IKPI Depok Ajak Konsultan Pajak Mulailah Belajar Menulis Artikel

IKPI, Jakarta: Kali ini ada yang tidak biasa dalam kegiatan rutin Bincang Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok pada Selasa (13/8/2024) sore, melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan yang dihadiri sekira 70 peserta yang berasal dari anggota IKPI berbagai cabang di Indonesia, masyarakat umum dan dosen perguruan tinggi ini membahas bagaimana membuat teknik penulisan artikel yang menarik, dan baik sehingga layak dan enak untuk dikonsumsi sebagai bacaan.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, dalam kegiatan Bincang Pajak kali ini memang mengangkat tema di luar perpajakan. Namun demikian, manfaat yang didapat juga tidak kalah besar bagi konsultan pajak maupun masyarakat umum, yakni bisa memberikan edukasi melalui artikel kepada masyarakat luas.

“Jika tulisan yang kita buat menjadi ilmu untuk orang lain, maka itu akan menjadi amal jariah yang kekal untuk penulis. Itu yang saya bilang manfaat kegiatan ini sangat besar untuk kita laksanakan,” kata Nuryadin melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, Menulis sejatinya merupakan bagian dari cara berpikir. Semakin sering seseorang menulis, makin terasah pula kemampuan untuk berpikir secara jelas.

Menurutnya, menulis bisa melatih diri untuk belajar menjadi rasional. Dewasa ini, seorang yang sering membuat tulisan, apalagi tulisannya dipublikasikan ke media massa, maka orang ini akan lebih dipandang dan dihargai sebagai seorang yang memiliki kemampuan dan menguasai bidang yang sedang dijalankan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidak hanya di dunia akademisi saja, namun banyak instansi non akademisi (baik pemerintah maupun swasta) yang lebih menghargai pegawainya yang memiliki kemampuan menulis secara efektif dan baik, sehingga para pegawai ini didorong untuk dapat menulis dan mempublikasikan tulisan tersebut ke media-media baik tingkat nasional maupun internasional.

Dengan menghadirkan Dr Irwan Wisanggeni sebagai narasumber pada diskusi tersebut, Nuryadin berharap anggota IKPI khususnya cabang Depok mulai belajar menuangkan semua ide dan ilmu perpajakannya melalui tulisan (artikel). “Tulis dan publikasikan baik di media sosial maupun media massa,” ujarnya.

Dalam pemaparan, Irwan Wisanggeni yang juga merupakan penulis artikel aktif mengenai perpajakan di berbagai media massa ini mengatakan bahwa kunci menulis dasarnya adalah keinginan. Dengan demikian, jika keinginan itu sudah ada tuangkanlah semuanya ke dalam bentuk tulisan, sehingga apa yang menjadi pemikiran penulis bisa tersampaikan dengan baik kepada pembaca.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, rajin membuat artikel khususnya untuk para pengajar di perguruan tinggi juga bisa meningkatkan pangkat akademik mereka. Karena, setiap artikel yang dipublikasikan akan mendapatkan nilai dari kampus tempat mereka mengajar.

Nuryadin juga mengatakan, untuk memicu niat rekan-rekannya sesama konsultan pajak untuk mulai belajar menulis, IKPI Depok bekerja sama dengan Pajak.com menyelenggarakan lomba penulisan artikel tentang perpajakan. Nantinya akan dipilih tiga artikel terbaik untuk diberikan hadiah menarik berupa uang tunai dari IKPI Depok dan cenderamata dari Pajak.com.

“Jadi peserta lomba penulisan adalah mereka yang mengikuti Zoom Meeting IKPI Depok, pada 13 Agustus 2024. Penilaian akan diberikan secara fair juri dari IKPI Depok dan Pajak.com,” ujarnya.(bl)

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Karyawan Masih Tumbuh Positif

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 di tengah isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.

Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%.

Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.

“Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).

Seperti yang diketahui, PHK masih terus mengguncang sejumlah industri di tanah air. Misalnya saja industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.

Sejak awal 2024, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tidak lama, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang berujung PHK terhadap 200 pekerja.

Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.

 

DJP Gencarkan Sosialisasi Tarif Normal WP OP-UMKM di 2025

IKPI, Jakarta (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan skema tarif normal di 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Pasalnya, WP OP UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.

“WP OP UMKM yang di tahun ke tujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi WP OP yang sudah memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama tujuh tahun sejak 2018.

“Secara konten dan konteks, antisipasi apa yang kami lakukan pada waktu ada beberapa WP harus menggunakan skema normal setelah tahun ke tujuh WP menggunakan skema PPh Final. Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP. Norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” kata Suryo.

Namun WP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.

“Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya.

Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.

Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.

Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.

Ada 1,23 Juta WP UMKM Bakal Menggunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi

 

id_ID