IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tujuh daerah menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen atau batas tertinggi pungutan sektor tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ditetapkan besaran pajak hiburan sektor tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati mengatakan ketujuh daerah itu sudah menetapkan pungutan tinggi sejak UU lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009.
“Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan UU 28, itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/1/2024).
Adapun daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung).
Selanjutnya, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Lydia menekankan, tapi tidak semua sektor hiburan pajaknya di atas 40 persen. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.
“Ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen,” pungkasnya. (bl)