
Pemerintah Pungut Pajak Biaya Perawatan Penyakit Bawaan
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak dari biaya perawatan penyakit bawaan karyawan yang ditanggung perusahaan. Artinya, besaran biaya yang ditanggung