Pengamat Prediksi Setoran Pajak 2024 Tak Capai Target

IKPI, Jakarta: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan memprediksikan setoran pajak pada tahun ini, bakal gagal mencapai target. Angka shortfalla cukup besar.

Kata Anthony di Jakarta, Rabu (8/5/2024), realisasi penerimaan pajak di triwulan I-2024 layak disebut ‘terjun bebas’ jika disandingkan dengan kuartal I-2023. Secara tahunan atau year on year (yoy) terjadi penurunan 8,2 persen.

“Pada triwulan I-2024, setoran pajak hanya Rp462,9 triliun jauh di bawah kuartal I-2023 sebesar Rp504,2 triliun,” kata Anthony seperti dikutip dari Inilah.com, Rabu (8/5/2024).

Yang lebih memprihatinkan, kata Anthony, pencapaian penerimaan perpajakan di triwulan I-2024 ) hanya 20 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp2.309,9 triliun. Hal ini membuatnya yakin bahwa target penerimaan negara khususnya sektor pajak bakal gagal total alias gatot.

“Jika tren penerimaan perpajakan berlanjut seperti ini, maka diperkirakan setoran pajak hanya mencapai 80 persen. Atau kekurangan pajak (shortfall) berada di level 20 persen. Ini besar sekali. Ini setara Rp462 triliun,” kata dia.

Dalam APBN 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan (pajak dan cukai) naik dari Rp2.118,3 triliun pada 2023, menjadi Rp2.309,9 triliun pada 2024. Atau naik sekitar 9,4 persen.

Di sisi lain, Anthony menyebut, belanja pemerintah diperkirakan membengkak dibandingkan target ABPN. Salah satu pemicunya adalah anjloknya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS.

“Dalam APBN 2024, kurs rupiah ditetapkan Rp15.000 per dolar AS. Sangat rendah ketimbang realitasnya. Saat ini, kurs rupiah masih di atas Rp16 ribu/dolar AS. Kurs rupiah rata-rata selama kuartal I-2024 diperkirakan Rp15.750 per dolar AS, dengan tren terus meningkat,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, turunnya setoran pajak beberapa industri ini menggambarkan kondisi perekonomian domestik yang terdampak tekanan ekonomi global.

“Kalau dibreakdown per sektor, kita bisa lihat gambaran ekonomi kita dari pajak ini,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN edisi April 2024 di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Setoran industri pengolahan turun sebesar 13,6% pada kuartal I-2024, padahal pada kuartal I-2023 masih tumbuh 32,9 persen. Penyebabnya kata Sri Mulyani ialah penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi pajak terutama di subsektor industri sawit dan logam dasar. (bl)

DJP Imbau Masyarakat Lapor Penghasilan Kripto Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan penghasilannya yang berupa kripto dalam e-SPT PPh. e-SPT PPh ini merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan secara elektronik.

“Ini adalah platform yang memungkinkan para wajib pajak untuk mengisi, mengirim, dan memantau laporan pajak secara online,” tegas DJP dalam artikel yang ditulis, Eka Walida Rahmawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2024).

Menurut DJP, salah satu manfaat menggunakan e-SPT adalah kemudahan dan kecepatan dalam melaporkan penghasilan.

“Anda tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik atau mengirim dokumen-dokumen melalui jasa pengiriman surat. Dengan e-SPT, Anda dapat melaporkan penghasilan kripto Anda dengan cepat dan efisien,” kata DJP.

Berikut adalah panduan untuk melaporkan penghasilan kripto melalui e-SPT PPh:

Registrasi: Daftar sebagai pengguna e-SPT di situs www.pajak.go.id dengan mengisi informasi yang dibutuhkan.

Unduh dan instal aplikasi: Unduh dan instal aplikasi e-SPT di komputer atau laptop.

Pilih formulir pajak: Pilih formulir pajak yang sesuai dengan jenis penghasilan kripto, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan dari penambangan kriptocurrency.

Isi formulir: Isi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap, termasuk jumlah penghasilan, tanggal transaksi, dan jenis kriptocurrency yang Anda miliki.

Verifikasi dan kirim: Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, lalu kirim laporan Anda melalui e-SPT dan tunggu konfirmasi bahwa laporan Anda telah diterima oleh DJP.

DJP mengingatkan saat melaporkan penghasilan kripto, ada beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari.

Pertama, pastikan Anda mengisi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengabaikan penghasilan kecil atau transaksi yang dianggap tidak signifikan.

Kedua, ingatlah bahwa DJP ingin melihat semua penghasilan yang Anda peroleh, tanpa memandang besar-kecilnya jumlah penghasilan. Ketiga, jangan lupa untuk memeriksa kembali laporan Anda sebelum mengirimkannya. Salah satu kesalahan kecil dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah yang lebih besar di masa depan.

“Jika tidak melaporkan penghasilan kripto, Anda dapat dikenakan denda dan bahkan sanksi hukum. Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi,” kata Eka.

Oleh karena itu, sangat penting untuk bertanggung jawab dan melaporkan penghasilan kripto Anda dengan tepat.

Menurut Eka, DJP mengungkapkan jika masyarakat masih bingung tentang cara melaporkan penghasilan kripto melalui e-SPT atau memiliki pertanyaan lain terkait perpajakan kripto, kami sarankan Anda untuk menghubungi layanan pajak yang disediakan oleh DJP.

“Petugas pajak akan membantu Anda memahami proses pelaporan dan memberikan saran yang tepat sesuai dengan situasi Anda. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda merasa perlu, karena melaporkan penghasilan kripto dengan benar adalah kewajiban sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab,” tegas Eka. (bl)

Bea Cukai Klarifikasi Pajaki Bawaan Coklat Pekerja Migran Rp9 Juta

IKPI, Jakarta: Beberapa hari terakhir media sosial dibanjiri dengan keluhan-keluhan masyarakat terkait kinerja pegawai Bea Cukai.

Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini memang tengah jadi sorotan publik. Keluhan yang ramai dibahas di lini masa paling banyak terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masayarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri. Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024), kronologi kasus Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.

Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut. Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.

Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman. Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran. “Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632,” kata Rifaldy menjelaskan.

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen. Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.

Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

“Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran,” kata wanita tersebut.

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X. Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.

 

 

id_ID