Pemerintah Kenakan Pajak THR-Bonus Pegawai, Ini Cara Hitungnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh bagi para pegawai. Perlu diingat bahwa THR ini merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

“Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis isi buku tersebut, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (21/3/2024).

Melalui Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh penghitungan pajak THR dan bonus. Misalnya seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun Rp 3.599.000, dikurangi iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta sehingga penghasilan neto setahun Rp 67,18 juta. Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 58,5 juta, sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050. (bl)

Jika Naik 12 Persen, Indonesia dan Filipina Negara Pemungut PPN Tertinggi di Asia Tenggara

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2025 menjadi 12 persen. Jika hal ini benar – benar diimplementasikan, Indonesia akan menjadi negara di Asia Tenggara dengan PPN tertinggi setara dengan Filipina yang juga menerapkan PPN 12 persen.

Perbandingan pajak PPN Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara pun pada akhirnya cukup signifikan.

Selain Indonesia dan Filipina yang sama – sama akan menerapkan tarif PPN 12 persen, posisi selanjutnya untuk PPN tertinggi diduduki oleh Kamboja (10 persen), Vietnam (10 persen), Singapura (9 persen), Thailand (7 persen), dan Laos (7 persen). Tiga posisi negara dengan PPN terendah adalah Malaysia (6 persen), Myanmar (5 persen), dan Timor Leste (2,5 persen).

Sebagai catatan, perusahaan finansial Pricewaterhouse Coopers atau PwC menggolongkan pajak di Singapura sebagai pajak barang dan layanan. Kemudian di Malaysia dan Myanmar sebagai Pajak Komersial, dan di Timor Leste sebagai pajak penjualan barang impor.

Sebelumnya rencana kenaikan PPN tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada awak media beberapa waktu lalu. Pemerintah berdalih rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.

Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor, seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

Atas rencana kebijakan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.

Seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (14/3/2024) Said mengutarakan rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun, namun akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah in akan menghadapi banyak risiko ekonomi ditengah ketidakpastian global.

“Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,”

“Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.

Dijelaskan Said mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Bantu Pelaku UMKM Buat SPT hingga Susun Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Belakangan ini banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru bermunculan di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang, Banten. Tentu hal ini dibuktikan dengan data pemerintah yang menyebutkan, bahwa kuatnya perekonomian Indonesia ditopang dari sektor UMKM

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Henri Manalu mengungkapkan, peningkatan jumlah pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupten Tangerang)

Tentunya lanjut Hendri, untuk mempertahankan bisnisnya, UMKM dan UMK harus mampu untuk terus berinovasi dengan produk atau jasa yang dijualnya. , “Produk pun harus dirancang agar dapat memenuhi standar ekspor,” kata Hendri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, mereka juga harus memperhatikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan baik di setiap transaksi nya. Karena, UMKM memiliki kontribusi PDB yang sangat tinggi. Karenanya, pemerintah mewajibkan bisnis yang tergolong ke dalam UMKM harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik secara fisik maupun elektronik (eSPT).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupten Tangerang)

Namun kata Hendri, kendalanya adalah pelaku UMKM tidak seluruhnya diisi oleh anak muda yang dapat mengerti teknologi dengan mudah. Banyak juga pelaku UMKM yang berasal dari Gen X (kelahiran 1965-1980) yang mungkin membutuhkan waktu untuk dapat memahami teknologi.

Namun demikian, pemerintah terus memberikan insentif pajak kepada para pelaku UMKM salah satunya adalah mereka bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final (0,5%) terutama untuk mereka yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sesuai dengan pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 tarif PPh Final 0,5% ini memiliki masa tenggat. Setelah berakhirnya masa berlaku PPh Final 0,5% tersebut, maka wajib pajak akan kembali menggunakan tarif normal sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 36.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupten Tangerang)

Maka dari itu, pelaksanaan PPM ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku bisnis UMKM khususnya UMKM yang belum banyak mengerti terkait pengisian eSPT dan langkah-langkah untuk memanfaatkan tarif 0,5%.

Hendri menegaskan, masalah yang terjadi umumnya para pengusaha mikro kecil ini tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan sehingga mereka belum memahami benar perlunya menuntaskan kewajiban perpajakan.

“Selama ini mereka hanya berniaga untuk hari ini saja, tidak memikirkan masa depan bisnis mereka sendiri. Sehingga, banyak pelaku mikro kecil yang tidak membuat laporan keuangan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” kata Hendri.

Selain itu, banyak pelaku mikro kecil yang masih belum mengerti bagaimana cara memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% yang disediakan khusus untuk pelaku UMKM dari pemerintah.

Atas dasar permasalahan itu, IKPI Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan konsultasi perpajakan gratis bagi pelaku UMKM. Hal ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.

Hendri menjelaskan, pada kesempatan itu pelaku UMKM memiliki peluang untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban perpajakan serta menerima saran-saran berguna untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka dari para anggota IKPI.

“Pengusaha yang datang dan berkonsultasi tidak hanya terbatas pada pengusaha dengan badan usaha, tak jarang pula mereka yang merupakan orang pribadi banyak juga mengajukan pertanyaan seputar pengisian SPT tahunan yang terkait dengan PP 55 Tahun 2022 tersebut,” ujarnya.

Menurut Hendri, langkah ini mencerminkan dedikasi dari IKPI Cabang Kabupaten Tangerang untuk memberikan sumbangan positif bagi kemajuan UMKM di wilayah tersebut. Dengan adanya konsultasi pajak gratis ini, UMKM dapat lebih memahami berbagai aspek perpajakan, termasuk cara mengelola pendapatan, melakukan pembukuan dengan tepat, dan memanfaatkan insentif perpajakan yang ada.

Selain itu, kegiatan ini menunjukkan kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan memberikan kesempatan kepada pengusaha UMKM untuk berkonsultasi dengan ahli pajak tanpa biaya, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat dasar bisnis bagi UMKM di Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, konsultasi perpajakan gratis yang diadakan oleh IKPI Cabang Kabupaten Tangerang bukan hanya memberikan manfaat langsung bagi UMKM dalam memahami perpajakan, tetapi juga menjadi langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor UMKM secara menyeluruh di wilayah tersebut.

Sekadar informasi, sebagai apresiasi terhadap para pengunjung, IKPI cabang Kabupaten Tangerang juga memberikan souvenir berupa alat tulis dengan harapan pelaku usaha UMKM semakin rajin mencatat data pendukung dalam SPT Tahunannya. (bl)

 

id_ID