IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera membuat roadmap sebelum menerapkan pajak karbon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa roadmap tersebut nantinya harus mengatur mengenai objek pajak, jenis karbon, tarif pajak dan siapa wajib pajaknya.
Pasalnya kata Misbakhun, pemerintah sempat menyampaikan bahwa pajak karbon tersebut akan dikenakan kepada PLTU. Sayangnya, Misbakhun mengatakan bahwa tidak ada detail aturan siapa yang akan membayar pajak tersebut.
“Waktu itu yang mau digarap pemerintah adalah PLTU. Nah, PLTU itu penanggungjawabnya siapa, apakah nanti pajaknya dibayar pemerintah atau dibayar oleh para pemilik PLTU itu sendiri, itulah yang penting,” tuturnya seperti dikutip dari Bisnis di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Dia menegaskan bahwa DPR bakal mendukung pemerintah untuk menerapkan pajak karbon itu kepada PLTU, selama pemerintah memiliki roadmap yang jelas serta melibatkan DPR untuk membuat roadmapnya.
“Roadmapnya itu harus dibuat dulu. Kalau nanti pemerintah kemudian mau menerapkan karbon tax tapi roadmapnya belum selesai, gimana padahal itu amanat Undang-Undang. Terus kita arahnya mau kemana. Kita dukung penuh penerapan pajak karbon. Tapi objeknya atas apa dulu karena karbon ini kan banyak,” katanya.
Menurut Misbakhun, jika roadmap untuk pajak karbon tersebut masih belum jelas maka bursa karbon juga tidak bisa diterapkan karena beleid yang dibuat pemerintah masih belum jelas dan mengambang.
“Keduanya ini sama-sama butuh roadmap yang jelas dan harus segera diselesaikan. Bursa karbon ini baru bisa berjalan kalau sudah ada pajaknya,” ujarnya. (bl)