Tim Ad Hoc IKPI Batalkan Usulan Penambahan Klaster dan Penghapusan Pengda

IKPI, Jakarta: Hari ini kami dari Tim Ad Hoc telah menyelesaikan beberapa permasalahan perubahan-perubahan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Salah satunya adalah tentang pasal penghapusan Pengurus Daerah (Pengda).

Dengan melalui mekanisme voting, yang diikuti oleh 42 ketua cabang/perwakilan dari IKPI seluruh Indonesia, usulan tentang penghapusan Pengda yang muncul dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas di Surabaya beberapa waktu lalu diputuskan untuk dibatalkan.

“Dalam kasus ini, Tim Ad Hoc memutuskan untuk tidak menghapus Pengda tetapi nanti perannya akan ditambah. Karena bagi kami Pengda adalah icon bagi kami di daerah,” kata Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Lalu yang kedua lanjut Andreas, tentang penambahan klaster anggota pratama dan madya juga disepakati untuk ditunda. Di mana diketahui, usulan penambahan klaster anggota ini juga muncul saat Mukernas di Surabaya.

Namun, karena tidak ada kesepakatan saat rakernas, maka usulan-usulan tersebut kemudian dibawa melalui mekanisme Ad Hoc yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

“Dalam rapat Ad Hoc yang diputuskan dengan mekanisme voting, sebanyak 25 cabang tidak menyetujui adanya penambahan klaster baru, yang artinya di IKPI hanya tetap mengakui anggota tetap, anggota tidak tetap dan anggota kehormatan,” kata Andreas.

Selain itu, Tim Ad Hoc juga membahas Kode Etik asosiasi terkait bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun. “Dalam kasus ini diputuskan asosiasi akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman minimal 2 tahun kurungan,” ujarnya.

Dengan demikian kata Andreas, ada tiga pembahasan yang semuanya telah diselesaikan dengan baik oleh Tim Ad Hoc, dan semuanya dilakukan dengan cara-cara yang demokratis.

Menurut Andreas, Ad Hoc kali ini sangat berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya di Kongres IKPI Malang, Jawa Timur. Kalau kali ini, Tim Ad Hoc dibentuk setelah Mukernas.

“Padahal sebelumnya, Tim Ad Hoc dibentuk saat terjadi kebuntuan keputusan saat Kongres. Nah mekanisme seperti ini tidak lagi dipakai karena menghabiskan banyak waktu dan energi peserta Kongres, dan suasana di arena itu juga jadi tidak bersahabat,” katanya. (bl)

 

 

Ketum Ruston Tunjuk Edy Gunawan Sebagai Ketua Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, resmi menunjuk Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi IKPI Edy Gunawan sebagai Ketua Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. 

Hal tersebut dikatakan Ruston, usai menerima hasil rapat dari Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Ruston menganggap sebagai Ketua Departemen Hukum IKPI, Edy merupakan sosok yang tepat memimpin Tim Task Force tersebut. “Saya berharap, Pak Edy bisa segera membentuk tim ini, agar nantinya tidak kehilangan momentum,” katanya.

Dikatakan Ruston, walaupun tidak memberikan deadline kerja kepada Tim Task Force, namun dia berharap agar tim ini segera mungkin menyusun desain strukturnya seperti apa. 

“Saya juga sudah kasih gambaran dan arahan bahwa ini kerja-kerja kelompok, khusus untuk melakukan berbagai strategi untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Dia berharap, nantinya Tim Task Force bisa beranggotakan mereka yang memiliki talenta seperti menyusun naskah akademik. Karena, sebelumnya IKPI juga pernah memiliki naskah akademik yang kemudian disusun menjadi draft RUU Konsultan Pajak yang sempat dibahas pada Baleg DPR beberapa tahun lalu. Namun entah kenapa, draft RUU itu kemudian menghilang dan tak lagi muncul dalam agenda Prolegnas Prioritas.

Tentunya lanjut Ruston, naskah akademik itu harus diperbaharui karena ada perubahan-perubahan yang terjadi belakangan ini, seperti ada penambahan jumlah asosiasi konsultan pajak, yang dahulu hanya satu kini menjadi empat.

“Harus juga ada tim yang bisa menyuarakan RUU ini, baik itu melalui tulisan, podcast, atau media apapun untuk menggabungkan RUU ini. Sehingga orang terus menerus mengamplifikasi perlunya UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Ruston juga menyarankan agar tim ini bisa bekerja secara paralel. “Karena sebelumnya kita sudah pernah mencoba lewat inisiasi DPR, tetapi ternyata pemerintah tidak juga tertarik untuk membahas padahal sudah ada surat presiden (Surpres) untuk membahas itu.Jadi kalau tidak ada keinginan dari pemerintah hal ini juga tidak akan bersambut,” katanya.

Oleh karena itu kata dia, dirinya menginginkan Tim Task Force menggali semua potensi seluruh anggota IKPI yang punya jaringan baik ke DPR maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Selain itu, penguatan jaringan juga bisa dilakukan kepada institusi terkait, seperti Kadin, perguruan tinggi dan Apindo. Dengan demikian, stakeholder diharapkan bisa satu suara untuk mendukung lahirnya UU Konsultan Pajak.

Menurut Ruston, tujuan utama pembentukan UU ini adalah untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai mereka larut dalam kebingungan sendiri dan akhirnya dibantu oleh orang yang keliru, sehingga malah menambah masalah terhadap laporan perpajakannya.

Permasalahan yang dialami wajib pajak kata Ruston, otomatis juga akan berdampak terhadap penerimaan negara. Untuk itu UU yang sedang diperjuangkan ini salah satunya untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap perlindungan wajib pajak.

Yang kedua, adalah untuk memperkuat landasan hukum bagi profesi konsultan pajak. Karena kalau UU adalah bersifat mengikat semua pihak, baik itu pemerintah profesi maupun wajib pajak itu sendiri.

“Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, dan kita sudah lihat bagaimana Peraturan Menteri Keuangan sering berganti mengatur profesi ini. Sehingga ketika diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peraturan kuasa wajib pajak langsung dinyatakan tidak mengikat, karena PMK dinilai belum kuat untuk mengatur ketentuan ini,” ujarnya. 

Ditegaskannya, UU ini juga akan melindungi konsultan pajak dari peraturan yang “sewenang-wenang” pada level kementerian.

Ruston berharap Edy segera membentuk timnya, agar momentum tidak hilang begitu saja. Karena semangat seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk kembali membawa RUU ini ke DPR, harus segera direspon oleh pengurus pusat yang dalam hal ini diwakilkan Tim Task Force. (bl)

id_ID