MUI Sebut Rencana Pemajakan Judi Online Bertentangan Dengan UUD 1945

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan penolakannya terhadap rencana pemerintah yang berencana memungut pajak dari kegiatan judi online. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.

“Jika pemerintah memungut pajak dari judi online, ini berarti melegitimasi kegiatan tersebut. Ini berarti pemerintah telah meninggalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai tolok ukur kebijakan,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya seperti dikuti dari Inilah.com, Sabtu (9/9/2023).

Buya Anwar turut menekankan bahwa judi tidak hanya dilarang dalam agama Islam tetapi juga memiliki dampak sosial dan psikologis yang merusak. “Orang yang terlibat dalam perjudian akan sulit melepaskan diri. Ini akan mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga, bahkan bisa merusaknya,” tambah ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi tersebut.

Pasal 303 bis KUHP memang memberikan celah bagi kegiatan perjudian jika ada izin dari penguasa yang berwenang. Namun, Anwar Abbas menilai bahwa pemberian izin tersebut menunjukkan ketidakpahaman penguasa terhadap dampak buruk perjudian.

Menurut dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, jika pemerintah memungut pajak dari kegiatan judi online, ini akan menjadi tanda-tanda kehancuran moral bangsa. “Jika ini dibiarkan, ini adalah tanda-tanda kehancuran dari negeri ini,” tegasnya.

Buya Anwar menyerukan agar pemerintah memblokir, menutup, dan menindak serta mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online. “Pemerintah harus melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka, bukan malah melegitimasi kegiatan yang merusak ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak dari judi online adalah terkait dengan siasat agar uang masyarakat RI tak lari ke negeri orang.

Menurutnya, praktik judi online ini bersumber dari negara-negara yang menghalalkan praktik judi, sehingga membuat uang masyarakat berpindah ke luar negeri.

“Itu maksud saya begini, itu kan narasi bahwa di negara ASEAN ini cuman kita (Indonesia) doang yang judi ini masih ilegal, sementara negara lain di ASEAN semua legal,” ujarnya.

Pernyataan ini sendiri datang di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan judi online. Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online.

Upaya pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap 162 tersangka pemilik 89 website judi online serta para menindak para influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas kegiatan ilegal ini yang meresahkan masyarakat.

Dengan meningkatnya perhatian dari berbagai pihak, termasuk ulama dan pemerintah, masalah judi online ini diharapkan bisa segera mendapat penanganan yang serius dan komprehensif. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga dari sisi moral dan etika bangsa. (bl)

 

 

 

DPR Kritisi Usulan Pungut Pajak Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menkominfo ini.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, politikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang-undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.

Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE.

Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan.

“Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu,” kata Misbakhun, Jumat (8/9/2023).

Untuk itu, dia mengimbau kepada Menkominfo, jika ingin mewacanakan pungutan pajak atas judi online, sebaiknya konsep dari usulan tersebut dimatangkan terlebih dulu. Lalu, mempersiapkan UU ke DPR untuk dibahas dan dibuatkan persetujuannya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, judi online dapat dikenakan pajak secara umum, dan cukai secara khusus. Itu pun bila judi online dilegalkan di Indonesia.

Fajry menerangkan, cukai memiliki fungsi mengatur yang lebih diutamakan, ketimbang pajak dengan fungsi penerimaannya. Jadi, penerapan cukai justru dapat mengurangi konsumsi judi online karena dapat dikontrol melalui harga.

Di Thailand misalnya, dia mencontohkan, tarif cukai yang tinggi diberlakukan di negara ini agar orang tidak berjudi, atau mengurangi demand dari berjudi.

“Dari sudut kebijakan fiskal, seperti cukai, sah-sah saja dan dapat dibenarkan. Namun balik lagi, tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut,” imbuh Fajry. (bl)

 

 

 

DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Rp 1,73 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset milik penunggak pajak baru-baru ini. Eksekusi sita dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

JSPN KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat melaksanakan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening wajib pajak yang menunggak tersebut. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial CV AAE.

“Penyitaan rekening sebesar Rp 102,55 juta tersebut, diakibatkan oleh CV AAE yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Tanjung Rejo,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (11/9/2023).

Bismar menyebutkan, sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Bismar menyebutkan, tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucapnya. (bl)

 

Ini Dampak PMK 66/2023 Terhadap Perusahaan Menurut Pengamat Perpajakan

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023 yang resmi diterbitkan per 1 Juli 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, namun bisa juga berdampak negatif bagi perusahaan.

PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan baru ini jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak sangat rawan memicu beban keuangan hingga kegaduhan di internal karyawan.

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Tax Senior Manager BDO Octa Surya Fatra menyampaikan fenomena itu banyak dialami perusahaan di Indonesia. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak.

“Belum lagi ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK. Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat,” ujar Octa di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sistem administrasi dan pelaporan tersebut harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.

Di sini perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Head of Valuation BDO, Panca A Jatmika mengatakan PMK 66 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (Market Value). Ini sebagai dasar dalam pengenaan PPh. Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang.

“Ada beberapa peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu. Antara lain melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan,” ujarnya.

Penilaian ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.

Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia, Arina Marldiyah menjelaskan perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing,” sebutnya.

Selain itu perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win. Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.(bl)

Klub Logindo Gandeng IKPI Selesaikan Masalah Perpajakan Perusahaan Logistik 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) Mustajab Susilo Basuki, menyatakan sangat menghargai dukungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas rencana kerja sama yang akan segera direalisasikan keduanya. Diharapkan, hal ini menjadikan perusahaan logistik bisa menjadi lebih profesional khususnya dalam menangani urusan perpajakan.

“Kami berharap kerja sama dengan IKPI bisa segera diimplementasikan, sehingga seluruh perusahaan logistik khususnya yang tergabung di dalam Klub Logindo menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Mustajab usai melakukan kunjungan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lebih lanjut Mustajab mengungkapkan, dari hasil diskusi antara pengurus IKPI dengan Klub Logindo, ternyata banyak kegiatan yang bisa dikerja samakan. “Kami sebetulnya sudah beberapa tahun ini mencari solusi terhadap bagaimana pajak logistik ini bisa diterapkan dengan baik, benar, tepat dan tentunya profesional. Kedepan, kami berharap semua bisa menjadi wajib pajak yang taat,” ujarnya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Mustajab, dengan kami mereka di Kantor Pusat IKPI dan bertemu dengan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan serta jajaran pengurus pusat IKPI, bisa mendapatkan pencerahan. “Ternyata problematika perpajakan di usaha kita ini ada solusinya,” kata Mustajab.

Lebih lanjut Mustajab mengatakan, penyelesain masalah perpajakan pada para pengusaha logistik dan transportasi ini bukan hanya untuk menolong mereka dari kasus perpajakan, tetapi sekaligus juga berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui sektor perpajakan.

“Sudah saatnya kita menjadi wajib pajak yang baik dan benar. Untuk mengimplementasikannya, kami menggandeng IKPI agar bisa memberikan arahan konkret langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kerja sama yang akan dilakukan Klub Logindo dengan IKPI seperti sosialisasi mengenai peraturan regulasi perpajakan kepada seluruh anggota Klub Logindo. Kemudian, kita mencari permasalahan-permasalahan yang ada dan selama ini dialami dan ditemukan oleh para pengusaha logistik dan transportasi.

Setelah itu kata dia, selanjutnya temuan permasalahan yang telah disampaikan teman-teman pengusaha akan dirumuskan bersama melalui focus group discussion (FGD) IKPI dengan Klub Logindo, sehingga keinginan kita membayar pajak yang baik dan benar serta aturan main di sektor ini bisa dipahami secara utuh.

Setelah itu lanjut Mustajab, akan dirumuskan bersama yang kemudian akan disampaikan kepada regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa digunakan sebagai acuan pungutan perpajakan para pengusaha logistik dan transportasi.

Dengan demikian, diharapkan hal ini juga bisa membantu pemerintah dalam pemenuhan target pajak dari pengusaha logistik dan transportasi.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bahwa kedepan pihaknya akan membangun diklat untuk pemenuhan profesi yang nantinya bisa digunakan sebagai bagian dari rekan untuk dalam melaksanakan penyelenggaraan pelaporan pajak di dalam perusahaan logistik masing-masing. (bl)

 

 

id_ID