
Riau Hingga Jambi Tetapkan 75 Persen Tarif Pajak Hiburan
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tujuh daerah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen atau batas tertinggi pungutan sektor tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1