Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor akan Didatangi Petugas Samsat

IKPI, Jakarta: Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya.

Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak.

Diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, tim pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan tersebut akan diminta menunaikan kewajibannya.

“Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Ini bukan satu-satunya cara yang ditempuh Korlantas. Ada juga penegakan hukum yang disiapkan agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Di sisi lain, penegakkan kepatuhan membayar pajak kendaraan ini mempermudah Korlantas untuk mendapatkan data kendaraan yang lebih valid.

“Cara terkahir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,”tutur Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang abai membayar pajak kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

“Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah ‘Pak, bayar balik namanya mahal Pak’, ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas,” terang Yusri beberapa waktu lalu.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Properti hingga 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) kabarnya diperpanjang hingga 2025. Kebijakan tersebut memungkinkan pembelian properti seperti rumah hingga ruko dan kendaraan bermotor mendapatkan diskon pajak.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan pihak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang mengusulkan kebijakan itu ke Kementerian Keuangan. Iwan menegaskan, hingga saat ini PPN DTP masih akan berlaku sampai Desember 2024.

“Ya kan sementara masih sampai Desember dan sedang diusulkan Kementerian Keuangan. Sekarang masih tetap berlaku sampai Desember,” kata Iwan seperti dikutip dari Detikproperti, Kamis (7/11/2024).

Untuk PPN DTP tahun 2025 sejumlah pengembang ada yang mengusulkan dapat berlaku untuk rumah inden juga. Namun, Iwan mengatakan masih perlu diskusi ke pihak Kementerian Keuangan. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

“Ya itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya dengan kami tapi juga dengan kementerian keuangan karena itu akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan itu nanti berpengaruh ke ketersediaan ruang fiskal untuk kita,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.

“Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” kata dia dalam konferensi pers, di Hotel Four Seasons, Minggu (3/11/2024).

Alasan sejumlah insetif masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengatakan untuk mendukung daya beli masyarakat yang diakui telah mengalami penurunan.

“Pertama, pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan,” jelas dia.

Menurut Airlangga insentif PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Keperluan yang penting untuk kelas menengah menurutnya untuk pembelian rumah dan mobilitas.

“Oleh karena itu, kedua hal tersebut, kami akan usulkan untuk diperpanjang. Diperpanjangnya berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan,” jelasnya. (Boy)

IKPI Batam Dukung Penuh Kebijakan Pusat Wujudkan Organisasi Konsultan Pajak Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam Terpilih Periode 2024-2029 Bunandi menyatakan
mendukung penuh setiap kebijakan IKPI Pusat dalam mewujudkan organisasi kelas dunia yang dihargai dan diakui secara internasional. Selain itu, IKPI Cabang Batam berkomitmen untuk menjaga kekompakan antar anggota dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi kemajuan negara melalui sistem perpajakan yang kuat.

Untuk mewujudkan hal itu kata Bunandi, ada tiga misi utama menjadi fokus kerja IKPI Cabang Batam selama periode kepemimpinannya yakni:

1. Meningkatkan mental positif di kalangan anggota,

2. Peningkatan kompetensi dengan mengasah keterampilan anggota melalui berbagai pelatihan dan seminar,

3. Meningkatkan kolaborasi dengan pengusaha, asosiasi pengusaha, dan DJP.

“Untuk mencapai misi tersebut, kami akan mengutamakan ‘Membership Style’ yakni melibatkan seluruh anggota secara aktif dalam setiap kegiatan,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Ia menegaskan, bahwa seluruh anggota IKPI harus selalu bersatu dan kompak untuk mengatasi tantangan besar di dunia perpajakan. Karena, kerja sama antara anggota dan pihak eksternal, seperti DJP dan pengusaha, akan menjadi kunci keberhasilan.

Kolaborasi dengan Pengusaha dan DJP

Selain itu, IKPI Cabang Batam berencana mengadakan seminar dan forum diskusi dengan pengusaha serta DJP untuk membahas isu perpajakan terkini. Dengan melibatkan asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Gapensi, IKPI berharap dapat mempererat hubungan dengan dunia bisnis dan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan.

Bunandi juga akan membentuk tim ahli untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJP Kepri dan seluruh KPP di wilayah tersebut.

Karenanya, ia berkomitmen untuk masuk ke dunia kampus guna meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya perpajakan. Melalui pembentukan Tax Center di kampus-kampus serta mengadakan seminar-seminar perpajakan, IKPI berharap dapat menumbuhkan budaya sadar pajak pada generasi muda.

Ia berharap agar IKPI Cabang Batam dapat terus berkembang dan menjaga kekompakan antar anggota. “Kami yakin dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan IKPI yang lebih baik, profesional, dan diakui oleh dunia pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, dengan visi dan misi yang jelas, IKPI Cabang Batam siap menghadapi tantangan dunia perpajakan Indonesia dan terus berkontribusi dalam pembangunan perekonomian negara. (bl)

id_ID