IKPI, Jakarta: Kode objek pajak PPh 21 adalah deretan angka yang perlu dicantumkan Wajib Pajak pada saat mengisi SPT Tahunan. Kode tersebut berfungsi untuk membedakan masing-masing objek pajak dalam PPh 21.
Hal ini telah diatur dalam PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Tujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat kode objek pajak PPh 21 yaitu untuk mengawasi dan menjaga kualitas pemungutan PPh 21 yang dilakukan wajib pajak badan (perusahaan) kepada seluruh karyawannya.
Klasifikasi Kode Objek Pajak PPh 21
Mengutip buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI karya Binti Chomsiatin, S.E., M.M, klasifikasi kode objek pajak PPh 21 dibedakan berdasarkan subjek pemotongnya, yakni:
- Sektor swasta (Wajib Pajak Badan Non-Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A1 untuk memotong PPh 21 karyawannya (pegawai swasta).
- Sektor pemerintahan (Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A2 untuk memotong PPh 21 karyawannya (Pegawai Negeri Sipil).
Klasifikasi kode objek pajak PPh 21 pun dapat dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya, yaitu final dan tidak final. Berbeda dengan penghasilan tidak final (PPh 26), objek pajak PPh 21 Final dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus.
Daftar Kode Objek Pajak PPh 21
Berikut daftar kode objek pajak PPh 21, sebagaimana dinukil dari buku Administrasi Pajak (PPH Pasal 21) Kelas XI yang ditulis oleh Wuryanti, M.Pd.
1. Kode Objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh Wajib Pajak Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)
- 21-100-01: Pegawai Tetap
- 21-100-02: Penerima Pensiun secara teratur
2. Kode Objek Pajak PPh 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah)
- 21-100-0: Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
- 21-100-02: Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur
- 21-100-03: Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
- 21-100-04: Distributor Multi Level Marketing (MLM)
- 21-100-05: Petugas Dinas Luar Asuransi
- 21-100-06: Penjaja Barang Dagangan
- 21-100-07: Tenaga Ahli
- 21-100-08: Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
- 21-100-09: Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
- 21-100-10: Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
- 21-100-11: Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan
- 21-100-12: Pegawai yang melakukan penarikan Dana Pensiun
- 21-100-13: Peserta Kegiatan yang menerima imbalan
3. Kode Objek Pajak PPh 21 Final
- 21-401-01: Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
- 21-401-02: Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
- 21-402-01: Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
- 21-499-99: Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya
4. Kode Objek Pajak PPh 21 Tidak Final atau PPh 26
- 21-100-03: Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
- 21-100-04: Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
- 21-100-05: Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
- 21-100-06: Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
- 21-100-07: Imbalan Kepada Tenaga Ahli
- 21-100-08: Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
- 21-100-09: Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
- 21-100-10: Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
- 21-100-11: Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
- 21-100-12: Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
- 21-100-13: Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
- 21-100-99: Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
- 27-100-99: Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26