PP IKPI Imbau 42 Cabang Bantu Pemerintah Sosialisasikan Penerapan Coretax

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengimbau 42 cabangnya di seluruh Indonesia untuk secara aktif membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan Coretax, yang rencananya akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam memahami perubahan yang akan terjadi serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, menyatakan bahwa IKPI berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan peraturan perpajakan ini. “Kami siap membantu sosialisasi peraturan perpajakan, khususnya Coretax, dan turut berperan aktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Jemmi di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Penerapan Coretax ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Ia menilai bahwa peran aktif konsultan pajak dalam sosialisasi dan pendampingan kepada para wajib pajak akan sangat krusial untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem baru ini.

Menurut Jemmi, dengan keterlibatan 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia, diharapkan bahwa sosialisasi ini dapat menjangkau semua lapisan masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan yang akan datang.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan implementasi Coretax berjalan dengan lancar, serta membantu wajib pajak agar tetap patuh dan tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Sekadar informasi Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP) bagi Wajib Pajak. Transformasi digital dalam administrasi perpajakan yang lebih efisien, anti pusing-pusing. (bl)

Robert Hutapea Imbau Anggota IKPI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengimbau kepada ribuan anggota IKPI di Indonesia untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam memberikan layanan konsultasi pajak. Hal ini juga sejalan dengan apa yang dicita-citakan IKPI untuk menjadikan anggotanya sebagai profesional yang berkompeten dan berintegritas dalam menjalankan profesinya.

Robert menekankan pentingnya konsultan pajak mematuhi peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pengembangan Profesiobal Berkelanjutan (PPL) atau kegiatan lainnya.

“Sebagai konsultan pajak yang dipercaya oleh masyarakat dan pemerintah, kita harus senantiasa mengasah dan mengupdate serta memperbaharui pengetahuan kita terkait regulasi perpajakan terbaru dan memastikan bahwa layanan yang kita berikan sesuai dengan standar profesional dan etika yang telah ditetapkan oleh IKPI,” kata Robert di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar anggota IKPI dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak nasional.

“Dengan semangat kebersamaan, kita dapat membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih sehat, adil, dan transparan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Robert mengingatkan seluruh anggota IKPI untuk menjaga nama baik profesi dan organisasi dalam setiap interaksi dengan klien maupun otoritas perpajakan.

“IKPI sebagai wadah para konsultan pajak, terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas anggotanya demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya. (bl)

Prabowo akan Beri Insentif Pajak PPh hingga Hapus Biaya BPHTB

IKPI, Jakarta: Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memberikan sejumlah insentif pajak selama masa pemerintahannya pada 5 tahun mendatang. Baik berupa penghapusan pengenaan pajak hingga pemangkasan tarif pajak.

Hal ini diungkapkan adik Prabowo, yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, dalam sejumlah kesempatan menjelang dilantiknya Prabowo sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.

Hashim mengatakan, salah satu insentif pajak yang akan berupa penurunan tarif adalah pajak penghasilan (PPh) badan, dari saat ini sebesar 22% menjadi kisaran 20% ke bawah. Sedangkan, untuk insentif pajak berupa penghapusan pemungutan banyak di sektor perumahan.

Berikut ini rincian insentif pajak yang mau diterapkan Prabowo:

1. Pajak Penghasilan Perusahaan Turun

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mendatang untuk memangkas PPh badan menjadi 20%. Dia menyebut tarif pajak itu sudah diterapkan di negara lain seperti Singapura dan Hongkong.

Hashim menjelaskan meski tarif diturunkan, namun pemerintah akan memperketat pengawasan. Dengan tingkat kepatuhan yang naik, dia berharap penerimaan negara juga bertambah.

“Jadi kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun dari 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama,” tegas Hashim saat di Mensta Kadin Indonesia, Jakarta, dikutip Senin (14/10/2024).

“Ini yang saya mau tegaskan supaya kan banyak kawan-kawan pengusaha cemas, jadi tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkapnya.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan itu diarahkan untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.

“Kami memang menginginkan untuk suatu saat itu bisa menurunkan PPH Badan,” kata Drajad.

2. Pajak Perumahan Dihapus

Hashim juga menyebutkan Prabowo Subianto berencana menghapus pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16%. Terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%.

“Ada masukan-masukan agar PPN 11 persen dihapus untuk sementara waktu, mungkin 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun pertama, kita hapus. Ini untuk mengurangi beban. Terus juga ada 5 persen BPHTB,” katanya Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Untuk menutup potensi pajak yang hilang dari rencana pemberian insentif perumahan itu, Hashim mengatakan, Kementerian Penerimaan Negara akan membuat kebijakan penambal. Namun, ia menekankan, insentif ini penting untuk menggeliatkan ekonomi.

“Ini rekomendasi kita ke pemerintah, untuk dihapus (pajak properti) 16 persen, untuk sementara waktu. Dengan argumentasi bahwa kan revenue pastikan akan nanti, waduh, tapi kita akan yakinkan ini stimulus ekonomi. Ini pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

3. BPHTB Rumah Akan Prabowo Hapus

Hashim yang juga merupakan Ketua Satgas Perumahan presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rencananya akan dihapus Prabowo sementara waktu.

“Terus ada juga 5% BPHTB (dihapus sementara),” ucap Hashim.

Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang menuturkan untuk saat ini rencana tersebut akan berfokus pada masyarakat menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Walau demikian, tak menutup kemungkinan segmen kas menengah ke atas juga akan ada skema-skema lainnya untuk memudahkan kepemilikan rumah.

“Sementara menengah ke bawah, kita sebut MBR namun tidak menutup juga untuk menengah ke atas akan ada hal lain yang akan kita bicarakan nanti,” ujarnya setelah acara kepada wartawan.

 

 

Tingkatkan Daya Saing Usaha, Prabowo Pangkas PPh Badan jadi 20%

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Hal ini demi meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.

“Kami memang menginginkan untuk suatu saat itu bisa menurunkan PPh Badan.” ungkap Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, seperti dikutip CNN Indonesia Minggu (13/10/2024).

Drajat meyakini pemangkasan PPh badan ini tak akan membuat penerimaan turun. Menurut Drajad, sebagian pihak seringkali salah menilai bahwa penurunan pajak akan membuat pendapatan negara turun dan begitu juga sebaliknya.

“Belum tentu (penerimaan negara akan turun setelah PPh Badan dipangkas),” jelas Drajad.

Ia mengibaratkan dengan orang yang berjualan barang. Menurut dia, banyak orang berpikir bahwa dengan menaikkan harga barang, maka pendapatannya akan naik.

Namun, dengan harga yang makin tinggi, kata dia, banyak orang bisa jadi justru tak mau membeli barang itu. Akibatnya penerimaan orang tersebut akan turun.

“Bisa saja harganya makin tinggi, orang nggak mau beli, akhirnya jeblok penerimaan kita,” kata dia.

Meski demikian, Drajad menyebut pemangkasan PPh badan ini baru wacana. Dia mengatakan pemerintah mendatang akan meninjau terlebih dahulu kondisi penerimaan negara sebelum menerapkan aturan ini.

“PPH Badan kita akan lihat bagaimana kinerja penerimaan negara itu, kalau memang sudah ada ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mendatang untuk memangkas PPh badan menjadi 20%. Dia menyebut tarif pajak itu sudah diterapkan di negara lain seperti Singapura dan Hongkong.

Hashim menjelaskan meski tarif diturunkan, namun pemerintah akan memperketat pengawasan. Dengan tingkat kepatuhan yang naik, dia berharap penerimaan negara juga bertambah.

id_ID