DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT melalui Coretax, Tembus 8.160

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui sistem perpajakan Coretax.

Jumlah tersebut melesat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, DJP hanya menerima 39 SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas antusiasme Wajib Pajak melapor lebih awal.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (3/1/2026).

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Lonjakan pelaporan terjadi di hampir seluruh kelompok Wajib Pajak. Dari total 8.160 SPT yang masuk pada periode 1–3 Januari 2026:

• 6.085 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

• 1.498 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan

• 577 SPT dari Wajib Pajak Badan, terdiri atas 574 berdenominasi rupiah dan 3 berdenominasi dolar AS

Aktivasi Coretax Terus Meluas

Kenaikan pelaporan SPT sejalan dengan meningkatnya penggunaan Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun.

Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax, menunjukkan bahwa sistem tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.

Akses Layanan Dipermudah

DJP memastikan proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di kanal resmi. Bagi yang mengalami kendala, tersedia sejumlah layanan bantuan:

• Kring Pajak 1500200

• kanal informasi daring DJP

• serta pendampingan langsung di kantor pajak.

Rosmauli mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan.

Ia mengajak masyarakat segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah. (alf)

Tahun Besar Reformasi Pajak Dunia: E-Invoicing Wajib, Penyesuaian VAT, hingga Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Memasuki 1 Januari 2026, peta perpajakan global memasuki babak baru. Sejumlah negara serentak menerapkan kebijakan besar mulai dari kewajiban e-invoicing, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (VAT), hingga pembaruan undang-undang perpajakan yang menyentuh berbagai sektor ekonomi.

Langkah-langkah ini umumnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, sekaligus mendorong digitalisasi administrasi fiskal.

E-Invoicing Menjadi Arus Utama

Tahun 2026 ditandai dengan semakin luasnya kewajiban e-invoicing untuk transaksi antarperusahaan (B2B).

Sedikitnya tujuh negara mulai menerapkannya secara bertahap.

• Belgia dan Kroasia: mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2026.

• Polandia: menyusul pada 1 Februari.

• Yunani: mewajibkan bagi wajib pajak besar mulai 2 Februari.

• Uni Emirat Arab: menjalankan sistem e-faktur bertahap mulai Juli.

• Prancis: memulai fase pertama untuk perusahaan besar pada 1 September 2026.

Sejumlah negara lain seperti Maroko, Malaysia, dan Angola juga bersiap mengadopsi skema serupa di awal tahun.

Digitalisasi ini diharapkan mempercepat pelaporan, meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan transparansi arus transaksi.

Penyesuaian Tarif VAT

Awal tahun juga membawa perubahan pada tarif VAT di berbagai negara.

• Jerman menetapkan secara permanen tarif VAT 7% untuk sektor perhotelan.

• Belanda mengakhiri tarif rendah 9% untuk hotel, kembali ke 21%.

• Finlandia menurunkan salah satu tarif reduksi menjadi 13,5% untuk sejumlah komoditas seperti makanan dan transportasi.

• Austria menerapkan tarif 0% untuk produk kebersihan perempuan.

Di sisi lain, negara seperti Zimbabwe dan Liberia menaikkan tarif VAT/GST standar, mencerminkan tekanan fiskal yang berbeda di masing-masing wilayah.

Reformasi Aturan Pajak

Beberapa yurisdiksi melakukan pembaruan hukum besar-besaran.

• Italia merilis Testo Unico IVA, konsolidasi kode VAT guna merapikan aturan yang telah lama tersebar.

• China resmi memberlakukan Undang-Undang VAT pertama kalinya, tanpa mengubah tarif.

• Bulgaria beralih ke euro mulai 1 Januari 2026, dengan masa transisi satu bulan, sekaligus memulai penerapan pelaporan digital SAF-T bagi perusahaan besar.

• Prancis menghapus salah satu rezim VAT impor tertentu.

• Slovenia memperkenalkan skema VAT group.

• Portugal menurunkan VAT untuk beberapa produk, termasuk minyak zaitun.

• Bhutan akhirnya mengganti pajak penjualan dengan GST 5%.

Seluruh perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan sistem, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Tahun 2026 tampaknya akan menjadi periode penting bagi tata kelola fiskal global. Digitalisasi, harmonisasi aturan, dan penyesuaian tarif menjadi tema besar yang mewarnai berbagai kebijakan.

Bagi pelaku usaha lintas negara, memahami jadwal serta cakupan perubahan ini menjadi kunci agar tidak tergelincir dalam ketidakpatuhan sekaligus mampu memanfaatkan peluang yang muncul dari sistem yang semakin modern. (alf)

PMK Baru Perjelas Siapa Penerima Manfaat Pajak Sebenarnya dalam Transaksi Internasional

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui pengaturan yang lebih rinci tentang siapa yang dianggap benar-benar berhak atas manfaat pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pihak yang menerima penghasilan otomatis berhak atas fasilitas tarif pajak lebih rendah. Hanya pihak yang benar-benar menikmati dan mengendalikan penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Pasal 19 PMK 112/2025 menyebutkan, penerima manfaat harus merupakan pihak yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, ataupun perusahaan conduit. Dengan kata lain, perusahaan atau individu yang hanya menjadi “perantara” tidak lagi dapat menggunakan fasilitas P3B.

Lebih jauh, bagi badan luar negeri, syaratnya semakin ketat. Mereka harus memiliki kendali atas dana atau aset, menanggung risiko usaha, serta tidak memiliki kewajiban meneruskan penghasilan tersebut kepada pihak lain. Ketentuan ini secara eksplisit dimaksudkan untuk mencegah praktik pengalihan penghasilan hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih ringan.

Pengaturan ini sekaligus menjawab berbagai praktik yang selama ini sering terjadi, ketika suatu perusahaan mendirikan entitas khusus di negara tertentu hanya sebagai perantara administrasi. Padahal, aktivitas bisnis sesungguhnya tidak terjadi di negara tersebut.

Dengan definisi yang lebih tegas, pemerintah berharap fasilitas P3B tidak disalahgunakan. Manfaat penghindaran pajak berganda hanya diberikan kepada pihak yang memang menjalankan kegiatan usaha nyata dan menanggung risiko ekonomi.

Di sisi lain, ketentuan ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner, mereka tetap dapat menikmati kemudahan tarif pajak sesuai perjanjian pajak internasional.

Ke depan, perusahaan dengan struktur internasional perlu melakukan evaluasi. Jika skema yang digunakan hanya bersifat administratif tanpa aktivitas bisnis nyata, ada kemungkinan fasilitas P3B tidak lagi bisa dimanfaatkan sesuai aturan baru ini. (alf)

PMK Baru Atur Lebih Tegas Pemotongan Pajak atas Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Aturan ini menekankan kewajiban para pemotong dan pemungut pajak untuk lebih tertib dalam mencatat, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas transaksi yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, setiap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan, sekaligus membuat bukti pemotongan. Kewajiban ini berlaku baik ketika pajak dipotong maupun ketika suatu penghasilan seharusnya tidak dipotong berdasarkan ketentuan P3B  .

Menariknya, PMK ini juga mengatur situasi ketika penghasilan diterima Wajib Pajak Luar Negeri namun tidak dipotong pajak karena adanya manfaat P3B. Dalam kondisi seperti itu, pemotong pajak tetap diwajibkan melaporkan transaksi dan menerbitkan bukti pemotongan, sehingga jejak administrasinya tetap terdokumentasi dengan rapi.

Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas. PMK menyebutkan bahwa pemotong atau pemungut pajak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi menjadi perhatian utama.

Aturan ini juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian jika terjadi kelebihan potong. Jika pajak terlanjur dipotong padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, maka pengembaliannya dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi perpajakan inti  .

Pemerintah menilai penataan ulang prosedur ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas P3B sekaligus memastikan data pajak lintas negara lebih akurat. Dengan dokumentasi yang lengkap, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan lebih baik terhadap transaksi internasional.

Selain itu, aturan baru ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan manfaat P3B benar-benar digunakan sebagaimana mestinya: mencegah pajak berganda, bukan untuk menghindari pajak. Dengan kepastian prosedur, wajib pajak diharapkan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya.

Ke depan, pelaku usaha yang memiliki transaksi lintas batas diimbau menyesuaikan sistem administrasinya. Ketertiban bukti potong, pelaporan, dan kecermatan dalam memanfaatkan P3B akan menjadi faktor penentu agar tidak terkena sanksi serta tetap memperoleh perlindungan pajak yang sah. (alf)

Nigeria Tegakkan Undang-Undang Pajak Baru Mulai 1 Januari, Presiden Tinubu Tolak Seruan Penundaan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Nigeria akan mulai menerapkan paket reformasi pajak yang luas pada 1 Januari, Presiden Bola Tinubu, meski menghadapi kritik terkait dugaan perbedaan antara teks undang-undang yang diundangkan dan versi yang disetujui parlemen.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan efisiensi sistem pajak. Sebelumnya, pada tahun pertamanya memimpin, Tinubu sudah mengambil keputusan besar menghapus subsidi yang membebani anggaran dan dua kali mendevaluasi mata uang naira.

Mengutip Reuters Sabtu (3/1/2026) Tinubu menyebut reformasi pajak ini sebagai “reset fiskal sekali dalam satu generasi” upaya menata ulang fondasi ekonomi Nigeria. Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha memberi dukungan pada tahap pelaksanaan.

Namun, prosesnya memunculkan kontroversi. Sejumlah anggota parlemen oposisi menilai terdapat pasal-pasal yang diduga tidak pernah disetujui namun masuk dalam versi undang-undang yang diundangkan pemerintah. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran konstitusi serta pelebaran kewenangan otoritas pajak.

Menanggapi hal tersebut, Tinubu menilai tidak ada alasan kuat untuk menghentikan reformasi.

“Kami menyadari adanya perdebatan publik terkait dugaan perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang pajak yang baru. Namun, belum ada isu substansial yang dapat membenarkan penghentian proses reformasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Oposisi menyoroti beberapa ketentuan yang dinilai memberikan kewenangan besar bagi otoritas pajak mulai dari penyitaan aset tanpa perintah pengadilan hingga kewajiban setoran awal sebelum sengketa pajak diproses.

Tinubu menegaskan implementasi reformasi kini telah memasuki tahap akhir dan meminta semua pihak fokus pada hasilnya. Ia juga berkomitmen menjaga proses tetap sesuai aturan, serta bekerja sama dengan parlemen untuk menindaklanjuti keberatan yang muncul. (alf)

Awal Tahun 2026, Pemerintah Kanada Salurkan Beragam Rebate Pajak 

IKPI, Jakarta: Pemerintah federal Kanada akan mulai menyalurkan sejumlah rebate dan kredit pajak kepada warga yang memenuhi syarat dalam beberapa hari mendatang. Program ini memberikan dukungan finansial di awal tahun, terutama untuk keluarga berpenghasilan rendah, pekerja, dan lanjut usia.

Otoritas pajak Kanada (Canada Revenue Agency/CRA) mengimbau warga yang berhak agar mendaftar direct deposit guna mempercepat penerimaan dana dan menghindari keterlambatan yang kerap terjadi pada cek kertas.

Berikut rangkuman rebate federal yang dijadwalkan cair sepanjang 2026:

1. GST/HST Credit — Dukungan per Kuartal

Kredit pajak barang dan jasa (GST) atau harmonized sales tax (HST) — di wilayah yang menerapkannya — diberikan empat kali setahun kepada warga yang memenuhi syarat berdasarkan data pajak yang dilaporkan: pendapatan, status perkawinan, dan jumlah anak.

Pemerintah menetapkan perkiraan maksimal pembayaran tahunan:

• Individu: C$533 (sekitar Rp 6,5 juta)

• Pasangan: C$698 (sekitar Rp 8,5 juta)

Jumlah ini bisa berubah setiap Juli berdasarkan laporan pajak terbaru. Pembayaran GST/HST untuk 2026 dijadwalkan pada 5 Januari, 2 April, 3 Juli, dan 5 Oktober.

2. Canada Child Benefit — Bantuan Bulanan untuk Keluarga

Program Canada Child Benefit (CCB) memberikan pembayaran bulanan bebas pajak kepada keluarga dengan anak di bawah 18 tahun untuk membantu biaya hidup yang semakin tinggi.

Jumlah manfaat tergantung pada pendapatan bersih keluarga menurut data yang dilaporkan ke CRA. Pembayaran CCB untuk 2026 dimulai 20 Januari dan berlanjut setiap bulan sepanjang tahun.

Laporan survei terbaru menunjukkan biaya mengasuh anak di Kanada terus meningkat, membuat CCB menjadi bantuan penting bagi banyak keluarga.

3. Canada Workers Benefit — Insentif bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah

Canada Workers Benefit (CWB) adalah kredit pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah yang berusia 19 tahun ke atas dan tinggal di Kanada. Ambang pendapatan berbeda di tiap provinsi/teritori.

Sebagai ilustrasi dari tahun-tahun sebelumnya:

• Batas pendapatan bagi individu tanpa anak sekitar C$36.749 per tahun

• Bagi keluarga dengan anak bisa mencapai C$48.093 per tahun

Peserta yang memenuhi syarat pada tahun pajak 2025 berpotensi menerima manfaat hingga:

• Individu: C$1.590 (sekitar Rp 19,4 juta)

• Keluarga: C$2.739 (sekitar Rp 33,4 juta)

Pembayaran CWB untuk 2026 akan dilakukan 12 Januari, 10 Juli, dan 9 Oktober.

4. Old Age Security — Jaminan untuk Lansia

Pembayaran Old Age Security (OAS) diberikan kepada warga Kanada berusia 65 tahun ke atas berdasarkan lama tinggal di Kanada setelah usia 18 tahun — terlepas dari riwayat pekerjaan.

Pendaftaran umumnya dilakukan otomatis oleh Service Canada, dan penerima diberi tahu melalui surat. Jika seseorang belum menerima surat pendaftaran satu bulan setelah ulang tahun ke-64, mereka disarankan mengajukan sendiri.

Pembayaran OAS akan dikirim setiap bulan sepanjang 2026, dimulai 28 Januari.

Catatan kurs: Nilai rupiah yang disebutkan di atas bersifat perkiraan berdasarkan kurs pasar sekitar awal Januari 2026. Nilai sebenarnya bisa berbeda tergantung kurs harian di bank atau lembaga penukaran valuta asing. (alf)

Menyoal Penerapan Sanksi atas Putusan Peninjauan Kembali (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP)

Sanksi Pasal 27 ayat (5f) UU KUP merupakan sanksi yang baru diatur sejak UU No.7 tahun 2021. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal Putusan Peninjauan Kembali (PK) menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, maka atas jumlah pajak berdasarkan Putusan PK dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dikenai sanksi 60%.

Besaran sanksi ini diatur dengan redaksi yang sama dengan redaksi sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d), yaitu apabila terjadi  kekurangan pembayaran pajak akibat Putusan Banding yang mana kekurangan pembayaran pajaknya dihitung dari jumlah pajak berdasarkan Putusan banding dikurang jumlah pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sepintas kedua ketentuan tersebut tidak menimbulkan masalah, tetapi jika ditelaah lebih dalam ternyata Sanksi Pasal 27 ayat (5f) UU KUP tersebut dapat menyebabkan sanksiyang berlebihan, yaitu pengenaan sanksi berganda. Sanksi berganda  ini dapat terjadi apabila Kantor Pajak menafsirkan Pasal 27 ayat (5f) secara keliru. Untuk itu di bawah ini diuraikan terjadinya pengenaan sanksi berganda akibat penafsiran yang keliru.

Dalam contoh kasus yang disajikan dalam UU pada Penjelasan Pasal tersebut nampaknya tidak terjadi masalah, yaitu:

Dari contoh kasus tersebut dapat dinyatakan bahwa definisi Jumlah Pajak Berdasarkan Putusan PK adalah Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar menurut Putusan PK. Namun demikian apabila kasusnya adalah seperti diuraikan di bawah ini akan terbukti bahwa Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dapat menciptakan pengenaan sanksi berganda, yaitu:

Dari contoh kasus 3 di atas terlihat bahwa pada sanksi Pasal 27 ayat (5f) terjadi pengenaan sanksi atas basis yang sama dua kali (ganda), yaitu jumlah Rp 1.900.000.000 (Rp 2.500.000.000 – Rp 600.000.000). Pada sanksi Pasal 27 ayat (5d) jumlah Rp 1.900.000.000 sudah dikenakan sanksi 60%, lalu pada sanksi Pasal 27 ayat (5f) Jumlah basis Rp 1.900.000.000 dikenakan sanksi 60% lagi.

Pada Jumlah pajak Yang Masih Harus Dibayar berdasarkan Putusan PK (Rp 3.000.000.000) tentu termasuk Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar berdasarkan Putusan Banding (Rp 2.500.000.000). Hal ini tentu saja memberatkan Wajib Pajak, sebab atas jenis dan jumlah pajak yang sama dikenakan dua kali sanksi.

Penafsiran seperti itu terjadi jika didasarkan atas pembacaan aturan secara letterlijk  atau secara harfiah. Ditinjau dari asas hukum, maka penerapan sanksi dengan penafsiran seperti itu menciptakan Ne bis in idem (pengenaan hukuman lebih dari satu kali atas satu tindak pidana) yang tentu tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu penafsiran yang seharusnya (yang benar secara hukum) adalah mengenakan tambahan sanksi atas tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan PK.

Jadi kata kuncinya adalah tambahan, bukan jumlah pajak yang masih harus dibayar secara keseluruhan. Dengan penafsiran yang benar (menghindari Ne bis in idem), maka perhitungan sanksi Pasal 27 ayat (5f) adalah 60% x (Rp 3.000.000.000 – Rp 2.500.000.000) = Rp 300.000.000, sehingga jumlah total sanksi akibat Putusan PK adalah Rp 1.440.000.000 (Rp 1.140.000.000 dari sanksi Pasal 27 ayat (5d) + Rp 300.000.000 dari sanksi tambahan akibat Putusan PK).

Akhirnya, dapat ditambahkan bahwa asas menghindari Ne bis in idem sesungguhnya sudah diterapkan dalam KUP, yaitu pada adanya ketentuan Pasal 13 ayat (3a) di mana pengenaan dua sanksi (bunga dan Kenaikan) tidak dilakukan, melainkan hanya mengenakan satu sanksi, yaitu sanksi yang jumlahnya terbesar.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID