Mengenal Kode Objek Pajak PPh 21 dalam SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kode objek pajak PPh 21 adalah deretan angka yang perlu dicantumkan Wajib Pajak pada saat mengisi SPT Tahunan. Kode tersebut berfungsi untuk membedakan masing-masing objek pajak dalam PPh 21.
Hal ini telah diatur dalam PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat kode objek pajak PPh 21 yaitu untuk mengawasi dan menjaga kualitas pemungutan PPh 21 yang dilakukan wajib pajak badan (perusahaan) kepada seluruh karyawannya.
Klasifikasi Kode Objek Pajak PPh 21
Mengutip buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI karya Binti Chomsiatin, S.E., M.M, klasifikasi kode objek pajak PPh 21 dibedakan berdasarkan subjek pemotongnya, yakni:
  • Sektor swasta (Wajib Pajak Badan Non-Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A1 untuk memotong PPh 21 karyawannya (pegawai swasta).
  • Sektor pemerintahan (Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A2 untuk memotong PPh 21 karyawannya (Pegawai Negeri Sipil).
Klasifikasi kode objek pajak PPh 21 pun dapat dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya, yaitu final dan tidak final. Berbeda dengan penghasilan tidak final (PPh 26), objek pajak PPh 21 Final dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus.
Daftar Kode Objek Pajak PPh 21
Berikut daftar kode objek pajak PPh 21, sebagaimana dinukil dari buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI yang ditulis oleh Wuryanti, M.Pd.

1. Kode Objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh Wajib Pajak Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)

  • 21-100-01: Pegawai Tetap
  • 21-100-02: Penerima Pensiun secara teratur

2. Kode Objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah)

  • 21-100-0: Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
  • 21-100-02: Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur
  • 21-100-03: Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
  • 21-100-04: Distributor Multi Level Marketing (MLM)
  • 21-100-05: Petugas Dinas Luar Asuransi
  • 21-100-06: Penjaja Barang Dagangan
  • 21-100-07: Tenaga Ahli
  • 21-100-08: Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
  • 21-100-09: Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
  • 21-100-10: Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
  • 21-100-11: Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan
  • 21-100-12: Pegawai yang melakukan penarikan Dana Pensiun
  • 21-100-13: Peserta Kegiatan yang menerima imbalan

3. Kode Objek Pajak PPh 21 Final

  • 21-401-01: Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
  • 21-401-02: Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
  • 21-402-01: Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
  • 21-499-99: Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya

4. Kode Objek Pajak PPh 21 Tidak Final atau PPh 26

  • 21-100-03: Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
  • 21-100-04: Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
  • 21-100-05: Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
  • 21-100-06: Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
  • 21-100-07: Imbalan Kepada Tenaga Ahli
  • 21-100-08: Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
  • 21-100-09: Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
  • 21-100-10: Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
  • 21-100-11: Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
  • 21-100-12: Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
  • 21-100-13: Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
  • 21-100-99: Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
  • 27-100-99: Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26

Pengelola Hotel Hingga Tempat Hiburan Dikirim “Surat Cinta Pajak” oleh Walkot Surabaya

IKPI, Jakarta: Wali Kota (Walkot) Surabaya Eri Cahyadi mengirimkan ‘surat cinta’  berupa edaran kepada sebanyak 712 ribu Wajib Pajak (WP) untuk patuh membayar pajak.

Ratusan ribu wajib pajak tersebut merupakan pemilik atau pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, parkir, pajak penerangan jalan (PPJ), air tanah, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Eri menegaskan apabila terjadi ketidaksesuaian atas kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah melalui monitoring center for prevention (MCP) KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eri seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (16/11/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Surabaya Hidayat Syah menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran itu kepada semua wajib pajak se Surabaya. Ia memastikan di Surabaya ada sembilan jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

“Surat edaran itu dilayangkan melalui asosiasi usaha maupun individu WP. Jika ditotal dari 9 kategori pajak itu ada sebanyak 712.000 WP di Surabaya,” katanya.

Melalui surat edaran ini, ia meminta wajib pajak untuk membayarkan pajak yang sudah dititipkan oleh pengunjung atau masyarakat. Artinya, setiap ada pengunjung hotel atau restoran, pasti mereka kena pajak yang dibayarkan kepada pihak hotel dan restoran itu. (bl)

 

Jabar Gandeng DJP Integrasikan Data Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Komitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Terbaru, Bapenda menggandeng Dirjen Pajak untuk sama-sama melakukan integrasi data wajib pajak.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I di Bandung, Rabu (15/11/2023).

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang hadir langsung dalam kesempatan itu mengatakan, integrasi data antara Bapenda dan Dirjen Pajak diyakini dalam meningkatkan pendapatan bukan hanya di daerah, namun juga di tingkat pusat.

“(Sinergi) Ini sangat baik, data lebih terintegrasi lagi dan akan terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” kata Bey seperti dikutip dari DetikJabar.

“Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, nanti terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan,” sambungnya.

Lewat kerjasama itu nantinya data yang terintegrasi akan berdampak positif untuk banyak hal, seperti pengelolaan pajak pusat dan daerah yang bisa lebih terukur, hingga peningkatan potensi pajak.

“Banyak dampak positif yang bisa dirasakan. Di antaranya, lokal taxing daerah meningkat karena datanya sudah terintegrasi. Kemudian ada harmonisasi dalam coding antar daerah dan pusat. Data yang terintegrasi bisa membuat potensi meningkat,” ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Dedi mengungkapkan, implementasi integrasi data dengan Dirjen Pajak bukanlah hal yang sulit dilakukan. Sebab menurutnya, Bapenda sudah menerapkan inovasi tersebut sejak 2020.

“ini adalah bagian dari upaya kami dalam reformasi pajak. Alhamdulillah 18 September kemarin mendapat penghargaan dari DJP,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari DJP Jabar 1, pertukaran data ini memberikan keuntungan lebih besar bagi pemerintah daerah. Sebab Pemda akan menerima pencairan pajak yang lebih besar ketimbang pusat.

“Berdasarkan data kami dengan pertukaran data ini ternyata keuntungan lebih banyak di daerah karena potensi yang banyak dicairkan itu lebih besar di daerah,” terang Kepala Kanwil DJP Jabar 1 Erna Sulistyowati.

“Kita bisa saling bertukar data dan bekerja bersama untuk meningkatkan penerimaan pajak,” tutup Erna. (bl)

id_ID