IMF Peringatkan Dampak Serius dari Kebijakan Tarif Baru AS terhadap Ekonomi Global

IKPI, Jakarta: Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Kristalina Georgieva, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Dalam pernyataan resminya, Georgieva menyebut langkah tersebut sebagai ancaman serius bagi prospek ekonomi global yang saat ini tengah berada dalam fase pertumbuhan yang lamban.

“Kami masih menilai implikasi makroekonomi dari kebijakan tarif yang diumumkan, tetapi jelas bahwa kebijakan ini membawa risiko besar bagi outlook global di tengah kondisi pertumbuhan yang lesu,” ungkap Georgieva, Kamis (3/4/2025).

Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan proteksionis yang dapat memperburuk situasi ekonomi dunia dan mendorong para pelaku utama perdagangan internasional untuk mengedepankan dialog serta kerja sama.

“Kami mengimbau Amerika Serikat dan mitra dagangnya untuk bekerja secara konstruktif dalam menyelesaikan ketegangan dagang dan mengurangi ketidakpastian,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan penerapan tarif baru sebesar 10% untuk seluruh impor ke Negeri Paman Sam. Selain itu, pemerintah AS juga menerapkan kebijakan tarif timbal balik yang besarannya berbeda untuk setiap negara, tergantung pada tingkat surplus perdagangan negara tersebut terhadap AS.

Langkah ini menuai respons beragam dari komunitas internasional dan dikhawatirkan dapat memicu ketegangan dagang yang lebih luas di tengah upaya pemulihan ekonomi global pascapandemi dan krisis geopolitik. (alf)

 

Kebijakan Tarif Presiden Trump Picu Pelemahan Nilai Tukar Rupiah dan Pengalihan Investor

IKPI, Jakarta: Pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan terus berlanjut. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kondisi ini dipicu oleh kebijakan tarif yang diumumkan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang membuat investor global beralih ke aset yang lebih aman dan meninggalkan pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Bhima menilai dampak dari pelemahan kurs rupiah sangat luas, terutama terhadap inflasi. “Tekanan rupiah wajib diwaspadai efeknya ke imported inflation, harga barang impor jadi lebih mahal, menekan daya beli lebih lanjut terutama pangan dan kebutuhan sekunder seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik,” jelasnya, Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pasca libur Lebaran, pasar saham nasional berpotensi menghadapi arus modal keluar (capital outflow) yang besar. Jika tekanan ini terus meningkat, kemungkinan terjadinya trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham bisa kembali terjadi untuk menjaga stabilitas pasar.

Dari sisi kebijakan fiskal, Bhima menyoroti bahwa Indonesia kini tidak bisa lagi mengandalkan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance untuk menarik investasi, menyusul implementasi Global Minimum Tax. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan daya saing ekonomi secara fundamental.

“Faktor-faktor seperti regulasi yang konsisten, efisiensi perizinan, kesiapan infrastruktur kawasan industri, dan ketersediaan energi terbarukan akan jauh lebih menentukan dalam menarik investasi, dibanding insentif fiskal,” ujar Bhima.

Ia juga mendorong agar pembahasan regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, seperti RUU Polri dan RUU KUHAP, ditunda demi menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Dalam menghadapi gejolak ekonomi global, Bhima mendorong pemerintah untuk sigap dalam memanfaatkan peluang relokasi industri akibat perang dagang. “Indonesia harus bersiap menjadi destinasi utama relokasi pabrik, dan tidak cukup hanya bersaing dari selisih tarif resiprokal dengan Vietnam dan Kamboja,” tegasnya. (alf)

 

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Segera Berakhir, Wajib Pajak Diimbau Segera Melapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 akan segera berakhir pada 11 April 2025.

Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan guna menghindari sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing di www.pajak.go.id, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. Selain itu, apabila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 39 Undang-Undang KUP.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak serta mendukung pembangunan nasional melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengakses laman resmi DJP. (alf)

 

 

 

 

PP IKPI Dorong Pengda hingga Pengcab Aktif Selenggarakan PPL untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia, Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota (PPL & SDA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh Pengurus Daerah (Pengda) untuk mendorong pengurus cabang aktif dalam penyelenggaraan PPL, baik yang bersifat Terstruktur (TS) maupun Tidak Terstruktur (NTS).

Ketua Departemen PPL dan SDA, Benny Wibowo, menegaskan pentingnya kegiatan pelatihan yang dilakukan secara tatap muka dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan turunannya.

“Pengembangan berkelanjutan adalah kunci dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi konsultan pajak,” ujarnya, Sabtu (5/4/2025).

Senada dengan Benny, Ketua Bidang PPL, Departemen PPL dan SDA, Rindi Elina, menambahkan bahwa kolaborasi antara Pengda dan cabang sangat penting. “Pengda diharapkan bisa berperan sebagai fasilitator utama bagi cabang-cabangnya. Kegiatan PPL ini bisa dilaksanakan tidak hanya untuk anggota cabang, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum, agar eksistensi IKPI makin dikenal luas,” kata Rindi.

Menurut Rindi, manfaat PPL terbagi dalam beberapa aspek, mulai dari internalisasi organisasi hingga peningkatan kualitas individu anggota. Bagi cabang, pelatihan ini menjadi ajang untuk lebih mengenal kebutuhan dan potensi anggotanya. Kegiatan ini juga dapat menjadi sarana regenerasi dengan melibatkan anggota-anggota muda dalam kepanitiaan dan kepengurusan.

Sementara itu, bagi anggota, keterlibatan dalam pelatihan menjadi kesempatan untuk saling mengenal dan aktif dalam dinamika organisasi. Topik-topik pelatihan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing cabang, menjadikannya lebih relevan dan bermanfaat secara langsung.

Ia menegaskan, Departemen PPL dan SDA juga membuka kemungkinan untuk subsidi silang bagi cabang-cabang yang masih memiliki keterbatasan anggota. Dalam skema ini, pusat dapat membantu menyediakan narasumber, sementara Pengda dan cabang menyelenggarakan kegiatan untuk kalangan internal maupun umum.

Dengan sinergi antara Pengurus Pusat, Pengda, dan cabang, ia berharap pelaksanaan PPL di seluruh daerah dapat memperkuat jaringan organisasi, memperluas dampak positif, serta meningkatkan standar profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Fitur MFA Pada Coretax Diklaim Tingkatkan Keamanan Akun Wajib Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA) sejak implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025. Seiring kebijakan ini, DJP menghapus fitur ubah data saat lupa kata sandi di laman DJP Online.

Dengan penerapan MFA, wajib pajak kini harus memasukkan One Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk mengakses akun di djponline.pajak.go.id. Namun, jika data email atau nomor HP yang tercantum tidak sesuai, wajib pajak tidak lagi bisa mengubahnya langsung secara online.

“Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis DJP melalui unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (5/4/2025).

Perubahan ini menuai perhatian karena membuat wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk memperbarui data atau memulihkan akses akun. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil demi keamanan data dan perlindungan akun wajib pajak dari potensi kebocoran maupun penyalahgunaan.

Penerapan MFA juga menjadi respons terhadap maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP serta kekhawatiran masyarakat akan keamanan data pribadi. Dengan sistem ini, DJP berharap wajib pajak semakin peduli terhadap keakuratan data yang terdaftar di akun perpajakan mereka, terutama email dan nomor handphone.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau langsung datang ke helpdesk KPP terdekat. (alf)

 

Tarif Resiprokal AS Ancam Stabilitas Penerimaan Pajak Indonesia, Potensi Kehilangan Capai Rp10 Triliun

IKPI. Jakarta: Kebijakan tarif resiprokal sebesar 32% yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia diprediksi akan memberikan tekanan serius terhadap penerimaan pajak negara. Hal ini disampaikan Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, yang menilai bahwa tekanan tersebut berpotensi memangkas pendapatan negara hingga lebih dari Rp10 triliun dalam skenario moderat.

“Penurunan harga dan volume ekspor akibat tarif AS akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak, terutama dari sektor-sektor strategis seperti sawit, karet, dan logam dasar yang selama ini menjadi penopang fiskal,” ujar Syafruddin, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, banyak jenis pajak yang sangat bergantung pada aktivitas ekspor dan harga komoditas, seperti PPh Badan, PPN, dan pajak ekspor. Ketika harga dan permintaan internasional melemah, aktivitas produksi dan ekspor pun ikut menurun, yang otomatis menggerus potensi pajak dari sektor-sektor tersebut.

“Ini bukan sekadar isu perdagangan, tapi ancaman nyata terhadap kapasitas fiskal negara. Jika dibiarkan tanpa antisipasi, tekanan terhadap APBN bisa membesar, terutama jika tekanan global terus berlangsung,” tambahnya.

Syafruddin mendorong pemerintah untuk segera memperluas basis perpajakan dan tidak hanya bergantung pada sektor komoditas. Ia menyarankan agar strategi reformasi perpajakan dipercepat dengan fokus pada diversifikasi penerimaan, peningkatan kepatuhan pajak dalam negeri, dan insentif bagi sektor-sektor yang memiliki potensi tumbuh di tengah ketidakpastian global.

“Kita harus berpikir jangka panjang. Ketika ekspor melemah, kita butuh motor penggerak pajak dari dalam negeri. Penguatan konsumsi domestik dan iklim usaha produktif menjadi sangat krusial saat ini,” tuturnya.(alf)

id_ID