
Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak Tahunan 2024
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar