Terima Bingkisan di Luar Hari Keagamaan, Siap-Siap Bayar Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak penghasilan (PPh) untuk bingkisan yang diterima karyawan di luar hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Namun, bingkisan yang dikenakan pajak tersebut nilainya di atas Rp3 juta per tahun. Artinya, bila nilai bingkisan di luar hari raya keagamaan diterima di bawah Rp3 juta tak dipungut pajak.

“Secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak,” tulis lampiran PMK tersebut yang dikutip, Kamis (6/7/2023).

Adapun pengenaan pajak Natura ini sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Sedangkan, untuk bingkisan yang diterima pegawai dari pemberi kerja berupa makanan dan minum dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek PPh atau tak dipungut pajaknya. Dengan syarat diterima atau diperoleh oleh seluruh pegawai.

Selain itu, fasilitas lain yang diterima pekerja dari kantor yang tak dipungut pajaknya adalah komputer, laptop, atau telepon selular beserta sarana penunjang lainnya seperti pulsa dan paket internet. Namun, dengan syarat untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Berikut daftar lengkap fasilitas kantor yang dibebaskan sebagai objek PPh sesuai dengan batasan yang ditetapkan:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

Lihat Juga :
Profil Bandara Ewer di Papua Selatan yang Jokowi Resmikan Hari Ini
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. (bl)

 

id_ID