Ketum IKPI Kupas Tuntas Pemahaman Tax Treaty di Seminar UKI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengupas tuntas mengenai pemahaman dunia perpajakan antar negara atau tax treaty. Hal itu diungkapkannya melalui seminar dengan tema “Penerapan Tax Treaty di Indonesia” yang digelar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jumat (15/12/2023).

Di hadapan ratusan mahasiswa Ruston menjelaskan, tax treaty yang di Indonesia disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka penghindaran pemajakan berganda dan upaya mencegah penggelapan pajak.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti yang pertama yakni source-source conflict. Source conflict terjadi dalam hal dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer), karena masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka.

Yang kedua kata dia, residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk di sebuah negara.

Kemudian yang ketiga, residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan dan negara lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut.

“Dimensi perpajakan internasional antar negara juga dibagi menjadi dua yaitu,yang pertama the taxation of foreign income atau pemajakan subjek pajak dalam negeri (residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri atau foreign income,” kata Ruston di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Ruston menjelaskan, the taxation of non residents adalah pemajakan atas subjek pajak luar negeri (non residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (domestic income).

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Pemasaran UKI Juaniva Sidharta menyatakan, gelaran seminar ini adalah sebagai wujud nyata dalam membekali mahasiswa dan mahasiswi untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

“Agar para mahasiswa/i paham bukan hanya bicara pajak yang ada di Indonesia, tapi bagaimana penerapan pajak pada dunia internasional. Di era digital menuju 2045, para mahasiswa/i akan mempunyai pengetahuan yang lebih mumpuni dan mereka lebih memahami bukan hanya pajak di Indonesia tapi di luar Indonesia,” kata Juaniva.

Selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, seminar ini juga turut dihadiri oleh Ketua Tax Center UKI Milko Hutabarat, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ketut Silvanita Mangani M, serta Kepala Program Studi Akuntansi FEB UKI Frangky Yosua Sitorus. (bl)

Ini Kelompok yang Wajib Lakukan Pemadanan NIK

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Dikutip dari Tempo.co, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan implementasi diundur lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Siapa yang wajib melakukan pemadanan?

Mengacu PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan. Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online. Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

1. Buka laman pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia

3. Klik “Login” Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”

5. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan

6. Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Kapan Seseorang Menjadi Wajib Pajak? Ini Peraturannya

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Lantas, di kapan seseorang menjadi wajib pajak?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, seseorang menjadi Wajib Pajak jika mereka telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016, yaitu Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Maka dari itu, jika seseorang telah memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, orang itu harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak.

Jika seseorang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah memiliki penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilannya akan digabung dengan penghasilan orang tuanya sehingga anak yang di bawah umur belum menjadi Wajib Pajak.

Dikutip dari Indonesia Baik, Senin (18/12/2023), seseorang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 bulan setelah memulai usaha atau memulai pekerjaan bebas.

Adapun daftar orang-orang yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak berdasarkan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013, yaitu:

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Umum Partisipasi Sayembara Pembuatan Hymne

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuka sayembara pembuatan Hymne IKPI dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Ajang ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki talenta dalam menghasilkan karya seni.

Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto menyatakan, alasan membuka sayembara itu kepada masyarakat umum adalah berdasarkan instruksi Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menginginkan agar bisa memperoleh usulan terbaik sebagaimana dulu saat Mars IKPI.

“Sebelumnya juga kami melakukan hal yang sama, yakni mengadakan sayembara untuk mendapatkan hasil karya terbaik bagi organisasi,” kata Toto melalyi keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Diungkapkan Toto, tujuan lain dari penyelenggaraan sayembara ini adalah sesuai dengan harapan dan amanat Program Kerja IKPI 2019.

Dia mengatakan, ⁠ada aturan khusus bagi peserta sayembara untuk mengikuti ajang ini hingga menjuarainya. “Rencananya, akan ada 3 juri independen berpengalaman (eksternal) dan juga 3-4 juri dari IKPI yang dilibatkan dalam sayembara ini. Saya yakinkan, penilaian akan dilakukan secara sportif,” ujarnya.

Toto berharap, sedikitnya 50 peserta bisa ikut berpartisipasi dalam ajang ini, baik dari masyarakat umum maupun anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam sayembara Hymne IKPI,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran sayembara dibuka 20 Desember 2023 hingga 28 Februari 2024. (bl)

Pengumpulan karya:

Dapat dilakukan melalui email lombahymneikpi@gmail.com dengan subjek ”Sayembara Hymne IKPI – [ Nama Peserta ]”

Susunan hadiah :

1.Pemenang pertama akan mendapatkan Hadiah Uang Tunai Rp. 15.000.000

2.Pemenang ke 2 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 3.000.000

3.Pemenang ke 3 mendapatkan hadiah Uang Tunai Rp. 2.000.000

Catatan : Pajak atas hadiah ditanggung pemenang

Persyaratan Sayembara :

1.Judul Hymne : Ungkapkan semangat dan identitas IKPI.

2.Tema : Sesuai Visi Misi dan AD/ART/Kode Etik/Standar Profesi.

Visi : Menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia.

Misi : Untuk menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan profesional.

3.Lirik : Cerminan nilai, etika dan semangat Konsultan Pajak Indonesia sesuai tema.

4.Melodi : Memiliki melodi yang mudah diingat dan menciptakan rasa Kebersamaan.

5.Durasi : Maksimal 4 Menit.

Penilaian :

1.Orisinalitas : Keunikan dan orisinalitas karya.

2.Kesesuaian Tema : Sejauh mana karya mencerminkan nilai dan semangat IKPI.

3.Melodi dan Lirik : Keindahan melodi dan relevansi lirik dengan tema.

 

 

 

 

id_ID