Menuju Kongres XII IKPI, Anggota Diingatkan Tak Salah Tentukan Pilihan

IKPI, Jakarta: Perjalanan menuju Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024 banyak memberikan kesan dan pesan yang sangat mendalam untuk para anggota seluruh Indonesia.

Demikian juga dengan Apriyanto, anggota IKPI Bekasi yang secara nyata mengikuti rangkaian proses dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Dikatakan Apriyanto, pada kontestasi kali ini terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum dimana salah satu yang terpilih akan menjadi terbaik dari yang terbaik untuk memimpin IKPI selama 5 tahun kedepan.

Menurutnya, pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum nomor 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, yang mana keduanya merupakan kader terbaik IKPI telah membuktikan kinerjanya selama berada di kepengurusan IKPI.

“Keteguhan hati seorang pemimpin sangat diperlukan dalam mengelola IKPI, yang merupakan sebuah asosiasi nirlaba. Asosiasi ini mengharuskan pemimpinnya berjuang tanpa pamrih dan penuh pengorbanan, tentunya demi menjaga marwah asosiasi yang selalu dijunjung tinggi oleh seluruh anggotanya,” kata Apriyanto melalui keterangan tertulisnya Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, dalam menjalankan kontestasi pemilihan, pasangan Caketum dan Cawaketum Ruston dan Lisa menjawab panggilan dari para pendukungnya telah menjabarkan Visi, Misi dan Program Kerja yang disusun sesuai dengan yang diamanatkan oleh AD dan ART IKPI, tentu telah disesuaikan juga dengan perkembangan yang berkembang saat ini.

Di bawah kepemimpinan Ruston selama ini (2022-2024), menurut Apriyanto IKPI telah menunjukkan eksistensinya baik di tingkat dalam negeri terhadap stakeholders baik Menteri Keuangan, DJP, Apindo, Komwasjak, Pertapsi dan lainnya maupun di tingkat Internasional berupa keanggotaan di AOTCA.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, visi, misi dan program kerja yang ditetapkan oleh Ruston-Lisa inline dengan visi misi perkumpulan demikian juga program kerja inline dengan program kerja perkumpulan yang telah disepakati di Mukernas 2023 dan akan ditetapkan di kongres XII nanti, bertujuan untuk membangun, meningkatkan serta menjaga IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia sehingga IKPI bisa menjadi poros perpajakan di kancah dalam negeri maupun internasional.

“Ruston-Lisa adalah sosok pemimpin yang konsisten membangun IKPI. Karena mereka telah mencurahkan seluruh tenaga, pikiran bahkan materi yang tidak sedikit sehingga IKPI saat ini dapat menjadi salah satu asosiasi yang besar dari beberapa asosiasi konsultan pajak yang ada saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Ruston juga selalu menggaungkan UU Konsultan di dalam berbagai kesempatan yang ada. Hal ini sudah menjadi prioritas dan dibuktikan dengan telah dibentuknya Tim Task Force yang dikomandoi Dr. Edy Gunawan (Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan organisasi IKPI).

“ Dalam dunia dimana dusta mendunia, berkata jujur adalah tindakan revolusioner. Maka dari itu beranikah kita berkata jujur ? hanya anda dan yang kuasa mengetahuinya,” kata Apriyanto seraya mengingatkan pesan Ruston kepada para pendukungnya.

Jaga Keutuhan IKPI Sebelum Terlambat

Pada kesempatan terpisah, anggota IKPI Bekasi lainnya yakni Heni Susanti mengatakan, pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum harus ditentukan pada Kongres Bali.

Menurut Heni, pesta demokrasi telah berkobar bahkan para pendukung pasangan calon seakan berkompetisi untuk saling menjatukan, meneriaki sebuah harapan dan janji janji yang menutup keharmonisan.

Apa yang dilakukan tersebut, seakan telah melupakan kehangatan dan kekeluargaan di mana semua kontestan dan para pendukungnya adalah anggota IKPI.

“Jadi upaya saling menjatuhkan, membius ambisi dan sulit membedakan antara mimpi dan kenyataan, sangat kental dirasakan pada kontestasi ini,” ujarnya.

Ada kontestan yang begitu indah memberikan harapan yang kemudian dijadikan visi dan misi, meskipun secara logika hal itu sangat sulit diwujudkan.

“Nalar pun mati, hingga lupa siapa yang pemimpin siapa pemimpi. Seorang pemimpin sejati tidak memakai kertas untuk bicara tetapi otak yang bicara,” kata Heni.

Menurutnya, pemimpin sejati tidak akan pernah mengeluh pada siapapun. Artinya, mereka akan siap bekerja sampai nafas terakhir, dan pemimpin sejati tidak akan pernah mundur kecuali mati.

Heni berpesan, jangan pertaruhkan harga hanya untuk sebuah kemenangan yang mereka sendiri tidak mengerti makna kemenangan itu.

“Masa depan IKPI di genggam tangan kuatmu, sadarlah lihat kenyataan yang sudah terjadi. Bangun dari mimpimu, jangan menjadi hitungan manusia penerima Bansos demokrasi. Sadar sebelum terlambat dan jangan menunggu hancur,” kata Heni. (bl)

 

IKPI…Kuat

IKPI…Inklusif

IKPI…Mendunia

RustonLisa…menang…Menang…Menang…Yess

Catatan Timses Vaudy- Jetty Mengenai Wakil Ketua Umum dan E-voting

IKPI, Jakarta: Mantan Ketua Bidang Hukum dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Budianto Widjaja yang juga sebagai ketua tim sukses (timses) pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029, Vaudy Starworld-Jetty mengkritisi pernyataan pernyataan incumbent Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menyatakan bahwa dirinya tak berhak menunjuk wakil ketua umum setelah resmi menggantikan posisi Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir pada akhir 2022 yang mengundurkan diri karena berhalangan tetap.

Pernyataan yang disampaikan Ruston melalui publikasi di media internal IKPI yang publish pada 4 Juli 2024, menyebutkan ada tiga alasan yang dijadikan referensinya untuk tidak mengangkat ketua umum yakni:

Bahwa dalam AD/ART dengan tegas dinyatakan bahwa yang berhak mengangkat wakil ketua umum untuk pertama kali adalah ketua umum terpilih, Pasal 12 ayat (20) ART dengan tegas menyatakan bahwa apabila wakil ketua umum berhalangan tetap maka ketua umum dapat menunjuk dan mengangkat wakil ketua umum dengan persetujuan rapat pleno.

Sementara Pasal 1 ayat 36 AD, definisi berhalangan tetap adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan kegiatan perkumpulan karena mengundurkan diri, tidak bertempat tinggal di tempat kedudukan Pengurus, cacat tetap, dikenai sanksi pidana penjara, meninggal dunia, atau tidak melakukan fungsi kepengurusan selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.

Budianto menegaskan, jika ditarik benang merah atas kasus tersebut, dimulai dari pasal 32 aturan peralihan, di sana pada saat itu M. Soebakir langsung menunjuk Ruston Tambunan untuk naik menjadi Wakil Ketua Umum. “Artinya, apa yang dilakukan Pak Soebakir sudah sesuai dan taat terhadap konstitusi IKPI dengan dasar pasal 15 Anggaran Dasar” kata Budianto, Selasa (6/8/2024).

Seharusnya lanjut Budianto, hal yang sama juga dilakukan Ruston dengan mengangkat wakil ketua umum untuk menggantikan posisi yang telah ditinggalkannya. Sesuai pasal 15 Anggaran Dasar IKPI ketua umum dan wakil ketua umum adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan, dan hal itu diperkuat dengan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 18 Anggaran Dasar serta Pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan Pengurus Pusat adalah pengurus yang berkedudukan di Jakarta yang melaksanakan tugas pengurusan dan mewakili perkumpulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan semua pengurus yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua Umum.

“Jadi, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar memuat sbb: Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan,” katanya.

Dengan demikian lanjut Budianto, Pasal 12 ayat (20) itu murni mengatur apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap pada saat menjabat sehingga tujuannya menghindari kekosongan Wakil Ketua Umum agar tidak melanggar Pasal 1 angka 18 dan Pasal 12 ayat (1) yang tujuannya adalah menghindari terjadinya kongres luar biasa sebagai akibat satu paket tersebut.

Sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar, untuk pergantian Ketua Umum sudah diatur tata cara pengantiannya. Karena, jika ketua umum berhalangan tetap maka ada Wakil Ketua Umum yang menggantikannya.

“Jadi pasal 12 ayat (20) adalah murni untuk mengisi kekosongan Wakil Ketua Umum untuk menghindari kongres luar biasa akibat Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang menyatakan satu paket. Perlu diketahui pasal 12 ayat (20) ada di Anggaran Rumah Tangga dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (18) yang ada di Anggaran Dasar, sedangkan sesuai dengan pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat Pada Kongres XI di Batu Malang, Jawa Timur ada rancangan AD/ART yang dibahas di komisi AD/ART yakni di Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar yang memuat sbb: *Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Ketua Umum sebagaimana ayat (8) wajib mengangkat Wakil Ketua Umum yang baru melalui rapat pleno, tetapi berdasarkan hasil akhir Tim Ad Hoc ayat tersebut dihapus. Kenapa dihapus??? Hanya Tim Adhoc waktu itu yang dapat menjawabnya.

“Saya menulis ini dikarenakan banyaknya anggota yang menanyakan kepada saya mengenai tidak adanya Wakil Ketua Umum saat ini serta meminta untuk meluruskannya, karena pada waktu itu saya sebagai Ketua Bidang Hukum diminta oleh Ketua Umum Pak Soebakir untuk merumuskan AD/ART bersama dengan Pak Jemmi dan Pak Robert serta teman-teman IKPI lainnya untuk dibahas di Kongres XI di Batu, Malang yang dipakai dasar perubahan oleh Tim Ad Hoc waktu itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan tulisan ini sebagai masukan kepada Tim Perumus AD/ART saat ini agar hal tersebut dapat diperbaiki dan jangan sampai pandangan Ruston Tambunan sebagai incumbent Ketua Umum atas Pasal 12 ayat (20) menjadi “Mirroring” bagi kepengurusan yang akan datang. Salam Persatuan demi IKPI Jaya.

Ragukan Mekanisme E-voting

Sementara itu, anggota IKPI Cabang Jakarta Barat Irwan Wisanggeni mengatakan, perhelatan demokrasi di IKPI sedang digelar dan para anggota menyambut dengan riang gembira.

Namun kata Irwan, ada sebuah kegalauan sehubungan dengan pemilihan ketua umun dan wakil ketua umum nanti di Kongres Bali. Alasannya, sistem pemilihan dengan mekanisme E-voting (pemilihan dengan cara digital). E-voting akan memberikan dampak yang menyulitkan bagi anggota yang tidak melek teknologi (gaptek).

Menurutnya, dengan E-voting unsur objektivitasnya menjadi berkurang dan juga rawan ketidak jelasan atas hasilnya, karena bisa terjadi kekacauan jaringan juga kekacauan sistem algoritma.

Irwan menuturkan, banyak dari anggota mempertanyakan soal ini, mereka berasumsi E-voting akan memberikan dampak yang kurang baik pada hasil pemilihan Ketum dan Waketum. Bahkan ada dari anggota mereka yang berseloroh” Buat apa jauh-jauh datang ke Bali kalau pemilihannya E-voting, ya …mending dirumah saja.

Seandainya E-voting mau dipaksakan diperlukan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara untuk meminta persetujuan dari anggota peserta kongres.

Dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI Bab V tentang Rapat Perkumpulan, Pasal 16 tentang Kongres, di ayat 5, menyatakan “ Pengambilan Keputusan Kongres dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari setengah jumlah suara peserta Kongres yang Sah.” (bl)

 

 

 

id_ID