Menkeu Ingatkan Ganasnya Ancaman Krisis Iklim Keuangan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewanti-wanti ganasnya ancaman krisis iklim terhadap keuangan negara.

Ani menjelaskan sudah ada setidaknya tiga krisis keuangan yang dilewati Indonesia dan dunia.

Pertama, krisis moneter 1997-1998 yang mengguncang Indonesia dan Asia Tenggara, di mana merupakan tonggak sejarah perekonomian tanah air.

Kedua, krisis keuangan global 2008-2009.

Ketiga, krisis keuangan imbas pandemi covid-19 yang dimulai sejak 2019 lalu.

“Pertama, keuangan menjadi sumber krisis. Kedua, ada krisis di bidang kesehatan yang berkonsekuensi pada keuangan. Ini baru krisis pandemi, saya belum bicara krisis perubahan iklim yang semuanya nanti rembesannya ke keuangan,” ujarnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Sebab itu, dibutuhkan peran penting para ahli keuangan untuk ikut menentukan langkah pengambil kebijakan.

“Shock lain yang sedang dan akan terus menjadi isu di sektor keuangan adalah perubahan iklim. Sektor keuangan akan menjadi penjuru penting. Pahami risiko dari perubahan iklim, dampaknya sangat besar. Asset value bisa drop, bisa naik, karena perubahan iklim,” wanti-wanti Ani.

“Risiko bisa 0 dan 1, bukan 0,5, 0,75, atau 0,9. Zero and one. Hari ini one besok bisa zero, hari ini nol besok bisa jadi satu, binary. Karena shock-nya adalah dari global warming,” tambahnya.

Ia mengatakan dirinya terus membahas dengan para menteri keuangan dunia hingga gubernur bank sentral G20 dan global soal ancaman krisis iklim. Ani menyebut berbagai upaya disiapkan untuk mengantisipasi dampak krisis iklim terhadap keuangan global.

Ada tiga contoh yang diperhitungkan dunia sebagai solusi. Pertama, upaya ekstrem dengan melarang bahan bakar fosil.

Kedua, mempertimbangkan masuknya energi baru terbarukan (EBT). Ketiga, berhitung soal dampak kerusakan krisis iklim terhadap keanekaragaman hayati.

“Saya berpesan, untuk climate change para profesi keuangan jadilah orang yang maju 3 langkah ke depan menjelaskan nature risiko sehingga pembuat kebijakan bisa meng-assess (menilai) risiko. ‘If you are not preparing, akan seperti ini’. Nilai aset bisa turun atau naik, damage terjadi, casualty atau korban terjadi,” tutupnya. (bl)

 

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diharapkan Bisa Dinikmati Semua Warga

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengkaji subsidi konversi motor listrik Rp7 juta bisa dinikmati semua warga. Hal ini dipertimbangkan mengingat realisasi konversi masih minim.

“Kami tadi mempertimbangkan untuk setiap KTP. Satu KTP, satu (konversi) motor listrik, tadi kita lagi ada mempertimbangkan seperti itu,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).

Pemerintah menduga penyebab minimnya realisasi adalah ketentuan teknis di lapangan belum jelas. Selain itu, kelompok yang bisa mengakses bantuan tersebut juga terbatas. “Ada beberapa prosedural yang kami lihat enggak clear,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, sambung Bahlil, pemerintah juga merumuskan sejumlah langkah komprehensif, baik terkait regulasi maupun insentif.

“Tadi kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara negara lain seperti di Thailand, kemudian Malaysia. Kalau tidak kita segera membahas ini maka pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara negara tetangga kita,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengakui aturan konversi motor listrik masih perlu diperbaiki, terutama dari sisi syarat.

Hal ini tercermin dari target 50 ribu konversi motor listrik hingga akhir tahun, per 27 Juli 2023, baru 4.578 masyarakat yang daftar untuk ikut program tersebut. Artinya, masih sekitar 45 ribuan lagi konversi yang harus dikejar dalam lima bulan ke depan.

“Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50 ribu unit pada akhir 2023,” ujar Luhut melalui tayangan video dalam acara Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023) lalu. (bl)

Pemerintah Berencana Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin cepat berkembang. Selain berencana membebaskan pajak impor, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif lainnya.

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya ini bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.

“Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan,” ujar Agus seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (31/7/2023).

Namun Agus menekankan insentif tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan di internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui rencana tersebut.

“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” jelasnya.

Agus berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.

“Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Agus mengungkapkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemungkinan syarat TKDN 40 persen di 2024, akan diundur ke 2026.

Sebab, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang dan menjadi salah satu pemain di dunia.

Setelah 2026, baru pemerintah menyusun untuk mengejar TKDN mobil listrik di atas 60 persen. Dilakukan secara bertahap untuk ke depannya.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja,” pungkasnya. (bl)

Di MoU PERTAPSI Ruston Tegaskan IKPI Komitmen Bantu Mahasiswa Siap Kerja

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan, khususnya di bidang perpajakan dan kepabeanan. Bagaimana tidak, dihadapan para ketua umum asosiasi konsultan pajak yang hadir dalam acara memorandum of understanding (MoU) para asosiasi konsultan pajak dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) di Menara DDTC, Jakarta, Senin (31/7/2023), Ketua Umum IKPI menegaskan akan membantu mahasiswa untuk siap menghadapi dunia kerja.

“Dengan jumlah yang mencapai 6.300, IKPI siap menerima mahasiswa untuk magang di setiap kantor konsultan pajak milik anggota IKPI. Artinya, apa yang di MoU kan hari ini sebenarnya sudah dijalankan IKPI sejak beberapa tahun belakangan,” kata Ruston di acara tersebut.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Ruston, di perguruan tinggi pada jurusan apapun baik itu akuntansi, administrasi fiskal atau lainnya, tidak ada yang memberikan ilmu spesialis. Dengan demikian, sampai saat ini tidak ada kurikulum yang memang didesain khusus untuk akuntan publik atau konsultan pajak.

Oleh karena itu lanjut Ruston, sangat penting untuk melakukan kolaborasi antara perguruan tinggi dengan asosiasi/praktisi. Sehingga pengetahuan yang diperoleh dari perguruan tinggi, tentu akan ditingkatkan dan dilengkapi dengan kompetensi ketika mau memasuki dunia profesi/kerja.

“Jadi IKPI sangat menyambut baik adanya MoU dengan PERTAPSI ini. Selanjutnya, MoU ini tentu akan ditunjukan dalam bentuk kerja sama nyata dan IKPI siap untuk bekerja sama selanjutnya,” kata Ruston.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Ruston juga menyebutkan bahwa IKPI dan PERTAPSI selalu “beririsan”. Artinya banyak juga di dalam PERTAPSI yang berprofesi sebagai akademisi yang menjadi konsultan pajak. Tetapi sebaliknya juga banyak konsultan pajak yang menjadi akademisi.

“Saya dan pak Darussalam (Ketum PERTAPSI) ini, dahulu sama-sama mengajar di Universitas Indonesia (UI) menjadi dosen perpajakan internasional. Kemudian, terus berkiprah di dunia perpajakan sebagai konsultan pajak,” ujar Ruston seraya mengenang kebersamaannya.

Diakhir sambutannya dia mengatakan, sebagai konsultan pajak tentu mereka sering mengucapkan kepatuhan sukarela terhadap wajib pajak. Oleh karena itu, Ruston mengajak seluruh asosiasi konsultan pajak untuk konsisten memberikan pemahaman kepada para wajib pajak.

(Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Memberikan pemahaman literasi perpajakan, merupakan tanggung jawab moral yang harus kita pikul bersama. Diharapkan, keberadaan kita sebagai konsultan pajak ikut membantu pemerintah dalam menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Darussalam dalam sambutannya di hadapan para ketua umum asosiasi menyatakan bahwa dirinya menyambut baik adanya MoU tersebut. Diharapkan, hal ini bisa membawa kemajuan bagi sistem perpajakan di Indonesia.

“Dengan banyaknya dukungan organisasi profesi, mudah-mudahan hal ini bisa mewarnai sistem perpajakan di Indonesia ke arah positif,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni, Sekretaris Umum IKPI Jetti, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra, Ketua Departemen Pendidikan IKPILisa Purnamasari, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Vaudy Starworld, dan Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan dengan Lembaga/Instansi/Asosiasi, Departemen Humas IKPI Louis Jordan Panggabean. (bl)

 

id_ID