Ngobrol Simplikasi Pemotongan PPh 21 di Podcast IKPI Bareng Penyuluh DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Podcast di Studio Mohamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, pekan lalu. Kali ini, tema yang dibahas adalah Simplikasi Pemotongan PPh 21 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023).

Podcast yang mengedukasi seputar dunia perpajakan ini dibawakan oleh dua pembawa acara yakni Ketua Bidang III, Departemen Humas PP IKPI Novia Artini dan anggota Departemen PPL IKPI Riyanto Abimail.

Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso dan  Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muhammad Iqbal Rahadian.

Dalam Podcast edukasi perpajakan itu, Giyarso menjelaskan bagaimana latar belakang terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024. 

“Aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPH 21 yang lama ini dinilai sangat rumit, sehingga pemerintah melakukan penyederhanaan,” katanya dalam podcast tersebut..

Dia mengungkapkan, pemberi kerja sering salah saat melakukan pemotongan PPh pada pegawai tetap. maka dengan aturan baru ini pemerintah lebih mempermudah cara penghitungannya dan lebih disederhanakan.

Menurutnya, dengan aturan baru ini tidak ada tambahan pajak baru, jadi masih seperti yang lama besaran pemotongannya. Tetapi hanya cara penghitungannya saja yang berubah menjadi lebih sederhana.

Penghitungan ini juga tentunya akan memberi kemudahan juga bagi pemotong. Yakni tarif efektif rata-rata (TER) bulanan x tarif x penghasilan bruto. Dengan adanya aturan ini, pihak yang dipotong juga dapat mengetahui hitung-hitungan yang dibuat secara sederhana.

Ini juga menimbulkan efek transparansi kepada pekerja. “Jadi diharapkan pekerja sudah tidak bingung dan curiga lagi mengenai besaran potongan pajak yang dilakukan,” katanya.

Kemudian latar belakang dari peraturan ini adalah, terciptanya pengaturan dibidang perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha. “Kemarin sudah ada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020  untuk mendukung kemudahan berusaha yang kemudian didukung  dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

“Berdasarkan UU tersebut, DJP kembali menyederhanakan penghitungan PPh 21 agar wajib pajak bisa dengan mudah menjalankan bisnisnya,” ujarnya.

Untuk penghitungan pemotongan PPh 21 dengan metode TER hanya dilakukan Januari-November dan pada Desember penghitungan dilakukan dengan menggunakan PPh Pasal 17.

Sementara itu, Muhammad Iqbal Rahadian menjelaskan bahwa nantinya DJP akan menyediakan aplikasi penghitungan pemotongan PPh 21. “Aplikasi ini berbasis web, jadi hanya ada di website resmi DJP saja,” ujarnya.

Menurut Iqbal, untuk menjaga kerahasiaan data karyawan penggunaan aplikasi tersebut hanya diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh perusahaan masing-masing. “Jadi hal itu untuk menghindari kebocoran data pribadi karyawan,” ujarnya.

Iqbal berharap, aplikasi tersebut sudah dapat dipergunakan pada akhir Januari 2024. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah lagi menjalankan urusan bisnisnya tanpa harus dipusingkan dengan penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang rumit. (bl)

Untuk mengetahui isi lengkap diskusi ini, silahkan saksikan Youtube IKPI di bawah ini:

 

 

Eks Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Tax Ratio Sulit Naik

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia yang sulit meningkat pesat.

Penyebabnya adalah tidak berjalannya aturan yang mewajibkan semua data mengenai perpajakan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itulah yang membuat rasio pajak dalam negeri masih rendah dibanding negara lain.

“Di sinilah yang menjadi persoalan,” kata Hadi Poernomo  seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/2/2024).

Kendati begitu, kata Hadi, sebenarnya Pemerintah memiliki instrumen untuk membuka rahasia pajak melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Data yang dimiliki pajak itu seharusnya di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya.

Menurutnya, dengan data tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Pajak bisa melakukan analisis link and match, untuk membentuk transparansi.

“Dengan adanya data ini harusnya kita bisa melakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi, kalau transparansi terbentuk Indonesia terpaksa jujur,” jelasnya.

Jika aturan tersebut dilaksanakan, iya meyakini bahwa rasio pajak di Indonesia bisa meningkat sebesar 0,3 persen per tahun.

“Naiknya harusnya tinggi, UU perpajakan yang ada sekarang ini setingkat dengan negara lain, karena semua pihak monitoring perpajakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia masih 10,21 persen pada 2023. (bl)

Insentif Pajak Tak Pengaruhi Angka Penjualan Real Estate

IKPI, Jakarta: Kinerja sektor real estat terbilang stagnan, meskipun pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), real estat, tumbuhnya hanya 2,18% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan sumbangannya terhadap PDB hanya 2,41% pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya 2,21% dengan kontribusi ke PDB 2,40%.

Sepanjang tahun lalu atau secara kumulatif (cumulative to cumulative/ctc), real estat bahkan hanya tumbuh 1,43% dengan distribusi 2,42%. Padahal, pada 2022 lalu, secara kumulatif tumbuhnya mencapai 1,72% dengan distribusi 2,49%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kondisi kinerja sektor real estat itu dipengaruhi ketersediaan pasokannya yang memang juga belum mampu memenuhi permintaanya.

“Kalau real estate itu basisnya stock, stock dari rumah yang sudah dibangun. Kembali pada saat kita berikan (insentif), stock perumahannya juga relatif terbatas,” kata Airlangga seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024).

Ia pun menilai, jika insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bisa diberikan lebih cepat pada tahun lalu, mungkin kinerja pertumbuhan sektor real estat bisa lebih baik dari realisasi pada 2023.

“Karena fasilitas itu tidak kita berikan sejak awal tahun. Kita harap ini kita harus bisa mendorong menghabiskan stok dan mendorong pembangunan perumahan yang baru,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyediaan rumah di Indonesia memang masih mengalami defisit atau backlog. Backlog ini merupakan istilah yang merujuk kepada jumlah rumah atau unit perumahan yang belum selesai dibangun atau belum tersedia untuk dihuni.

Backlog perumahan bisa diibaratkan antrian panjang bagi orang-orang yang membutuhkan rumah tetapi rumahnya belum tersedia atau belum dibangun. Artinya semakin banyak backlog maka akan menyebabkan banyak orang kekurangan rumah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir angka backlog perumahan hanya berkurang 1,66 juta unit, sehingga pada penghujung 2022 berada di 10,51 juta unit rumah.

Kalkulasi pemerintah memperkirakan untuk menekan Indonesia bebas backlog diperlukan kebutuhan rumah baru sekitar 820.000 hingga 1 juta rumah per tahunnya. Sementara itu, realitanya dalam lima tahun hanya berkurang 1,66 juta unit rumah atau pengembang hanya mampu membangun kurang lebih 300.000 – 400.000 unit per tahun.

Adapun insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/202 dan mulai berlaku pada 21 November 2023. Insentif itu berlaku untuk pembelian rumah baru sampai Rp5 miliar. (bl)

Menparekraf Rekomendasi Kepala Daerah Beri Insentif Ringankan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu paling lambat pertengahan Februari 2024.

Tarif pajak hiburan tertentu yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa. Jasa hiburan yang dikenakan kenaikan tarif itu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” ujar Sandiaga Uno seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (6/2/2024).

Ia berharap, para pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat. Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” kata dia.

Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap Sandiaga.

Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event. Pernyataan Sandiaga selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Dikutip dari surat edaran tersebut, terdapat pernyataan bahwa kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kebijakannya ada di pemerintah daerah,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen. Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. (bl)

id_ID