Kolaborasi IKPI-OCBC Kuatkan Peran Organisasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menguatkan perannya, khususnya dalam memberikan literasi di sektor perpajakan dan keuangan. IKPI bersama OCBC telah lama berupaya untuk mewujudkan hal tersebut.

Pada 15 Desember 2023, keduanya mewujudkan kolaborasi untuk memberikan pemahaman mengenai sektor perpajakan dan keuangan. “Pesertanya adalah masyarakat umum dan khususnya nasabah OCBC,” kata Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

(Foto: Dok. Pribadi)

Dikatakan Toto, kolaborasi yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini tentunya bukan baru kali pertama dilaksanakan. Karena, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada periode sebelumnya.

“Kami akan terus menguatkan kolaborasi ini hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia, baik IKPI maupun OCBC. Karena, manfaat yang dirasakan dalam kolaborasi ini antara lain OCBC memberikan kemudahan berupa proses pembayaran pajak dengan imbal manfaat bagi anggota IKPI yang menggunakan proses layanannya,” ujarnya.

Menurut Toto, kegiatan kolaborasi dengan OCBC melalui kegiatan yang berjudul NYALA BISNIS tersebut juga menjadi media sosialisasi IKPI kepada masyarakat tentang keberadaan konsultan pajak yang kompeten dan dapat berbagi pengetahuan secara independen.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggaraan kegiatan dalam kolaborasi ini bisa diselenggarakan bersama ataupun salah satu pihak sebagai penyelenggara. “Bentuk kegiatannya bisa berupa seminar ataupun talkshow,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, secara formal kerja sama ini dilakukan setahun sekali namun sudah beberapa kali diperpanjang kerja samanya. “Karena kolaborasi ini menimbulkan manfaat positif yang luas, maka kami sepakat terus menjalankan kolaborasi ini,” katanya.

Terakhir, Toto juga berharap kolaborasi ini selain berdampak terhadap dua organisasi juga secara khusus kepada masyarakat luas, sehingga ekosistem keuangan dan perpajakan dapat semakin kuat dan baik. (bl)

 

Mekari Klikpajak Disebut Permudah Laporan Pajak Tahunan Badan

IKPI, Jakarta: Laporan pajak tahunan badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan guna mendukung pembangunan negara. Meskipun merupakan tanggung jawab yang penting, pelaporan pajak seringkali dianggap sebagai tugas yang rumit dan memakan waktu.
Namun dengan kemajuan teknologi, telah hadir solusi yang memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak tahunan badan. Salah satunya adalah platform Mekari Klikpajak.

Persiapan Pelaporan Pajak Tahunan Badan

Sebelum melakukan proses laporan pajak tahunan badan, Anda wajib menyiapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan lebih dulu. Berikut ini persiapan pelaporan pajak yang wajib Anda lakukan.

1. Siapkan Dokumen Umum dan Tambahan

Siapkan dokumen persyaratan umum pelaporan SPT Badan, seperti NPWP Badan, dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, SPT Masa, Laporan keuangan yang sudah diaudit, EFIN badan, dan Formulir 1771.

Selain itu, siapkan juga dokumen pendukung seperti arsip SPT Masa, bukti pemotongan PPh, pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Lampirkan juga dokumen lain yang bersifat opsional sesuai aktivitas perpajakan seperti perhitungan peredaran bruto dan pembayaran, laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar negeri, ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, dan beberapa dokumen penting lain yang mungkin dibutuhkan.

2. Lapor SPT Badan Online

Pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara elektronik melalui e-SPT Badan Online Klikpajak dengan langkah yang mudah. Melalui pelaporan elektronik, Anda bisa menyimpan bukti lapor pajak secara digital. Proses dilakukan dengan cara yang sederhana dan mudah.

3. Cek Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan Badan

SPT Pajak Tahunan Badan merupakan surat bukti setoran tahunan pajak yang dilakukan badan usaha. Bukti tersebut wajib dilaporkan ke pihak Ditjen Pajak dan bisa dilakukan secara online. Anda wajib mengisi Formulir 1771 yang berlaku untuk bisnis baik itu PT, CV, Usaha dagang, organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

Periode pelaporan paling lambat 30 April setiap tahun pajak berikutnya. Formulir wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Dokumen ditandatangani dan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak dikukuhkan. Wajib pajak juga harus melampirkan dokumen tambahan yang dibutuhkan.

Pelaporan Pajak Tahunan Badan melalui Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak merupakan platform yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak usaha. Di mana tersedia fitur-fitur yang ramah bagi pengguna untuk membuat pelaporan pajak tahunan badan menjadi lebih praktis dan efisien.

Apalagi, Mekari Klikpajak merupakan mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia yang menyediakan aplikasi pajak online yang bisa diakses dengan mudah tanpa perlu diunduh atau diinstal terlebih dahulu. Anda bisa mengelola berbagai jenis pajak hanya dalam satu aplikasi.

Berikut ini alasan mengapa pelaporan pajak tahunan badan harus Anda lakukan melalui Mekari Klikpajak.

1. Lebih Produktif

Menggunakan Mekari Klikpajak sangat efisien, praktis, dan cepat. Anda bisa bekerja lebih produktif dengan kolaborasi tim menggunakan aplikasi pajak online yang mampu menyiapkan pelaporan pajak dengan fitur multi NPWP dan multi user.

2. Hemat Waktu

Aplikasi bekerja dengan dukungan teknologi tinggi dan menyediakan fitur hitung pajak otomatis, kirim faktur online, dan pengelolaan pajak badan usaha dengan lebih mudah. Tingkat efisiensi penggunaan lebih tinggi ketimbang jika Anda mengerjakannya secara manual.

3. Sesuai Standar Keamanan dan Ketentuan Layanan

Mekari Klikpajak merupakan mitra resmi DJP Indonesia dan telah memiliki sertifikasi standar keamanan ISO 27001. Dokumen pajak sudah sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku dengan jaminan keamanan standar internasional.

4. Akses Mudah

Salah satu keunggulan Klikpajak adalah kemudahan penggunaannya. Platform ini didesain agar dapat digunakan oleh siapa saja. Dengan sistem cloud, Anda dapat mengaksesnya dengan mudah di mana saja dan kapan saja melalui perangkat yang Anda miliki. Tersedia fitur perhitungan pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara online.

5. Pengelolaan Pajak Terpadu

Melalui situs pajak online Mekari, Anda bisa mengelola seluruh aktivitas pajak dengan hanya satu aplikasi pajak saja. Mulai dari fitur e-Filing, e-Billing, e-Faktur, hingga e-Bupot semua tersedia lengkap.

Selain itu, Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal untuk mempermudah proses pembuatan laporan keuangan hingga laporan pajak.

6. Otomatisasi Proses Pelaporan

Tersedia fitur otomatisasi yang memudahkan proses pelaporan pajak jadi lebih cepat. Anda bisa mengumpulkan dan mengorganisir data keuangan secara otomatis dan menghemat waktu bekerja secara efisien. Proses pelaporan dilakukan dengan analisa data yang akurat, untuk menyajikan dokumen pendukung pelaporan pajak yang dibutuhkan.

7. Bantuan dan Dukungan Pelanggan

Mekari Klikpajak menyediakan dukungan pelanggan yang andal untuk membantu Anda menyiapkan pelaporan pajak Tahunan badan. Customer support yang berpengalaman siap membantu Anda dalam mengatasi masalah atau pertanyaan yang mungkin muncul selama penggunaan platform. Tersedia fitur live chat di aplikasi atau Anda bisa menghubungi customer support melalui email.

Melalui penggunaan Mekari Klikpajak, persiapan pelaporan pajak tahunan badan menjadi lebih praktis dan efisien. Perusahaan dapat fokus pada produktivitas dan operasional bisnis, sementara platform bekerja mengurus detail-detail perpajakan.

Mekari Klikpajak hadir sebagai solusi bisnis untuk kemudahan dan keamanan mengelola pajak yang wajib dibayarkan untuk mendukung pembangunan dan perekonomian negara.

Jokowi Bebaskan Pajak Pelaku UMKM di IKN

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan sederet insentif buat usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UMKM yang berusaha maupun berinvestasi di IKN bakal mendapat bebas pajak.

Jokowi memaparkan UMKM bakal mendapat bebas pajak untuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan karyawan.

Menurutnya pembebasan pajak dilakukan untuk memberikan pemicu ekonomi kepada UMKM untuk bisa berusaha di ibu kota baru yang ada di Kalimantan Timur.

“Perlu bapak ibu ketahui bahwa untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPH, PPN, maupun PPH karyawannya itu memang akan dibebaskan, untuk memberikan trigger ekonomi kepada UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Jokowi saat meresmikan pembangunan BSH Hub Community, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (21/12/2023).

Apa yang disebutkan Jokowi sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

UMKM yang dimaksud adalah usaha yang jumlah investasinya kurang dari Rp 10 miliar dan omzet maksimal Rp 50 miliar. UMKM itu harus bertempat tinggal atau berlokasi atau memiliki cabang di IKN.

Usaha kecil itu juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN apabila ingin mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut. Apabila sejumlah syarat itu terpenuhi, maka pemilik UMKM bisa menikmati PPh 0% hingga tahun 2035. (bl)

id_ID