Ratusan Konsultan Pajak dan Masyarakat Ikuti Seminar Perpajakan IKPI Kota Tangerang

IKPI, Kota Tangerang: Sebanyak 116 orang antusias mengikuti seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang  di Hotel D’Prima, Kota Tangerang, Sabtu (12/8/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 peserta merupakan anggota IKPI Kota Tangerang, 10 peserta masyarakat umum dan selebihnya dari IKPI cabang lain, seperti cabang Jakarta Utara, Jakarta Barat, Batam, Jambi, Pontianak, Bekasi, Pangkal Pinang dan kabupaten Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, di sela kegiatan seminar mengungkapkan bahwa kali ini tema yang diambil dalam kegiatan kali ini adalah mengenai pengenaan Pajak Natura/Kenikmatan kepada badan usaha, atas fasilitas yang diberikan kepada pekerjanya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK/66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Paulus, pengambilan tema didasari atas kesepakatan anggota IKPI Kota Tangerang yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai PMK tersebut.

“Atas dasar itu saya mengundang Bapak Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kota Tangerang, sebagai orang yang pas untuk memberikan pencerahan terkait PMK ini,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi acara, seminar tersebut terlihat sangat hidup dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kepada narasumber.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Fauzi, salah seorang peserta yang merupakan Anggota dari IKPI Kota Tangerang menyampaikan pertanyaan terkait fasilitas kantor yang diberikan kantor kepada pegawainya, tetapi barang yang diberikan dari hasil kredit (motor). Apakah dalam kasus ini juga harus dikenakan Natura?.

Sebagai narasumber, Lukman menjawab bahwa semua itu harus dihitung terlebih dahulu secara terperinci, mulai dari harga motor, nilai kredit hingga harga bahan bakar yang digunakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, hadir pada seminar perpajakan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajarannya dari Pengurus Pusat IKPI, seperti Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, dan Ketua Bidang Humas Irma Martani.

Sebagai tuan rumah Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, bersama dengan seluruh jajaran pengurus dan anggotanya hadir lengkap mengikuti kegiatan tersebut. (bl)

 

 

Komisi AD/ART IKPI Sepakati Perubahan Aturan, Beberapa Pasal Harus Lewat Ad Hoc

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) yang dilaksanakan di Surabaya pada 7-8 Agustus 2023, menyepakati adanya perubahan pada sejumlah pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya, selain mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, perubahan ini juga untuk kepentingan anggota dan organisasi agar bisa terus berjalan ke arah yang positif.

Ketua Komisi AD/ART Ratna Febrina mengungkapkan, salah satu perubahan/penambahan ada pada penambahan kluster Anggota Perkumpulan dan perubahan nama jenis anggota yang ada saat ini. Sebelumnya, AD/ART IKPI hanya mengenal Anggota Tetap, Terbatas dan Kehormatan, namun berubah menjadi Anggota Utama (tadinya Anggota Tetap). Anggota Madya (tadinya Anggota Terbatas), Anggota Pratama, Anggota Muda dan Anggota Kehormatan.

“Selama ini untuk menjadi anggota IKPI dipersyaratkan mempunyai sertifikat Brevet USKP, sementara yang bekerja di bidang perpajakan atau yang concern di bidang perpajakan sangatlah beragam. Perlu dibuat ruang untuk menampung, hal ini mengingat jumlah Konsultan Pajak , masih jauh dari kebutuhan dan mengurang risiko masuknya intervensi Konsultan Pajak asing. Karena itu jenis keanggotaan IKPI diperluas,” kata Ratna melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/8/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dijelaskan Ratna, adapun Anggota Pratama adalah untuk perseorangan yang memiliki sertifikat Brevet A/B/C dari pelatihan yang diselenggarakan IKPI, bekerja di Kantor Konsultan Pajak, bekerja di bagian pajak perusahaan atau dosen pengajar mata kuliah pajak.

Sedangkan Anggota Muda kata dia, adalah Perseorangan Mahasiswa/i DIII/DIV atau S1 program studi Perpajakan, Akuntansi atau Hukum atau Program Studi lainnya yang relevan.

“Adanya penambahan kluster anggota berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, syarat, hak dan kewajiban, dan lain-lain,” ujarnya.

Perubahan juga dilakukan pada pasal yang mengatur Organ Perkumpulan. Ada penambahan Organ Perkumpulan, yang sebelumnya terdiri dari Kongres / Kongres Luar Biasa, Pengurus Perkumpulan dan Pengawas Perkumpulan, saat ini ditambahkan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, Dewan Pembina berfungsi untuk menampung dan memberikan penghormatan kepada para tokoh Pajak di tanah air sehingga mereka bersedia tercantum Namanya dan mau aktif dalam memberikan masukan untuk IKPI.

Sementara, Dewan Kehormatan adalah sebagai penjaga Marwah profesi , sebagaimana profesi lain dan telah kita masukan dalam RUU KP. Dewan Kehormatan lah yang berwenang mengadili anggota terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Standar Profesi.

“Penambahan Organ Perkumpulan berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, tugas, tanggung jawab, wewenang, pemilihan ketua Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, syarat, periode jabatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun perubahan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas di dalam AD/ART saat ini adalah, Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Perkumpulan (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Kode Etik, Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat) yang dilakukan Anggota.

Dengan adanya penambahan organ perkumpulan seperti Dewan Kehormatan, Pengawasan dan Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi beralih dari Pengawas kepada Dewan Kehormatan sedangkan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pengawas.

Penetapan Tim Ad Hoc

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 20.6 ART, Keputusan Mukernas dilakukan dengan cara Musyawarah untuk mufakat. Di dalam Pasal 20.5.f ART menyatakan bahwa apabila Mukernas tidak dapat mengambil keputusan tentang Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, maka Mukernas menetapkan Tim Ad Hoc.

Berikut hasil Mukernas tanggal 7 dan 8 Agustus di Surabaya menyetujui rancangan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara mufakat kecuali :

a. Pasal – Pasal terkait Penghapusan Pengda.

Berdasarkan rapat Komisi AD ART, keberadaan Pengda sebagai bagian dari Pengurus Perkumpulan masih tetap diperlukan, namun perlu disempurnakan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenangnya.

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

Perlu ditelaah ulang masa pidana penjara 2 tahun atau 5 tahun sejak putusan inkracht sebagai salah satu persyaratan pemberhentian tetap anggota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Anggaran Dasar, Anggota Team Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang untuk menyelesaikan tugas tersebut. Cabang paling lambat menyerahkan usulan nama perwakilan Pengurus Cabang di Tim Ad Hoc paling lambat Hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB

Tim Ad Hoc dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penetapan Tim Ad Hoc Mukernas menyempurnakan :

a. Pasal terkait Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengda

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

c. Hal-hal lain yang dianggap perlu sehubungan dengan sinkronisasi kode etik dan standar profesi serta aturan peralihan.

Berikut susunan Komisi AD/ART; Pengarah Sistomi, Ketua Ratna Febrina, Sekretaris Esther Listya Novanti, dan Anggota Hariyasin, Suwardi Hasan, Toto, Muhammad Asmeldi Firman, Bambang Praktiknyo, Eddy Soeryanto, Rusmadi, Dani Hamdan Karim. (bl)

 

 

 

id_ID