PMK 108/2025 Masukkan E-Wallet dan Aset Kripto ke Skema Pelaporan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ketentuan baru ini, PJP baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank dapat diperlakukan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Artinya, layanan e-wallet tidak hanya diposisikan sebagai alat transaksi, tetapi dipandang sebagai bagian dari rekening keuangan.

Dengan pengaturan tersebut, data rekening dan transaksi pada platform e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menutup ruang penghindaran pajak di ekosistem digital.

Aturan ini disusun sejalan dengan pembaruan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.

Selain e-wallet, PMK 108/2025 juga memperluas pengawasan terhadap aset kripto. Melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), DJP memperoleh dasar hukum untuk mengakses data yang dikelola exchange atau penyedia jasa kripto pelapor.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Dengan aturan ini, aset keuangan berbasis digital mulai dari saldo e-wallet hingga aset kripto akan masuk secara bertahap ke dalam sistem pelaporan resmi negara. Pemerintah berharap langkah ini mendorong transparansi sekaligus menjaga keadilan perpajakan.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026, memberi waktu bagi industri dan otoritas mempersiapkan mekanisme pelaporan. (alf)

Pemerintah Beri Kelonggaran DJP Bentuk Jabatan Baru hingga Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ruang khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap membentuk serta mengisi jabatan baru hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah memperkuat organisasi perpajakan di tengah arus reformasi administrasi.

Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui regulasi itu, pemerintah secara eksplisit memberi pengecualian terhadap DJP dari kebijakan pembatasan jabatan.

Dalam aturan yang sama, Menteri Keuangan menyisipkan ketentuan baru, yakni Pasal 1839A. Pasal ini menyatakan bahwa DJP tidak terikat pada pembatasan pembentukan jabatan, pengangkatan pejabat baru, maupun pelantikan pejabat baru yang sebelumnya berlaku secara umum.

Pengecualian tersebut dibatasi hingga akhir 2026. “Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 1839A ayat (2) dalam beleid tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi penguatan kelembagaan DJP. Pemerintah menilai, struktur organisasi yang adaptif diperlukan agar reformasi administrasi perpajakan dapat berjalan stabil dan terarah.

Salah satu pertimbangan utama pemberian kelonggaran ini adalah keberlanjutan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini masih dalam tahap penguatan dan membutuhkan dukungan sumber daya organisasi yang memadai. Dalam pertimbangan beleid disebutkan, penataan organisasi diperlukan agar DJP mampu memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan dibatasi melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024. Namun melalui PMK 117/2025, pemerintah memberi perlakuan berbeda bagi DJP sebagai institusi strategis yang memegang peran kunci dalam mengamankan penerimaan negara.

Dengan adanya aturan ini, DJP memiliki ruang manuver yang lebih luas untuk menata organisasi, memperkuat fungsi layanan, serta menjaga kelancaran implementasi Coretax di tengah agenda reformasi perpajakan nasional. (alf)

Insentif Pajak Otomotif 2026 Ramai Dibahas, Menkeu Akui Belum Terima Surat Usulan

IKPI, Jakarta: Wacana pemberian insentif pajak bagi industri otomotif pada 2026 mulai memicu perhatian publik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menerima secara resmi surat usulan yang diajukan Kementerian Perindustrian.

Purbaya menyebut dokumen tersebut sampai saat ini belum berada di mejanya. Meski demikian, ia memastikan pembahasan akan dilakukan setelah surat resmi diterima dan dipelajari lebih lanjut.

“Ya mungkin belum sampai ke saya suratnya. Saya belum baca suratnya, saya belum tahu. Saya akan diskusikan,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, mekanisme pembahasan insentif fiskal tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara, dorongan investasi, serta keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan bahwa surat usulan terkait insentif pajak otomotif telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberi ruang napas tambahan bagi industri, sekaligus mendorong peningkatan daya beli.

Agus menjelaskan, rancangan insentif kali ini disusun lebih terarah dibanding program serupa pada masa pandemi Covid-19. Pendekatannya tidak lagi bersifat umum, melainkan fokus pada segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, serta tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dengan desain yang lebih spesifik, pemerintah berharap kebijakan fiskal tidak hanya memacu penjualan, tetapi juga mempercepat pengembangan industri dalam negeri, dari hulu hingga hilir. Termasuk mendorong adopsi teknologi baru dan peningkatan kapasitas produksi lokal.

Pembahasan resmi kini menunggu tindak lanjut Kementerian Keuangan. Jika disetujui, skema insentif otomotif 2026 berpotensi menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menjaga iklim investasi sekaligus mendukung transformasi industri nasional. (alf)

Pemerintah Tegaskan Transaksi ‘Rekayasa Pajak’ Tidak Lagi Bisa Menikmati Fasilitas P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa setiap transaksi lintas negara kini akan diuji lebih ketat sebelum mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan uji tujuan utama atau principal purpose test (PPT).

Melalui mekanisme ini, otoritas pajak dapat menolak pemberian fasilitas P3B apabila suatu transaksi atau pengaturan terbukti dibuat terutama untuk memperoleh keuntungan pajak. Dengan kata lain, fasilitas P3B hanya berlaku bagi transaksi yang memiliki substansi bisnis yang nyata, bukan semata-mata penghematan pajak.

Pasal 28 PMK 112/2025 menegaskan bahwa manfaat P3B tidak diberikan apabila tujuan utama, atau salah satu tujuan utama, dari suatu transaksi adalah untuk mendapatkan fasilitas P3B secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini berlaku ketika aturan pencegahan penyalahgunaan lainnya tidak dapat diterapkan secara efektif  .

Dalam penerapannya, uji tujuan utama dilakukan dengan menganalisis berbagai aspek transaksi. Pemerintah melihat bentuk transaksi, kontrak yang mendasari, pihak-pihak yang terlibat, hubungan antar pihak, serta manfaat ekonomi yang timbul. Analisis ini juga mempertimbangkan apakah transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi atau hanya bersifat administratif semata  .

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap muncul. Selama ini, beberapa perusahaan internasional membentuk entitas di negara tertentu hanya untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah, padahal kegiatan usaha sesungguhnya berada di negara lain.

Dengan adanya pengujian tujuan utama, struktur seperti itu berpotensi tidak lagi mendapatkan fasilitas P3B. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang memperoleh manfaat benar-benar mencerminkan kegiatan usaha riil serta menanggung risiko ekonomi yang wajar.

Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama transaksi memiliki alasan komersial yang kuat, tercatat jelas, dan tidak semata-mata ditujukan untuk memanfaatkan tarif pajak rendah, fasilitas P3B tetap dapat diberikan sesuai perjanjian.

Penerapan uji tujuan utama menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada formalitas dokumen, tetapi pada substansi dan niat di balik transaksi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menutup celah penyalahgunaan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan adil. (alf)

183 Hari Jadi Penentu Status Pajak, DJP Tegaskan Aturan Lebih Rinci

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali batas 183 hari sebagai tolok ukur utama dalam menentukan status subjek pajak di Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh data dan ketentuan dalam berita ini merupakan kutipan resmi dari peraturan tersebut  

Dalam aturan itu dijelaskan, orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghitungan dilakukan secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun terputus putus.

DJP juga menegaskan bahwa bagian dari hari tetap dihitung satu hari penuh. Bahkan kehadiran singkat, seperti transit, pelatihan, atau rapat, tetap masuk dalam hitungan. Ketentuan ini dimaksudkan agar status pajak tidak dimanipulasi dengan keluar-masuk wilayah Indonesia dalam waktu singkat.

Pentingnya pengaturan ini terlihat dari tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara. Banyak ekspatriat, konsultan, dan pekerja proyek sering berada di Indonesia tanpa disadari melewati batas waktu yang menentukan status pajak mereka.

Dalam peraturan yang sama, DJP menekankan bahwa keberadaan seseorang dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Data perjalanan, catatan imigrasi, hingga aktivitas di wilayah Indonesia menjadi bahan pertimbangan penetapan status pajak.

Setelah seseorang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, barulah ia diperlakukan sebagai wajib pajak apabila memiliki penghasilan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berarti pemerintah tetap menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui pengaturan yang lebih rinci ini, DJP berupaya mengurangi sengketa perpajakan yang selama ini muncul karena perbedaan tafsir mengenai lama tinggal. Kepastian aturan diharapkan memberikan kejelasan baik bagi wajib pajak maupun aparat pajak.

Dengan menegaskan kembali ketentuan 183 hari, pemerintah ingin menjamin bahwa siapa pun yang pada dasarnya telah menjalankan aktivitas secara substansial di Indonesia, turut memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku  (alf)

Mengapa Profesi Konsultan Pajak Perlu Payung Hukum Khusus?

Di tengah modernisasi sistem perpajakan dan meningkatnya intensitas pengawasan fiskal, satu pertanyaan mendasar justru belum mendapatkan jawaban memadai dalam ruang kebijakan, mengapa profesi konsultan pajak yang memegang peran strategis dalam sistem self assessment belum memiliki payung hukum khusus?

Padahal, dalam praktik sehari-hari, konsultan pajak berada di jantung relasi antara negara dan wajib pajak. Mereka bukan sekadar penyedia jasa, melainkan aktor kunci yang menjaga agar hak dan kewajiban fiskal berjalan seimbang. Ketiadaan pengaturan khusus atas profesi ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung kualitas keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.

Profesi Strategis dalam Sistem Berbasis Kepercayaan

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yakni negara mempercayakan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak kepada wajib pajak. Kepercayaan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia ditopang oleh pemahaman hukum, kapasitas administratif, dan kemampuan membaca risiko fiskal—hal-hal yang, dalam kenyataannya, tidak dimiliki secara merata oleh semua wajib pajak.

Di sinilah konsultan pajak memainkan peran vital. Mereka membantu menerjemahkan norma hukum yang kompleks ke dalam praktik kepatuhan yang dapat dijalankan. Dengan kata lain, konsultan pajak adalah infrastruktur lunak dari sistem self-assessment itu sendiri.

Ironisnya, peran strategis tersebut belum diimbangi dengan pengakuan hukum yang memadai.

Tanpa Payung Hukum, Tanpa Standar yang Seragam

Ketiadaan undang-undang khusus konsultan pajak menciptakan ruang abu-abu dalam pengaturan profesi. Standar kompetensi, batas kewenangan, hingga mekanisme perlindungan hukum bagi konsultan dan wajib pajak masih tersebar dalam berbagai regulasi parsial.

Kondisi ini menimbulkan dua risiko besar. 

Pertama, risiko bagi wajib pajak, karena kualitas layanan sangat bergantung pada individu, bukan standar hukum yang seragam. Kedua, risiko bagi profesi itu sendiri, karena stigma akibat praktik oknum mudah digeneralisasi menjadi citra profesi secara keseluruhan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, pembinaan profesi menjadi reaktif, bukan sistemik.

Belajar dari Profesi Lain

Profesi advokat, akuntan publik, dan notaris telah lama memiliki payung hukum khusus yang mengatur pendidikan, kode etik, pengawasan, dan sanksi. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi profesi secara eksklusif, melainkan untuk melindungi kepentingan publik.

Konsultan pajak seharusnya diperlakukan setara. Bahkan, dalam konteks negara yang semakin mengandalkan data dan algoritma fiskal, kebutuhan akan profesi pendamping yang memiliki legitimasi hukum justru semakin mendesak. Tanpa itu, relasi antara negara dan wajib pajak berisiko menjadi relasi yang timpang.

Kepentingan Negara, Bukan Sekadar Profesi

Sering kali gagasan undang-undang konsultan pajak dipersepsikan sebagai agenda kepentingan profesi semata. Pandangan ini keliru. Justru negara adalah pihak yang paling diuntungkan dari adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif.

Dengan payung hukum khusus, negara memperoleh mitra kepatuhan yang terstandar, terawasi, dan bertanggung jawab. Sengketa pajak dapat ditekan sejak hulu, kualitas kepatuhan meningkat, dan beban administrasi di hilir dapat dikurangi. Kepatuhan yang dibangun melalui pendampingan profesional selalu lebih berkelanjutan dibanding kepatuhan yang lahir dari ketakutan.

Peran Asosiasi dalam Menjaga Kepentingan Publik

Dalam ketiadaan payung hukum, asosiasi konsultan pajak selama ini mengambil peran yang seharusnya difasilitasi oleh negara: menetapkan kode etik, melakukan pembinaan, dan menegakkan disiplin profesi. Peran ini penting, tetapi tidak cukup kuat tanpa legitimasi hukum yang eksplisit.

Undang-undang profesi bukan untuk melemahkan asosiasi, melainkan untuk memperkuatnya sebagai mitra negara dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Asosiasi dapat berfungsi sebagai gatekeeper kualitas profesi sekaligus pengawal kepentingan publik.

Menuju Sistem Pajak yang Lebih Dewasa

Modernisasi perpajakan bukan hanya soal sistem digital, tetapi juga soal kedewasaan institusional. Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mengandalkan pengawasan, melainkan negara yang membangun ekosistem kepatuhan berbasis kepercayaan dan profesionalisme.

Payung hukum bagi konsultan pajak adalah bagian dari ekosistem tersebut. Ia menjadi penanda bahwa negara mengakui pentingnya peran profesi dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan fiskal dan hak warga negara.

Tanpa pengakuan itu, sistem perpajakan akan terus berjalan dengan satu kaki: kuat di teknologi, rapuh di relasi kepercayaan.

Sudah saatnya diskursus tentang undang-undang konsultan pajak diletakkan bukan sebagai tuntutan profesi, melainkan sebagai kebutuhan negara hukum yang ingin membangun sistem pajak yang adil, berkelanjutan, dan beradab.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan dan pendapat pribadi penulis

 

 

id_ID