DJP Jawa Timur II Kukuhkan 526 Relawan Pajak Renjani, Siap Dampingi Wajib Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pengukuhan digelar pada Senin, (19/1/2026), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, dan dilaksanakan secara hybrid.

Pengukuhan ini berlangsung di tengah momentum penting penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP pada pelaporan SPT Tahunan. Kehadiran Relawan Pajak Renjani diproyeksikan menjadi garda pendamping bagi Wajib Pajak dalam menghadapi transisi sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa peran relawan sangat krusial pada tahun pertama implementasi Coretax secara menyeluruh.

“Pada tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” ujar Heru Susilo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (23/1/2026).

Menurut Heru, Coretax digunakan secara penuh untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.

“Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” katanya.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 73 relawan hadir secara luring, sementara 453 relawan mengikuti prosesi pengukuhan secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra Kanwil DJP Jawa Timur II.

Relawan tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, hingga wilayah Madura seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, serta daerah Ponorogo dan Magetan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, serta mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi penggunaan sistem baru.

Heru menegaskan bahwa relawan berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru,” ujarnya.

Selain memberi manfaat bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga menjadi sarana pengembangan kompetensi bagi mahasiswa relawan, mulai dari peningkatan pengetahuan perpajakan hingga penguatan keterampilan komunikasi dan pengalaman praktis.

Seluruh relawan diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, serta bertanggung jawab.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap pendampingan terhadap Wajib Pajak dapat berjalan optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi penuh Coretax DJP. (alf)

OJK Sebut Kepatuhan Pajak Kripto Naik, Tembus Rp 719,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.

Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.

“Kalau kita perhatikan, komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang itu hanya berada di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” jelasnya.

Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan agar industri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto di luar negeri. Menurutnya, penguatan ekosistem domestik menjadi kunci agar aktivitas perdagangan aset keuangan digital dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (alf)

DJP Atur Mekanisme Surat Imbauan, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari untuk Merespons

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan, termasuk penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak. (alf)

SPT Orang Pribadi Karyawan Dominan, DJP Ungkap Pola Awal Pelaporan PPh 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal periode masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data DJP hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, dari total 531.425 SPT yang telah diterima, sebanyak 444.963 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember.

Jumlah tersebut menempatkan kelompok karyawan sebagai kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan di fase awal, jauh melampaui kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang tercatat sebanyak 60.848 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangan dikutip Jumat (23/1/2026) menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga tanggal tersebut telah mencapai lebih dari setengah juta laporan.

Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan masih berada di bawah pelaporan orang pribadi. DJP mencatat terdapat 25.458 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 45 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain pelaporan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal periode pelaporan SPT Tahunan, kepatuhan formal masih didorong oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, sebelum diikuti secara lebih luas oleh wajib pajak badan.

DJP mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi. (alf)

SPT Badan Mulai Mengalir, DJP Catat Pelaporan Rupiah hingga Dolar AS

IKPI, Jakarta: Selain didominasi pelaporan dari orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat mulai masuknya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak badan untuk Tahun Pajak 2025.

Hingga 23 Januari 2026, tercatat sebanyak 25.458 SPT Tahunan PPh badan disampaikan dalam mata uang rupiah. Di sisi lain, terdapat pula 45 SPT badan yang dilaporkan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Data tersebut menunjukkan variasi karakteristik wajib pajak badan, khususnya perusahaan yang menjalankan pembukuan dengan mata uang asing sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan dengan denominasi rupiah dan 3 SPT badan dengan denominasi dolar AS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui keterangannya dikutip, Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa pelaporan beda tahun buku umumnya dilakukan oleh badan usaha dengan karakteristik operasional tertentu, termasuk perusahaan multinasional.

Secara keseluruhan, DJP terus mengimbau wajib pajak badan agar memperhatikan jadwal dan ketentuan pelaporan sesuai tahun buku masing-masing guna menghindari sanksi administrasi.

Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan SPT menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara serta kredibilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

Awal Tahun, Setengah Juta SPT Tahunan PPh 2025 Sudah Masuk ke DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus angka setengah juta di awal tahun 2026. Hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total SPT yang telah disampaikan mencapai 531.425.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan aktivitas pelaporan yang sudah mulai meningkat meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih cukup panjang.

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan dikutip, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 444.963 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat telah menyampaikan 60.848 SPT. Angka ini menunjukkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan pekerja bebas yang mulai aktif sejak awal periode pelaporan.

DJP menilai tren ini sebagai sinyal positif terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak, terutama dari kelompok karyawan yang proses pelaporannya semakin terdorong oleh pemanfaatan sistem elektronik. (alf)

Misbakhun Dorong Penguatan UU Konsultan Pajak, Peran Profesi Dinilai Strategis Jaga Ekosistem Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada otoritas fiskus, melainkan juga pada peran aktor profesional yang berada di antara negara dan wajib pajak.

“Konsultan pajak bukan hanya perpanjangan tangan wajib pajak, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga agar kontrak sosial antara negara dan warga berjalan seimbang,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya profesi yang memiliki standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks itulah, keberadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak menjadi semakin relevan.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, profesi konsultan pajak rentan dipersepsikan secara sempit, bahkan kerap disalahartikan sebagai pihak yang semata-mata membantu penghindaran pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak justru berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Misbakhun juga menekankan bahwa konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas penerimaan negara. Setiap rupiah pajak yang dihimpun melalui proses pendampingan profesional yang benar akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ditempatkan dalam kerangka besar reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, memperkuat pengawasan profesi, serta memastikan perlindungan hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai kode etik.

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait, Misbakhun menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang kuat, maka ekosistemnya harus sehat. Dan konsultan pajak adalah salah satu pilar pentingnya,” pungkasnya. (bl)

UMKM di Bawah Tekanan Pajak: Antara Kepatuhan dan Kelangsungan Usaha

Dalam peta ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar pelaku ekonomi minor. Sektor ini menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, dengan jumlah unit usaha mencapai puluhan juta—tanda bahwa UMKM adalah backbone perekonomian kita. (DJPB Kemenkeu)

Namun di balik kontribusi itu, muncul tantangan struktural: beban pajak yang dipandang berat, beban administrasi yang tinggi, dan persepsi risiko yang menggerus daya tahan usaha. Apakah rezim pajak saat ini benar-benar business-friendly, atau justru menempatkan UMKM pada dilema antara kepatuhan dan kelangsungan usaha?

Pembahasan Substantif

1. PPh Final UMKM, PPN, dan Beban Administrasi: Beban Nyata di Lapangan

PPh Final UMKM sering dipuji sebagai kebijakan yang sederhana dan ringan—tarif khusus atas omzet yang menggantikan kewajiban penghitungan laba-rugi. Secara normatif, desain ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya kepatuhan. Namun kenyataannya, untuk pelaku usaha dengan margin rendah, pengenaan PPh Final atas omzet masih dirasa memberatkan, terutama di masa siklus ekonomi melemah.

Beban semakin kompleks ketika UMKM stagnan melewati ambang omzet tertentu. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi relevan saat batas-batas omzet tercapai, dan pada saat itu pelaku usaha harus menghadapi rutinitas administrasi yang jauh lebih rumit: pengukuhan PKP, pencatatan faktur pajak, hingga pelaporan PPN secara berkala.

Bicara administrasi pajak berarti berbicara tentang sumber daya: waktu, tenaga, kapasitas manajerial, serta biaya kepatuhan yang sering kali tidak diukur dalam neraca usaha kecil. Beban administratif ini, bagi sebagian UMKM, menimbulkan dilema: mematuhi proses atau mengalokasikan sumber daya untuk operasional usaha yang justru menghasilkan pemasukan.

 

2. Apakah Rezim Pajak Sudah Business-Friendly?

Definisi business-friendly dalam perspektif pajak bukan hanya soal tarif rendah, tetapi juga kelancaran prosedur dan kepastian hukum yang dapat dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha. Di atas kertas, rezim PPh Final UMKM serta insentif tertentu menunjukkan keberpihakan terhadap usaha kecil. Namun di lapangan, masih banyak pelaku yang merasa bahwa aturan yang ada justru menuntut kapasitas teknis dan administratif yang belum sepenuhnya mereka miliki.

Data menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi ±61% terhadap PDB nasional dan menyerap ±97% tenaga kerja—angka yang mencerminkan peran strategis mereka dalam struktur ekonomi nasional. (DJPB Kemenkeu) Namun, kontribusi besar ini berdampingan dengan tantangan nyata: keterbatasan akses permodalan, kurangnya literasi pajak, dan beban administrasi yang kerap kali lebih berat daripada manfaat kepatuhan yang dirasakan.

Dalam konteks ini, business-friendly tidak bisa dilihat hanya dari sudut tarif semata. Kepastian prosedural, kemudahan pelaporan, dukungan edukatif, serta penyederhanaan tata kelola pajak digital adalah bagian tak terpisahkan dari kemudahan berusaha. Tanpa itu, kepatuhan pajak bisa menjadi beban yang mematikan, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi dengan sadar.

Analisis Hukum: Tantangan Implementasi dalam Kerangka Legalitas

Kerangka hukum perpajakan Indonesia sudah menyediakan ruang bagi UMKM melalui ketentuan PPh Final dan ketentuan administratif yang lebih ringan dibandingkan wajib pajak besar. Namun hukum bukan hanya teks; implementasi menjadi medan ujinya.

Dalam praktiknya, UMKM sering kali mengalami ketidakjelasan dalam pengenaan PPN setelah melewati ambang omzet tertentu. Transisi dari rezim PPh Final ke skema PPN membutuhkan pemahaman detail dan sistem administrasi yang belum terbangun optimal pada banyak pelaku UMKM. Ketidaksiapan ini berpotensi menimbulkan risiko ketidakpatuhan administratif—bukan semata karena kesengajaan, tetapi karena kompleksitas prosedur yang belum diimbangi dengan kapasitas usaha kecil.

Dari perspektif asas kepastian hukum dan kemudahan berusaha, rezim pajak idealnya memberikan ruang lebih luas untuk kepastian dalam batas kewajiban administratif yang proporsional. Tujuannya bukan menghindari pajak, tetapi menciptakan sistem yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa mengorbankan fungsi pengawasan fiskal negara.

Penutup

UMKM memang sudah menjadi kekuatan ekonomi yang tak tergantikan. Namun tekanan pajak yang terasa berat, terutama dalam konteks PPh Final, PPN, dan beban administrasi, menunjukkan bahwa business-friendly masih menjadi target yang harus terus diperjuangkan.

Kebijakan pajak yang efektif bagi UMKM bukan hanya soal tarif rendah atau pengecualian administratif—melainkan juga soal bagaimana prosesnya mudah dipahami, mudah dijalankan, serta memberikan kepastian hukum yang nyata. Ketika hal itu tercapai, kepatuhan UMKM terhadap pajak akan meningkat bukan karena paksaan, tetapi karena mereka merasa dihormati sebagai mitra pembangunan, bukan sebagai objek beban semata.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID