuk menetapkan tarif pajak rendah atau memberikan insentif perpajakan, mekanisme Global Minimum Tax secara substantif menghilangkan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan insentif pajak nasional berpotensi kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen penarik investasi, sementara kewenangan pemungutan pajak secara faktual dapat beralih ke negara lain melalui mekanisme top-up tax.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan kedaulatan fiskal negara dalam konteks koordinasi pajak global, serta mengenai legitimasi hukum pembatasan kebijakan pajak nasional yang lahir dari kesepakatan internasional yang bersifat soft law namun memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian yuridis yang mendalam mengenai penerapan Pillar Two dan implikasinya terhadap sistem perpajakan nasional, khususnya terkait kebijakan insentif pajak dan tujuan pembangunan nasional.

Mekanisme top up tax adalah negara tempat kedudukan Induk MNE berhak memungut pajak tambahan sampai dengan total 15% apabila anak perusahaannya mendapat keringanan pajak seperti tax holiday sampai 0% (Income Inclusion Rule (IIR)) dan Undertaxed Paymen Rule (UTPR), jika negara entitas induk tidak menerapkan IIR, maka negara lain tempat anak perusahaan beroperasi (anggota grup yang sama) dapat menerapkan UTPR. Ini dilakukan dengan cara menolak pengurangan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian setara lainnya terhadap anak perusahaan yang membayar biaya ke entitas yang pajaknya rendah.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka Indonesia akan kehilangan daya tarik Tax Holiday karena tidak lagi bisa memberi manfaat bagi MNE besar. Tax holiday berubah dari instrument fiscal menjadi subsidi lintas negara secara terselubung. Negara pemberi tax holiday selain kehilangan basis pajak juga mempengaruhi masuknya investasi besar karena tax holiday bukan menjadi daya tarik lagi.

Indonesia perlu merubah arah kebijakan dari Tax Holiday ke Qualified Incentive, salah satunya adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang merupakan bentuk insentif fiskal yang diakui dalam kerangka OECD/G20 Pillar Two karena tidak menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional. Berbeda dengan insentif perpajakan konvensional seperti tax holiday atau tax allowance yang secara langsung mengurangi pajak terutang dan berpotensi memicu mekanisme top-up tax, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan tambahan bagi wajib pajak.

Dengan demikian, insentif ini tetap memberikan manfaat ekonomi nyata bagi investor tanpa menggerus basis pajak negara dan tanpa mengalihkan kewenangan pemungutan pajak ke yurisdiksi lain. Pengakuan QRTC dalam Pillar Two mencerminkan pergeseran paradigma kebijakan pajak dari kompetisi tarif menuju pemberian insentif berbasis transparansi dan substansi ekonomi.

Penerapan QRTC adalah negara tidak menurunkan Effective Tax Rate (ETR), yaitu 22%, tetapi memberikan refund tax misalnya 7%, QRTC adalah kredit pajak yang bersifat refundable (dapat diuangkan) dan memenuhi kriteria OECD Pillar Two, dimana kredit pajak dianggap sebagai pendapatan (income), bukan pengurang pajak (tax reduction) seperti Tax Holiday.

Pemberian insentif non tax berbasis aktifitas riil juga bisa mendorong masuknya investasi besar ke Indonesia, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur, memberikan kemudahan perijinan, kepastian hukum, ketersediaan SDM yang memadai dan ekosistem politik yang stabil.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID