Ini Syarat dan Cara Mudah Buat NPWP Online

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online adalah identitas wajib pajak yang diperoleh dengan klik langsung situs Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari rangkaian nomor yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Sebagai identitas, NPWP terdiri dari 15 angka yang punya makna. Sembilan digit pertama adalah kode unik identitas wajib pajak, tiga digit berikutnya merujuk pada kode tempat wajib pajak ketika mendaftar, dan tiga digit terakhir menandakan status si wajib pajak.

Syarat Membuat NPWP Online

Persyaratan untuk NPWP online dibuat dalam versi soft copy. Pemohon NPWP online juga harus menyiapkan email aktif. Berikut syarat lainnya untuk pembuatan NPWP lain.

1. Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas (Tidak Menjalankan Usaha)

WNI cukup menyiapkan soft file KTP untuk memperoleh NPWP online. Sedangkan bagi WNA yang termasuk wajib pajak harus menyiapkan paspor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

2. Untuk Pribadi Yang Menjalankan usaha Tertentu

Sama dengan wajib pajak sebelumnya, yang memerlukan identitas KTP atau paspor dan KITAP/KITAS. Terdapat syarat tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang sekurang-kurangnya Lurah/ Kepala Desa.

3. Untuk Pribadi dengan Status Perempuan Kawin

Karena dikenai pajak terpisah dari suami, berikut adalah berkas yang wajib disiapkan yaitu KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, softcopy NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Membuat NPWP Online

Pembuatan NPWP Online sangat mudah karena nomor dan kartu akan dikirimkan ke rumah melalui pos. Berikut proses pembuatannya dikutip dari situs Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online

Membuka laman resmi www.ereg.pajak.go.id

Menyiapkan NIK, KK, dan email aktif

Klik daftar akun dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang terbaca

Klik daftar kemudian cek notifikasi email terdaftar

Buka link verifikasi yang dikirim via email untuk melakukan aktivasi akun

Setelah akun aktif, masukkan data diri secara lengkap berdasarkan data yang telah disiapkan

Klik daftar dan akun telah siap digunakan.

Setelah akun selesai dibuat, tahap berikutnya adalah mendaftarkan nomor NPWP yang dimiliki yakni:

Login pada laman dengan email dan password yang telah dibuat

Klik menu Pendaftaran NPWP

Isi data dengan lengkap dan teliti kemudian klik Next

Bacalah instruksi dengan teliti dan centang seluruh kolom di setiap pernyataan

Apabila penghasilan anda memiliki nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, anda bisa memilih tarif sendiri

Jika sudah selesai, klik Simpan dan kirim permohonan

Ketika laman berpindah, klik Minta Token dan Isi Captcha

Pastikan semua telah tersimpan dan kirim hingga email verifikasi terkirim

Cek email masuk, kemudian salin dan tempel kode token di laman sebelumnya

Klik kirim dan permohonan NPWP online selesai.

Meskipun pembuatan online dan offline sama-sama tidak dipungut biaya, anda lebih bisa menghemat waktu dengan cara online. Setelah ini anda dapat membuat EFIN (Elektronik Filling Identifikasi Nomor) dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan mudah. (bl)

Bappebti Minta Kemenkeu Evaluasi Penerapan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta Kementerian Keuangan yang dinakhodai Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan pajak kripto.

Pemerintah sejak Mei 2022 diketahui mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Bappebti. Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan penerapan pajak tersebut merupakan konsekuensi dari status kripto yang dianggap sebagai komoditas atau aset.

Untuk itu, seiring dengan peralihan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak diharapkan melakukan evaluasi terhadap pajak kripto.

“Karena nanti kripto menjadi sektor keuangan, kami harapkan nanti komitmen dari Dirjen Pajak untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena [peraturan] ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” ujarnya dalam acara 10 Tahun Indodax yang digelar di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Menurut Tirta, industri kripto beserta regulasinya baru seumur jagung. Oleh karena itu, dia menilai sudah sepatutnya industri ini diberikan ruang untuk bertumbuh hingga akhirnya mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui pungutan pajak.

Pada Januari 2024, Dirjen Pajak telah mengantongi Rp71,7 miliar dari pemungutan pajak kripto dan bisnis layanan teknologi pembiayaan atau fintech.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari pajak tersebut berasal dari pajak kripto senilai Rp39,13 miliar, sementara pajak fintech senilai Rp32,59 miliar.

“Januari 2024 ini untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul di angka Rp39,13 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin(26/2/2024).

Suryo memerinci, sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp20,88 miliar sisanya berasal dari PPN atas transaksi kripto sepanjang Januari 2024.

Adapun sepanjang tahun lalu, penerimaan negara dari pajak kripto dan fintech tercatat mencapai Rp1,11 triliun. Masing-masing terealisasi senilai Rp647,52 miilar dan Rp437,47 miliar hingga akhir tahun 2023.  (bl)

Ketua IKPI Palembang Sarankan WP Membangun Komunikasi Positif dengan Petugas Pajak. 

IKPI, Jakarta: Baru baru ini Kota Palembang, Sumatera Selatan dihebohkan dengan pengusaha pempek yang ditagih pajak Rp16 miliar. Merasa memperoleh tagihan pajak tidak wajar, pengusaha itupun menggandeng kuasa hukum untuk menolak besaran tagihan pajak tersebut.

Langkah kuasa hukum untuk mengajukan keberatan pajak pun membuahkan hasil. Setelah mengajukan keberatan, kantor pajak akhirnya menurunkan tagihan itu menjadi Rp 3,1 miliar. Namun, angka tagihan pajak itu dinilai masih sangat besar untuk seorang pengusaha pempek, sehingga kuasa hukum masih mengajukan banding atas nilai tersebut.

Menanggapi kasus ini, konsultan pajak yang juga merupakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman menyarankan agar wajib pajak hendaknya membangun komunikasi positif dengan petugas pajak.

Dia menjelaskan, karena dalam aturan tentang pemeriksaan pajak, apabila wajib pajak (WP) sedang diperiksa maka wajib baginya untuk meminjamkan semua dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Bukan hanya itu saja lanjut Andreas. terlebih lagi apabila wajib pajak tersebut sudah wajib menggunakan pembukuan. Dalam kasus ini, patut diduga kemungkinan ada kebuntuan komunikasi dan informasi dimana wajib pajak dan pemeriksa pajak harus saling berkomunikasi tentunya yg positif, serta memberikan informasi sejelas jelasnya supaya dalam pemeriksaan semua bisa berjalan lancar dan objektif.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui keadaan sebenarnya wajib pajak baik dari segi proses bisnis sampai margin keuntungan,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, reformasi perpajakan sampai saat ini berjalan sangat baik. Banyak regulasi regulasi perpajakan yg sudah “memihak” terhadap wajib pajak, misalkan Pajak Masukan saat ditemukan dalam pemeriksaan boleh dikreditkan sehingga menjadi pengurang PPN terutang.

Bahkan kata dia, apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, masih ada metode lain untuk menentukan pajak terutang; benchmarking usaha sejenis atau rasio laporan keuangan wajib pajak tahun tahun sebelumnya.

“Jadi, ibarat ayam pajak itu tidak akan mengambil ayamnya namun hanya mengambil telurnya saja. Ini dilakukan agar ayam tersebut bisa menghasilkan telur lagi,” ujarnya. (bl)

Disclaimer: Berita ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap organisasi dimana saat ini dia bernaung.

 

 

id_ID