DJP Imbau Masyarakat Lapor Penghasilan Kripto Secara Elektronik

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan penghasilannya yang berupa kripto dalam e-SPT PPh. e-SPT PPh ini merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan secara elektronik.

“Ini adalah platform yang memungkinkan para wajib pajak untuk mengisi, mengirim, dan memantau laporan pajak secara online,” tegas DJP dalam artikel yang ditulis, Eka Walida Rahmawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2024).

Menurut DJP, salah satu manfaat menggunakan e-SPT adalah kemudahan dan kecepatan dalam melaporkan penghasilan.

“Anda tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara fisik atau mengirim dokumen-dokumen melalui jasa pengiriman surat. Dengan e-SPT, Anda dapat melaporkan penghasilan kripto Anda dengan cepat dan efisien,” kata DJP.

Berikut adalah panduan untuk melaporkan penghasilan kripto melalui e-SPT PPh:

Registrasi: Daftar sebagai pengguna e-SPT di situs www.pajak.go.id dengan mengisi informasi yang dibutuhkan.

Unduh dan instal aplikasi: Unduh dan instal aplikasi e-SPT di komputer atau laptop.

Pilih formulir pajak: Pilih formulir pajak yang sesuai dengan jenis penghasilan kripto, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan dari penambangan kriptocurrency.

Isi formulir: Isi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap, termasuk jumlah penghasilan, tanggal transaksi, dan jenis kriptocurrency yang Anda miliki.

Verifikasi dan kirim: Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, lalu kirim laporan Anda melalui e-SPT dan tunggu konfirmasi bahwa laporan Anda telah diterima oleh DJP.

DJP mengingatkan saat melaporkan penghasilan kripto, ada beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari.

Pertama, pastikan Anda mengisi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah mengabaikan penghasilan kecil atau transaksi yang dianggap tidak signifikan.

Kedua, ingatlah bahwa DJP ingin melihat semua penghasilan yang Anda peroleh, tanpa memandang besar-kecilnya jumlah penghasilan. Ketiga, jangan lupa untuk memeriksa kembali laporan Anda sebelum mengirimkannya. Salah satu kesalahan kecil dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah yang lebih besar di masa depan.

“Jika tidak melaporkan penghasilan kripto, Anda dapat dikenakan denda dan bahkan sanksi hukum. Selain itu, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi,” kata Eka.

Oleh karena itu, sangat penting untuk bertanggung jawab dan melaporkan penghasilan kripto Anda dengan tepat.

Menurut Eka, DJP mengungkapkan jika masyarakat masih bingung tentang cara melaporkan penghasilan kripto melalui e-SPT atau memiliki pertanyaan lain terkait perpajakan kripto, kami sarankan Anda untuk menghubungi layanan pajak yang disediakan oleh DJP.

“Petugas pajak akan membantu Anda memahami proses pelaporan dan memberikan saran yang tepat sesuai dengan situasi Anda. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda merasa perlu, karena melaporkan penghasilan kripto dengan benar adalah kewajiban sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab,” tegas Eka. (bl)

id_ID