APINDO: Kebijakan Multitarif PPN Berpotensi Bebani Pengusaha dan Lemahkan Daya Beli

IKPI, Jakarta: Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif yang diterapkan pemerintah memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani, menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki kompleksitas administrasi yang tinggi dan meningkatkan risiko perpajakan bagi pelaku usaha.

Ajib mengkritisi penerapan PPN 11 persen, 12%, dan 1% ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan tantangan administratif yang dapat memicu potensi sanksi akibat kesalahan teknis.

“PPN adalah pajak tidak langsung, tetapi administrasi dan penyetoran pajaknya dilakukan oleh pengusaha. Dengan kebijakan yang rumit, seperti tarif 11%, 12%, dan insentif 1 persen DTP, risiko kesalahan teknis semakin besar. Jika faktur pajak tidak diakui, pengusaha bisa dikenakan denda,” ujar Ajib di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ia juga menyoroti dampak kebijakan PPN 12%yang diberlakukan pada semua Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk barang kebutuhan pokok seperti tepung terigu dan Minyak Kita. Hal ini, katanya, telah berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, tercermin dari tren deflasi selama lima bulan berturut-turut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,03 persen pada Mei 2024, 0,08 persen pada Juni, 0,18% pada Juli, 0,03 persen pada Agustus, dan 0,12% pada September. Selain itu, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga menunjukkan kontraksi, berada di level 49,2 pada September 2024.

Ajib mengingatkan bahwa pengusaha menghadapi tantangan ganda pada 2025, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Menurut survei internal APINDO, 4 dari 10 pengusaha melaporkan stagnasi volume bisnis sepanjang 2024, kondisi yang dikhawatirkan akan memburuk di tahun mendatang.

“Pemerintah perlu duduk bersama pengusaha untuk mendesain kebijakan yang kondusif. Jika tidak, tekanan ekonomi akan semakin besar, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan multitarif PPN diharapkan dapat dievaluasi secara menyeluruh agar tidak hanya meringankan beban administrasi pengusaha, tetapi juga menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. (alf)

Pemerintah Beri Diskon 50% Persen untuk Iuran JKK

IKPI. Jakarta: Pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan ekonomi untuk tahun 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya serta membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu kebijakan utama adalah pemberian diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya. Kebijakan ini dijelaskan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon iuran sebesar 50% ini akan diberikan selama lima bulan kepada sekitar 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan. Meskipun ada relaksasi, Anggoro menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terpengaruh.

“Iuran akan diturunkan sebesar 50%, namun manfaatnya tetap sama. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja tanpa mengurangi perlindungan yang diberikan,” ujarnya.

Kebijakan ini dirancang sebagai respons terhadap kontribusi besar sektor padat karya terhadap perekonomian nasional. Selain itu, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah juga akan meningkatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keuntungan baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan meliputi kenaikan manfaat tunai yang menjadi 60% dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke berbagai layanan.

Sebagai perbandingan, sebelumnya manfaat JKP hanya mencakup 45% dari upah pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan berikutnya. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja, terutama mengingat adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Relaksasi iuran JKK ini akan sangat membantu sektor padat karya, dan kami memastikan bahwa diskon ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diterima oleh pekerja,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memperluas akses program JHT bagi perusahaan skala kecil, yang selama ini terhalang oleh syarat wajib tertentu. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor-sektor yang padat karya, serta memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. (alf)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Menurunkan Ambang Batas Omzet UMKM

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan ambang batas omzet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan penurunan batas omzet dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis malam (19/12/2024) Airlangga menyatakan, belum ada rencana untuk menurunkan ambang batas (threshold) omzet UMKM dan tetap di angka Rp 4,8 miliar. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah melakukan evaluasi terkait ambang batas omzet UMKM yang dapat menikmati PPh Final 0,5%, ambang batas tersebut tetap pada angka Rp 4,8 miliar.

Sebelumnya, isu mengenai penurunan ambang batas ini mencuat setelah pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang mengungkapkan bahwa rencana tersebut berkaitan dengan rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Dalam laporan Survei Ekonomi Indonesia edisi November 2024, OECD menilai bahwa batasan omzet yang terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih terbilang tinggi. Dengan nilai batasan sebesar Rp 4,8 miliar atau sekitar US$ 300.000, OECD mendorong agar threshold ini disesuaikan dengan praktik terbaik negara-negara lain untuk menciptakan keadilan fiskal dan memperluas basis pajak.

Meskipun demikian, Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian internal dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi terkait PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan tarif 0,5% hingga 2025.

Namun, jika keputusan untuk menurunkan batasan omzet ini disahkan, perubahan tersebut akan memerlukan amandemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur mengenai PPh Final untuk UMKM. Dengan perubahan tersebut, pemberlakuan ambang batas yang baru akan ditetapkan, meskipun saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tersebut.

Pemerintah berjanji akan terus melakukan kajian terkait dampak dari kebijakan ini, sembari memastikan keberlanjutan insentif pajak untuk UMKM, terutama dengan pemberlakuan PPN 12% yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. (alf)

Menko Airlangga Tanggapi Viral Seruan Boikot Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan singkat mengenai seruan boikot pajak yang ramai beredar di media sosial terkait dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurutnya, itu merupakan aspirasi dari masyarakat di negara demokrasi, yang harus juga dihargai.

“Ada yang setuju, ada yang tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, dan itu lah demokrasi,” kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis malam (19/12/2024).

Sekadar informasi, seruan boikot pajak ini sempat viral setelah akun @salam4jari mengunggah cuitannya di platform X pada 21 November 2024 yang menyarankan agar masyarakat tidak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap kenaikan PPN.

“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” tulis akun tersebut.

Pada 18 Desember 2024, akun yang sama kembali mengunggah ulang cuitannya dengan tambahan kalimat, “Ada ide untuk boikot pemerintah?” Cuitan ini mendapat respon besar dari pengguna media sosial, dengan lebih dari 6.700 pengguna yang me-retweet dan 31 ribu yang menyukai postingan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak memberikan komentar ketika ditanya wartawan mengenai seruan boikot pajak. Sri Mulyani, yang baru saja menghadiri rapat terkait anggaran di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menghindari pertanyaan yang berhubungan dengan protes kenaikan PPN. Saat keluar dari rapat, Sri Mulyani hanya memberikan jawaban singkat mengenai topik lain yang dibahas dalam rapat tersebut, seperti penambahan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2025.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan kenaikan tarif PPN meskipun kebijakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, anggota DPR, dan ekonom. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% rencananya akan diterapkan pada tahun depan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.

Sementara itu, seruan boikot pajak ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial, menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan sebagian masyarakat terkait kebijakan pemerintah tersebut. (alf)

Ratusan Poster Tolak Kenaikan PPN 12% Hiasi Kawasan Taman Aspirasi

IKPI, Jakarta: Ratusan demonstran dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi protes menentang rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Taman Aspirasi, tepatnya di halaman Plaza Barat Laut Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis petang.

Para demonstran yang berasal dari kelompok perempuan, mahasiswa, generasi muda (Gen-Z), hingga K-Popers tersebut membawa beragam poster dengan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu poster menyoroti ketimpangan antara tingginya tarif pajak dengan rendahnya upah rata-rata pekerja di Indonesia. “Pajak tertinggi se-ASEAN, upah terendah No.5 di dunia. Dimana otaknya?” demikian bunyi salah satu poster yang dibawa demonstran.

Poster lainnya mengkritik kebijakan kenaikan PPN sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan negara. Demonstran menilai bahwa seharusnya pemerintah mencari sumber pendapatan alternatif, seperti melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. “Negara butuh uang cepat? Perampasan aset solusinya! #TolakPPN12%,” tulis poster yang turut menampilkan gambar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ada juga poster yang menanggapi kebijakan tersebut dengan cara kreatif, mengadaptasi lirik lagu populer dari Nadin Amizah berjudul “Semua Aku Dirayakan,” yang disadur menjadi “Semua aku dipajakkan,” sebagai bentuk sindiran terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan negara.

Namun, meskipun alasan kenaikan PPN telah dijelaskan, protes dari berbagai kelompok masyarakat tetap mencuat, menunjukkan ketidakpuasan atas kebijakan tersebut. Para demonstran berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut sebelum implementasi penuh pada tahun depan. (alf)

Sebanyak 256 Peserta Hadiri Seminar Perpajakan IKPI Medan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan kembali menggelar seminar perpajakan bertajuk “Edukasi Coretax” yang dihadiri oleh 256 peserta, pada Kamis (19/12/2024) di Universitas Pelita Harapan (UPH), Medan, Sumatera Utara. Seminar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan, baik untuk anggota IKPI Medan, akademisi, maupun masyarakat umum di kota Medan.

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora, yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, bahwa seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dalam bidang perpajakan, seperti Meilani, Lony Yeti, dan Devry, dengan dipandu oleh moderator Pony yang memimpin jalannya diskusi dan sesi tanya jawab.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ebenezer menyampaikan apresiasi kepada Pengurus IKPI Cabang Medan atas terselenggaranya seminar ini, yang juga merupakan salah satu upaya untuk terus mengembangkan profesi konsultan pajak di wilayah Sumatera Utara. Sejak terpilih sebagai ketua, Ebenezer telah memimpin pengurus untuk menyelenggarakan seminar tatap muka sebagai tindak lanjut dari Pengembangan Profesi Lanjutan (PPL) bagi anggota IKPI Cabang Medan.

“Seminar ini bukan hanya untuk anggota, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum, akademisi, dan para praktisi di kota Medan. Kami berharap peserta dapat memperoleh wawasan baru terkait peraturan perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, perwakilan IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Lai Han Wie, yang *hadir* pada kegiatan tersebut memberikan apresiasinya. Ia menyebutkan bahwa seminar semacam ini sangat bermanfaat untuk pengembangan kompetensi konsultan pajak, khususnya di daerah Sumatera Utara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Kami mendukung penuh kegiatan ini, karena dapat memberikan edukasi yang sangat dibutuhkan dalam dunia perpajakan yang dinamis,” katanya.

Dalam seminar ini, peserta diberikan pengetahuan mendalam mengenai penerapan teknologi dalam perpajakan, termasuk pemanfaatan software Coretax, yang menjadi salah satu topik utama dalam acara tersebut. Selain itu, diskusi juga mencakup pembahasan terkait berbagai peraturan perpajakan terbaru yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha dan profesional di bidang pajak.

Kegiatan ini diikuti oleh 256 peserta, yang terdiri dari 95 orang anggota IKPI Cabang Medan dan Pematangsiantar, serta 161 peserta dari kalangan umum yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum lainnya. Peserta antusias mengikuti seluruh rangkaian acara seminar, yang juga diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan pengetahuan perpajakan di Medan dan sekitarnya.

Lebih lanjut Ebenezer mengatakan, seminar ini merupakan wujud nyata komitmen IKPI Cabang Medan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggotanya, serta memberikan edukasi perpajakan yang lebih luas kepada masyarakat.

Sekadar informasi, kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh moderator, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami materi yang telah disampaikan dan berbagi pandangan mengenai perkembangan dunia perpajakan di Indonesia.

Diharapkan, melalui seminar-seminar semacam ini, IKPI Cabang Medan dapat terus berperan aktif dalam memperkaya wawasan perpajakan di wilayah Sumatera Utara, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia. (bl)

id_ID