IKPI Medan Gelar Bakti Sosial, Sambut Idul Fitri 1446 H

IKPI, Medan: Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan bakti sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Panti Asuhan Pendidikan Islam yang menampung 50 anak serta Panti Asuhan Al-Marhamah yang merawat 39 anak.

Sebanyak delapan anggota IKPI Cabang Medan turut serta dalam kegiatan ini dengan mendatangi langsung kedua panti asuhan untuk menyalurkan bantuan. Bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak goreng, popok bayi, biskuit, mi instan, sirup, gula, kecap, dan teh.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Selain itu, dua anggota IKPI juga turut menyumbangkan donat dan nasi bungkus untuk berbuka puasa bagi anak-anak. Seluruh bantuan ini diserahkan kepada pihak yayasan untuk dikelola dan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan para anak asuh.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengungkapkan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda tahunan IKPI sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama, terutama anak-anak di panti asuhan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi anak-anak di panti asuhan serta membantu meringankan kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ini adalah komitmen kami untuk terus berbagi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Ebenezer, Rabu (26/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

IKPI Cabang Medan berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan sosial serupa di masa mendatang, dengan harapan dapat memperluas jangkauan dan memberikan manfaat bagi lebih banyak orang yang membutuhkan.

Dirjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT hingga 11 April 2025

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi (OP) hingga 11 April 2025. Keputusan ini sekaligus menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa Kepdirjen Pajak ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

“Kebijakan ini diambil mengingat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/3/2025).

Dalam kondisi tersebut, jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, PPh Pasal 29 merupakan pajak yang dibayar sebagai pelunasan pajak penghasilan setelah dikurangi kredit pajak sebelumnya.

Dengan berlakunya Kepdirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025 ini, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024 tidak akan diterapkan jika dilakukan hingga 11 April 2025.

 

 

Bank Dunia Sebut Indonesia Kehilangan Potensi Pajak Rp 944 Triliun dalam Lima Tahun

IKPI , Jakarta: Menurut laporan Bank Dunia, kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan di Indonesia dinilai kurang optimal. Pada 2021, kontribusi kedua instrumen ini hanya mencapai 66% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB, yang masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Bank Dunia mengidentifikasi bahwa rendahnya kinerja pajak ini disebabkan oleh kombinasi faktor seperti kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit. Akibatnya, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp 944 triliun selama periode 2016-2021.

Potensi kehilangan tersebut meliputi Rp 387 triliun dari ketidakpatuhan PPN dan Rp 161 triliun dari ketidakpatuhan PPh Badan. Sementara itu, Rp 138 triliun dari PPN dan Rp 258 triliun dari PPh Badan hilang akibat kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah.

Bank Dunia juga mencatat rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2021 hanya mencapai 9,1%, jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Penurunan rasio pajak ini disebut semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan rasio pajak anjlok ke 8,3% pada 2020. Bank Dunia menyoroti bahwa pandemi memicu peningkatan kesenjangan kepatuhan, kemungkinan karena tekanan ekonomi yang mendorong penghindaran dan penundaan pembayaran pajak. (alf)

 

Bank Dunia: Indonesia Tak Efisien dalam Pemungutan Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Dunia menyoroti ketidakefisienan Pemerintah Indonesia dalam memungut pajak berdasarkan analisis data perpajakan periode 2016-2021. Temuan tersebut dirilis dalam laporan bertajuk Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, yang tersedia sejak 2 Maret 2025.

Laporan ini menyoroti rendahnya rasio penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan. Indonesia disebut tertinggal dibandingkan negara-negara lain yang sebanding. “Menunjukkan kurangnya efisiensi (Pemerintah Indonesia) dalam memungut pajak,” ujar Bank Dunia, Selasa (25/3/2025).

Salah satu penyebab utama yang diidentifikasi adalah maraknya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy), yakni aktivitas yang tidak tercatat secara resmi sehingga pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari sektor tersebut. Menurut studi oleh Medina dan Schneider (2018), ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2015. Studi lain oleh Marhamah dan Zulaikha (2020) memperkirakan rata-rata aktivitas ekonomi bawah tanah mencapai 17,6 persen selama 2016-2019.

Selain itu, laporan tersebut menyoroti rasio efisiensi pemungutan PPN yang dikenal dengan istilah C-efficiency. Rata-rata C-efficiency PPN Indonesia tercatat hanya 52,8 persen pada periode 2016-2021, turun dari 64,7 persen pada 2013. Angka ini tertinggal jauh dari Thailand yang memiliki C-efficiency sebesar 76,7 persen meski menerapkan sistem PPN dengan kebijakan pengecualian dan celah kebijakan (policy gap) yang serupa.

Akibat ketidakefisienan ini, Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp944 triliun sepanjang 2016-2021. Jumlah ini terdiri dari compliance gap senilai Rp548 triliun dan policy gap sebesar Rp396 triliun. Compliance gap adalah potensi pajak yang hilang karena keterbatasan pengawasan dan pengumpulan pajak oleh pemerintah. Sementara itu, policy gap mencerminkan potensi penerimaan yang hilang akibat kebijakan tertentu yang diterapkan pemerintah.

“Secara rata-rata, estimasi kesenjangan (compliance gap dan policy gap) PPN dan PPh Badan mencapai 6,4 persen dari PDB atau Rp944 triliun antara 2016-2021,” demikian kesimpulan laporan tersebut. (alf)

 

 

Cara Mudah Mengambil Kembali EFIN yang Lupa Sebelum Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 tinggal menghitung hari, yakni pada 31 Maret 2025. Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT secara online, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). Namun, tak sedikit yang lupa nomor EFIN saat hendak melapor.

EFIN merupakan kode unik 10 digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai alat autentikasi dalam layanan perpajakan digital. Nomor ini juga diperlukan jika wajib pajak lupa kata sandi DJP Online. Lantas, bagaimana jika EFIN hilang atau terlupa?

Berikut beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang lupa:

1. Melalui Email

– Buat email baru dengan subjek “LUPA EFIN”.

– Lampirkan NPWP, nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.

– Cantumkan pernyataan: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta…”

– Kirim ke lupa.efin@pajak.go.id.

2. Via Aplikasi M-Pajak

– Unduh dan buka M-Pajak.

– Tekan tombol EFIN di tampilan awal (tanpa perlu login).

– Masukkan data yang diminta dan lakukan verifikasi foto diri.

– Jika validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke email terdaftar.

3. Live Chat di Website Pajak

– Kunjungi pajak.go.id dan klik Tanya Fisko (pojok kanan bawah).

– Pilih identitas (NPWP/NIK atau Non-NPWP), lalu pilih opsi “Lupa EFIN”.

– Ikuti instruksi petugas untuk mendapatkan EFIN.

4. Hubungi Kring Pajak (1500200)

– Telepon 1500200 atau nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

– Pastikan Anda yang menelepon karena petugas akan melakukan verifikasi data.

– Jika berhasil, EFIN akan diberikan langsung.

5. Datang Langsung ke Kantor Pajak (KPP/KP2KP)

– Bawa dokumen seperti NPWP dan KTP untuk verifikasi.

– Layanan tersedia setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Setelah berhasil mendapatkan EFIN, pastikan untuk mencatat dan menyimpannya dengan aman agar tidak lupa di kemudian hari. Dengan langkah-langkah di atas, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tanpa kendala.  (alf)

Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025, yang dikeluarkan menyusul libur nasional panjang terkait Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 H.

Berdasarkan aturan ini, WP OP tidak dikenakan sanksi administratif meskipun melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan setelah batas jatuh tempo normal (31 Maret 2025), asalkan diselesaikan paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini juga berlaku tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama:

1. Jadwal Libur Panjang: Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak tahunan (31 Maret 2025) bertepatan dengan libur nasional hingga 7 April 2025, yang berpotensi mempersulit penyelesaian kewajiban pajak.

2. Keadilan dan Kepastian Hukum: Pemerintah ingin memastikan hak WP OP terlindungi dengan memberikan kelonggaran akibat keterbatasan hari kerja di akhir Maret.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya dalam situasi libur panjang yang berdampak pada efisiensi waktu,” ujar Dwi Astuti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).

Adapaun rincian ketentuan adalah:

– Periode Relaksasi: 31 Maret – 11 April 2025.

– Jenis Pajak: PPh Pasal 29 (kekurangan pembayaran pajak) dan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024.

– Sanksi Dihapuskan: Denda keterlambatan baik untuk pembayaran maupun pelaporan.

WP OP dapat mengunduh salinan lengkap Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi [landas pajak.go.id](https://landas.pajak.go.id).

Meski ada relaksasi, Dwi mengimbau WP OP tetap memanfaatkan periode perpanjangan ini dengan disiplin guna menghindari penumpukan antrean di akhir masa tenggat. Pelayanan online melalui e-Filing dan e-Billing juga dianjurkan untuk memudahkan proses.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan pajak di tengah momentum hari raya keagamaan. (bl)

 

 

 

id_ID