PNS Tak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecualikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk fasilitas kantor yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa seluruh kenikmatan atau fasilitas kantor yang diterima oleh pegawai dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah dikecualikan dari objek PPh.

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa dikecualikan dari objek pajak,” tulis PMK 66 tersebut yang dikutip, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, fasilitas lain yang juga dibebaskan PPh nya adalah makanan, bahan makanan, bahan minuman dan atau minuman bagi seluruh pegawai tanpa batasan nilai. Sedangkan, jika pegawai menerima uang makan di atas Rp2 juta saat dinas luar akan dikenakan pajak.

Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan.

Selanjutnya, fasilitas kegiatan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh, tapi ini tidak termasuk untuk olahraga golf, balap pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif yang dikenakan pajak jika nilainya di atas Rp1,5 juta.

Fasilitas kantor berupa komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet juga dibebaskan dari pemungutan PPh tanpa batasan nilai. (bl)

 

Pemerintah Pungut Pajak Biaya Perawatan Penyakit Bawaan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak dari biaya perawatan penyakit bawaan karyawan yang ditanggung perusahaan. Artinya, besaran biaya yang ditanggung itu dianggap sebagai natura yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) 21.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyebut pungutan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Beleid yang berlaku 1 Juli itu menguraikan sejumlah fasilitas atau kenikmatan dari kantor yang dikenakan PPh 21. Namun, ada beberapa batasan yang ditetapkan pemerintah. Khusus dalam hal pengobatan dan fasilitas kesehatan, beberapa yang dikecualikan.

Yang bebas pajak antara lain perawatan imbas kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, serta perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

“Kesehatan, misal kecelakaan atau memang lingkungan kerja berdebu orang jadi sakit silakan diobati. Tapi kalau memang itu bawaan, tentunya tidak masuk konteks natura yang bukan menjadi objek (pajak),” ungkapnya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

“Kalau (penyakit) bawaan ya mohon maaf tidak dalam konteks untuk dikecualikan dari objek PPh bagi penerima,” tegas Yoga.

Saat dihubungi terpisah, Yoga menerangkan secara praktik, biasanya perusahaan mengalihkan beban kesehatan menggunakan perusahaan asuransi.

“Kalau karyawan sakit, dan pengobatannya dibayar asuransi, itu bukan penghasilan bagi karyawan,” ujarnya.

Perusahaan juga bisa menanggung pajak untuk biaya perawatan karyawan yang memiliki penyakit bawaan terkait.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan PMK Nomor 66 Tahun 2023 hadir untuk mendorong perusahaan menyejahterakan pegawai. Dengan begitu, tidak semua fasilitas dari kantor dipungut pajak.

Ia mengklaim DJP mengikhlaskan kenikmatan yang dikantongi pekerja sepanjang 2022 lalu dari pengenaan pajak. Alasannya, beleid yang mengatur soal pungutan pajak tersebut baru diterbitkan tahun ini dan efektif per 1 Juli 2023.

“Yang sudah terlanjur bayar kan 2022, mau diikhlaskan boleh, mau diminta balik juga monggo perbaikan SPT. Saya tidak mengatur ini dipercepat atau enggak, kami punya platform restitusi,” tegas Suryo.

Selain itu, ia menekankan pemerintah mengukur pungutan pajak ini dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan. (bl)

Terima Bingkisan di Luar Hari Keagamaan, Siap-Siap Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak penghasilan (PPh) untuk bingkisan yang diterima karyawan di luar hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Namun, bingkisan yang dikenakan pajak tersebut nilainya di atas Rp3 juta per tahun. Artinya, bila nilai bingkisan di luar hari raya keagamaan diterima di bawah Rp3 juta tak dipungut pajak.

“Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak,” tulis lampiran PMK tersebut yang dikutip, Kamis (6/7/2023).

Adapun pengenaan pajak Natura ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Sedangkan, untuk bingkisan yang diterima pegawai dari pemberi kerja berupa makanan dan minum dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek PPh atau tak dipungut pajaknya. Dengan syarat diterima atau diperoleh oleh seluruh pegawai.

Selain itu, fasilitas lain yang diterima pekerja dari kantor yang tak dipungut pajaknya adalah komputer, laptop, atau telepon selular beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet. Namun, dengan syarat untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Berikut daftar lengkap fasilitas kantor yang dibebaskan sebagai objek PPh sesuai dengan batasan yang ditetapkan:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Lihat Juga :
Profil Bandara Ewer di Papua Selatan yang Jokowi Resmikan Hari Ini
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. (bl)

 

id_ID