Pengusaha Tawarkan Dua Solusi untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kripto RI

IKPI, Jakarta: Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) menilai kebijakan pemerintah menarik pajak atas transaksi kripto mulai dari Bitcoin hingga ethereum berdampak positif bagi perekonomian.

Seperti diketahui, sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada exchanges yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pungutan ini juga ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%. Ketua Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (A-B-I & Aspakrindo) Robby mengatakan  penerapan pajak terhadap aset kripto memiliki dampak positif karena berkontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

“Selain itu, penerapan pajak juga menciptakan transparansi, dan mendukung keberlanjutan industri di tingkat nasional. Dengan penerapan pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif, diharapkan dapat menghasilkan peningkatan transaksi,” seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Meski demikian, dia menyebutkan pasar aset kripto tengah mengalami penurunan signifikan sepanjang 2023. Menurut A-B-I & Aspakrindo, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi penurunan aset kripto. Mulai dari kejatuhan FTX Trading Ltd pada tahun 2022, tuntutan hukum dari U.S. Securities & Exchange Commission (SEC) terhadap Binance dan Coinbase, penghentian sementara withdraw Bitcoin dari Binance, hingga pemindahan 15 ribu Ethereum (ETH) ke Gate.io oleh Ethereum Foundation.

Berbagai faktor tersebut dianggap sebagai pemicu penurunan minat pelanggan secara global, sehingga berdampak langsung terhadap kemerosotan minat transaksi aset kripto di Indonesia. Di samping itu, pajak yang tinggi juga dinilai menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset kripto.

Pasalnya dibandingkan biaya transaksi aset kripto pada exchanges yang telah terdaftar dan tidak terdaftar di Bappebti, terdapat perbedaan signifikan total biaya yang ditanggung investor. Biaya transaksi  bitcoin pada exchanges yang terdaftar cenderung lebih tinggi.

Karena itu, dalam merancang kebijakan pajak untuk aset kripto, A-B-I & Aspakrindo menilai penting untuk mempertimbangkan dampak secara menyeluruh terhadap pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Penyesuaian tarif pajak yang tidak memberatkan para pengguna agar mereka dapat bertransaksi lebih leluasa dianggap dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan pajak.

Hal ini disebabkan pengguna akan cenderung melakukan lebih banyak transaksi di platform industri aset kripto yang resmi terdaftar di Indonesia. Selain penyesuaian tarif pajak, A-B-I & Aspakrindo mengharapkan bisa berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menyampaikan paparan dan mencari solusi saling menguntungkan untuk memastikan pertumbuhan industri kripto di Indonesia dan penerimaan pajak yang optimal.

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis memberikan dua contoh solusi konkret yang bisa diimplementasikan. Pertama, penyesuaian tarif pajak aset kripto agar biaya transaksi kripto untuk pelanggan exchange terdaftar menjadi lebih kompetitif. Kedua, implementasi program tax amnesty untuk subyek pajak yang masih memiliki aset kripto di luar negeri, sehingga pendapatan pajak kripto di Indonesia dapat meningkat.

Direktur Eksekutif A-B-I & Aspakrindo Asih Karnengsih juga memberikan solusi lain guna menumbuhkan industri kripto di Indonesia dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari aset kripto. Pertama, aset kripto sebagai aset keuangan digital dapat dibebaskan dari pemungutan PPN. Solusi ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

“(Di dalam UU HPP dan UU PPN), jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dibebaskan dari pemungutan PPN. (Adapun) penegakan tarif pajak bagi exchanges yang belum terdaftar di Indonesia (telah) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 dengan tarif PPN sebesar 0,22 persen dan PPh sebesar 0,2 persen, sehingga pelanggan dalam negeri akan lebih memilih bertransaksi pada exchanges yang telah terdaftar,” ucap Asih. (bl)

Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Buat Pengusaha Gulung Tikar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar.

“Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya),” kata Prasetyo, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (17/1/2024).

Sementara itu, ia menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.

“Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang,” ungkapnya.

Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.

“Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dikutip detikfinance, sejumlah pengusaha mengajukan judicial review atau uji materi terhadap aturan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta para pejabat daerah menunggu dalam membuat kebijakan.

Sandiaga dibombardir pertanyaan dan keberatan soal kenaikan pajak hiburan, termasuk spa di Bali, hingga 40 persen. Bahkan, sejumlah pengusaha melakukan pengajuan judicial review.

“Jadi saya diberikan brief dari tim hukum, bahwa karena ada proses judicial review mari kita menunggu hasil proses itu,” kata Sandiaga dalam temu wartawan, Senin (15/1/2024).

“Dan saya sampaikan kepada rekan-rekan di pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus dilakukan perda dan lain sebagainya disusun untuk menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK,” ujar dia.

Sandiaga menyebut proses peninjauan materi di MK baru dilakukan pada awal tahun ini. Ia lalu mengajak semua elemen masyarakat berdiskusi mencari solusi yang baik bagi bersama agar semua berjalan usahanya.

“Proses ini baru dari tanggal 3 Januari dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasan. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, juga bisa membantu memperkuat keuangan negara,” kata dia.

“Jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yang dimatikan,” sambungnya. (bl)

Riau Hingga Jambi Tetapkan 75 Persen Tarif Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tujuh daerah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen atau batas tertinggi pungutan sektor tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ditetapkan besaran pajak hiburan sektor tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati mengatakan ketujuh daerah itu sudah menetapkan pungutan tinggi sejak UU lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan UU 28, itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/1/2024).

Adapun daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).

Selanjutnya, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).

Lydia menekankan, tapi tidak semua sektor hiburan pajaknya di atas 40 persen. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen,” pungkasnya. (bl)

 

Kemenkeu Sebut Tak Semua Tarif Pajak Hiburan Naik

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (17/1/2024).

Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

“Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, semakin ketemu keseimbangan fiskalnya. Maka, kita perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” ujar Lydia. (bl)

 

Pemprov DKI Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen

IKPI, Jakarta: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu diteken Heru pada 5 Januari 2024.

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Tarif pajak tersebut berlaku sejak diundangkan yakni 5 Januari 2024.

Sebagai pembanding, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.

Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar dari Perda DKI Jakarta 1/2024.

Hotman mengajak seluruh pelaku usaha yang terdampakkebijakan ini bergerak dan menyuarakan penolakan. Menurutnya, aksi penolakan ini harus bisa menarik perhatian Jokowi.

“Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian pemerintah sebelum 14 Februari, kamu perlu Perppu. Tapi kalau Perppu keluar itu sudah menang 60 persen,” ujar Hotman saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada awal pekan ini.

Hotman tak sendiri, pedangdut dan pemilik usaha karaoke Inul Daratista juga melayangkan protes senada.

Melalui deretan unggahan di akun media sosial pribadinya, Inul memberikan pandangan terkait dampak kenaikan pajak yang ia klaim bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???” tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1/2024). (bl)

id_ID