IKPI, Jakarta: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Lantas, di kapan seseorang menjadi wajib pajak?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, seseorang menjadi Wajib Pajak jika mereka telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun besaran PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016, yaitu Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Maka dari itu, jika seseorang telah memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, orang itu harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak.
Jika seseorang berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah memiliki penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilannya akan digabung dengan penghasilan orang tuanya sehingga anak yang di bawah umur belum menjadi Wajib Pajak.
Dikutip dari Indonesia Baik, Senin (18/12/2023), seseorang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 bulan setelah memulai usaha atau memulai pekerjaan bebas.
Adapun daftar orang-orang yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak berdasarkan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013, yaitu:
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).