KPK Periksa LHKP Belasan Pejabat DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga banyak pejabat nakal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas dasar itu, tim Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belasan pejabat Bea Cukai dan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memeriksa harta kekayaan 19 pegawai Bea Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak. Harta mereka dipelototi tim lembaga antirasuah atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multi playernya besar, jadi kita secara khusus sekarang, waktu itukan 6 orang tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (29/9/2023).

Pahala menyebut Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai rentan praktik rasuah terkait sejumlah urusan atau kepentingan. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar.

“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, nah pajak juga sama,” kata Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu. Pun termasuk, hasil dari pemeriksaan harta kekayaan tersebut.

“Hasilnya nanti akan kita update,” kata Pahala.

Pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan KPK ini disebut-sebut menjadi terobosan baru mengungkap skandal korupsi. Beberapa pejabat negara dijerat kasus oleh lembaga antirasuah lantaran kedapatan memiliki harta yang tak wajar.

Mereka diantaranya yakni mantan pejabat Pajak Rafael Alun, mantan Kepala Bea cukai Makassar Andhi Purnomo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (bl)

 

DPR Sebut TikTok Shop Belum Dikenakan Pajak E-Commerce

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.

Hal itu merespons keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan pajak, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.

“Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak,” kata Awiek seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).

Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.

“Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan,” ujar Awiek.

Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop

“Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM,” ungkapnya.

Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali melakukan promosi.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (bl)

 

Pengurus Pusat IKPI Diminta Fasilitasi Kebutuhan Update Informasi Peraturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, meminta Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi update informasi peraturan perpajakan dan terkait untuk kebutuhan seluruh anggota. Hal itu dirasakan sangat penting, mengingat sangat dinamisnya perubahan peraturan perpajakan dan terkait.

“Perubahan peraturan perpajakan sangat cepat, jika tidak segera mengupdate informasinya, maka sebagai konsultan pajak kami dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk klien dan menunjukan ketidakprofesionalan seorang Konsultan Pajak,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Sebagai anggota dan juga ketua cabang, Tan Alim berharap di usia ke-58 ini IKPI bisa lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan setiap anggotanya. “Memberikan update peraturan perpajakan memang terlihat sederhana, tetapi itu sangat penting dan berguna bagi seluruh konsultan pajak. Nah, hendaknya pengurus pusat bisa menyediakan fasilitas itu,” ujarnya.

Diungkapkannya, selama ini kebanyakan anggota IKPI mencari update peraturan perpajakan harus memiliki sumber berbayar, harus rajin mengexplore dan biasanya mendapatkan informasi dari website Ortax maupun DDTC.

Diharapkan, kedepan seluruh anggota bisa mendapatkan keterangan/update peraturan perpajakan dari Asosiasinya sendiri. “Ini memang menjadi satu beban baru bagi pengurus pusat, tetapi itu harus dilakukan karena memang update peraturan perpajakan sangat dibutuhkan anggota. Diharapkan, tahun depan hal itu bisa terealisasi,” katanya.

Tan Alim mengusulkan, mungkin ada bidang baru yang diberikan tugas khusus untuk mengumpulkan update peraturan perpajakan. “Apapun nanti namanya, intinya kedepan anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari update peraturan perpajakan,” katanya.

Dia berharap, dengan memiliki ribuan anggota, IKPI bisa memfasilitasi mereka agar dipermudah mendapatkan updating peraturan perpajakan yang sumbernya dari IKPI itu sendiri. (bl)

 

id_ID