IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset milik penunggak pajak baru-baru ini. Eksekusi sita dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
JSPN KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat melaksanakan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening wajib pajak yang menunggak tersebut. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial CV AAE.
“Penyitaan rekening sebesar Rp 102,55 juta tersebut, diakibatkan oleh CV AAE yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses sita turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Tanjung Rejo,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (11/9/2023).
Bismar menyebutkan, sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.
Bismar menyebutkan, tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucapnya. (bl)