DPR Desak Pemerintah Segera Buat Roadmap Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera membuat roadmap sebelum menerapkan pajak karbon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa roadmap tersebut nantinya harus mengatur mengenai objek pajak, jenis karbon, tarif pajak dan siapa wajib pajaknya.

Pasalnya kata Misbakhun, pemerintah sempat menyampaikan bahwa pajak karbon tersebut akan dikenakan kepada PLTU. Sayangnya, Misbakhun mengatakan bahwa tidak ada detail aturan siapa yang akan membayar pajak tersebut.

“Waktu itu yang mau digarap pemerintah adalah PLTU. Nah, PLTU itu penanggungjawabnya siapa, apakah nanti pajaknya dibayar pemerintah atau dibayar oleh para pemilik PLTU itu sendiri, itulah yang penting,” tuturnya seperti dikutip dari Bisnis di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dia menegaskan bahwa DPR bakal mendukung pemerintah untuk menerapkan pajak karbon itu kepada PLTU, selama pemerintah memiliki roadmap yang jelas serta melibatkan DPR untuk membuat roadmapnya.

“Roadmapnya itu harus dibuat dulu. Kalau nanti pemerintah kemudian mau menerapkan karbon tax tapi roadmapnya belum selesai, gimana padahal itu amanat Undang-Undang. Terus kita arahnya mau kemana. Kita dukung penuh penerapan pajak karbon. Tapi objeknya atas apa dulu karena karbon ini kan banyak,” katanya.

Menurut Misbakhun, jika roadmap untuk pajak karbon tersebut masih belum jelas maka bursa karbon juga tidak bisa diterapkan karena beleid yang dibuat pemerintah masih belum jelas dan mengambang.

“Keduanya ini sama-sama butuh roadmap yang jelas dan harus segera diselesaikan. Bursa karbon ini baru bisa berjalan kalau sudah ada pajaknya,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Kenakan Pajak Jastip Barang Impor

IKPI, Jakarta: Pemerintah akhirnya turun tangan untuk mengatasi serbuan barang impor yang sering dikeluhkan pelaku usaha karena merusak pasar di dalam negeri. Bahkan, sampai meringsek pasar industri lokal hingga kemudian tiarap dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri melakukan pengawasan dan pengetatan serbuan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang masuk lewat jasa titip (jastip).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan impor barang jastip akan diperketat pengawasannya di pelabuhan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Untuk barang impor lewat jastip harga di atas US$500 atau setara Rp 7,8 juta (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu menurutnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah membuat regulasi untuk batas barang impor jastip yang dikenakan pajak Bea Masuk.

“Kementerian Keuangan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah US$ 500, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga.

Selain itu guna membatasi arus barang impor murah, Airlangga juga mengatakan ada usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan. Yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Karantina.

Termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital dan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU.

“Agar bisa menjaga unfair practice tetapi di sektor digital. dan juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” Jelasnya. (bl)

 

Seminar Perpajakan, PMK Natura dan PMK Penyusutan Aktiva Masih Menarik Diperbincangkan

IKPI, Jakarta:Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak, menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Pontianak, baru-baru ini. Seminar kali ini mengangkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK 66/2023) tentang Natura/Kenikmatan dan (PMK 72/2023) tentang Penyusutan Aktiva Tetap.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Kian On mengatakan, pengambilan kedua tema tersebut dalam seminar perpajakan kali ini mengingat PMK tersebut masih baru dan tentunya masih harus banyak diberikan edukasi kepada konsultan pajak maupun kepada wajib pajak. Sebab banyak sekali kasus-kasus yang terjadi kadang masih dalam perdebatan, dikarenakan terbitnya PMK tersebut.

(Foto: Dok IKPI Cabang Pontianak)

Dia menggambarkan, bahwa seminar kali terlihat sangat menarik. Pasalnya, begitu banyaknya wajib pajak umum yang ikut sehingga kami IKPI Cabang Pontianak sangat semangat sekali dan pada saat sesi tanya jawab juga sangat banyak yang bertanya terutama peserta umum.

“Setelah selesai seminar, kami coba review kepada peserta umum dan mereka mengatakan IKPI memang hebat mengangkat kedua topik tersebut. Karena, dengan terbitnya kedua PMK ini mereka tentunya harus menyesuaikan lagi kerjanya dengan aturan terbaru,” katanya.

Ditanya apakah PMK itu dianggap mengganggu wajib pajak dan konsultan pajak, Kian On menyatakan bahwa PMK ini seharusnya tidak mengganggu konsultan pajak/wajib pajak badan. Justru menurut dia, dengan terbitnya PMK itu malah lebih memperjelas kebijakan perpajakan sehingga ada acuan yang lebih baku untuk setiap kasus yang berkaitan dengan PMK tersebut.

“Jadi PMK itu bisa sebagai acuan bagi konsultan pajak/wajib pajak badan pada saat mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Kian On, PMK 66/2023 memang bisa mengurangi penghasilan bersih para pekerja tentulah untuk pekerja yang sudah bergaji diatas 100jt keatas. “Tetapi menurut saya dengan level gaji sebesar itu apabila ada natura/kenikmatan yang seharusnya ditanggung oleh pekerja mungkin tidak menjadi persoalan sebab pekerja tersebut income perusahaan mereka juga sudah besar,” katanya.

Namun demikian, Kian On meminta agar kepada DJP di Kanwil/KPP juga turut memberikan sosialisasi kepada asosiasi konsultan pajak khususnya IKPI. Karena, setiap ada PMK baru yang mempengaruhi hitungan pajak juga akan disosialisasikan juga kepada para wajib pajak, khususnya yang menjadi klien dari konsultan pajak tersebut.

“Saya selalu menyampaikan kepada semua wajib pajak, terutama klien saya agar mulai dari sekarang harus terbit pajak dan harusnya selalu update aturan pajaknya. Hal ini dimaksudkan, agar aturan yang diterapkan pada perpajakan tidak keliru diterapkan wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, update peraturan tentulah harus mengikuti seminar pajak dan bagi konsultan pajak haruslah ikut PPL kalau ada aturan yang belum dimengerti, dan tentu IKPI Pusat selalu menyelenggarakan baik secara online/offline.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 111 peserta yakni 23 dari Anggota IKPI Cabang Pontianak,
7 mahasiswa dan 81 dari peserta umum. (bl)

 

id_ID