MK Putuskan Putuskan Pembinaan Organisasi Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung

IKPI, Jakarta:Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/5/2023) di Ruang Sidang Pleno.

Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/5/2023), permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat yang memiliki spesialisasi penanganan perkara perpajakan; Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen; serta Sekjen PSHK UII Yuniar Riza Hakiki. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bertentangan UUD 1945.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima serta mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian. “Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi ‘Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, ‘Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mendalilkan fakta hukum adanya dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak. Hal demikian sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun.

“Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan baik secara teknis yudisial maupun non-yudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan,” ujar Wahiduddin.

Lebih jauh, sambung Wahiduddin, dengan tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan in casu Pengadilan Pajak, meskipun hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan. Namun hal tersebut, menunjukkan Pengadilan Pajak tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen. Terlebih, dalam perspektif negara hukum berkaitan dengan sistem peradilan dan proses-proses penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan juga kepastian hukum bagi pencari keadilan merupakan unsur yang fundamental dalam penguatan kedudukan lembaga peradilan. Dan menjadi satu-kesatuan implementasi adanya konsep negara hukum yang mencita-citakan adanya supremasi hukum maupun penegakan hukum yang adil.

Independensi Lembaga Peradilan

Kemudian Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Hal ini dapat memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan termasuk diabaikannya hak asasi manusia/hak konstitusional warga negara oleh penguasa, akibat terabaikannya independensi badan peradilan.

“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tujuan yang ingin dicita-citakan dari adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka atau dalam hal ini disebut sebagai independensi peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” urai Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan independensi peradilan merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dan telah menjadi sifat kekuasaan peradilan. Kekuasan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan juga badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

“Badan peradilan, in casu Pengadilan Pajak, sebenarnya dibentuk sebagai kelanjutan dari keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berdasarkan UU 14/2002, di mana undang-undang ini memiliki beberapa kekhususan apabila Pengadilan Pajak dibandingkan dengan pengadilan lainnya dalam sistem peradilan di Indonesia,”ujarnya.

Berkenaan dengan sistem peradilan, Suhartoyo melanjutkan, setelah diundangkannya UU 14/2002, terdapat perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan UU 48/2009, di antaranya adalah tentang ketentuan mengenai pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebab, sejak tahun 2004, hanya ada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu dari lingkungan peradilan tersebut. Sehingga, sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung.

“Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut dan merujuk fakta belum ditindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, Mahkamah berkesimpulan cukup beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan Mahkamah sebelumnya,” ujar Suhartoyo.

Dalam kaitan ini, Suhartoyo menegaskan, penting bagi Mahkamah untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sambungnya, sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah Mahkamah Agung dimaksud. Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah Mahkamah Agung.

“Selain itu, telah ternyata ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, namun oleh karena pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya berbeda dengan pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara a quo. Oleh karena itu, dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandasnya.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pemohon menjelaskan persyaratan untuk menjadi kuasa hukum dalam pengadilan pajak yang harus dipenuhi, selain yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak, juga ditetapkan oleh Menteri. Padahal seharusnya syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Pengadilan Pajak, namun pada Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak, terdapat persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Menurut Pemohon, hal ini dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Sehingga Menteri Keuangan memiliki juga kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat dapat mempersulit Pemohon. Hal ini karena mengubah peryaratan yang sebenarnya sudah dipenuhi oleh Pemohon untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Dalam melaksanakan tugas dan profesinya tentunya Pemohon merasa dirugikan karena pengadilan pajak tempat Pemohon dalam memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam kekuasaan eksekutif.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agara Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak terhadap frasa “Departemen Keuangan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”. Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung”. (bl)

IKPI-Universitas Binus Tandatangani MoU Kerja Sama Kuliah Perpajakan

IKPI Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Universitas Binus di Kampus Binus Jalan H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2023). Penandatangan yang dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dean of School of Accounting Ang Swat Lin Lindawati, untuk memberikan materi ilmu perpajakan yang akan dikemas dalam berbagai kegiatan, seperti program recruitment talenta terbaik, menggelar seminar dan workshop perpajakan bersama, kuliah umum, penelitian di bidang perpajakan, sosialisasi perpajakan, hingga memberikan kesempatan magang mahasiswa Binus di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

Ruston mengungkapkan, penandatanganan MoU oleh Binus merupakan suatu kebanggaan bagi IKPI. Artinya, organisasi ini dipercaya untuk memberikan ilmunya kepada seluruh mahasiswa perpajakan yang ada di kampus tersebut.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Binus, Jumat (25/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Ruston, Binus memang bukan merupakan perguruan tinggi pertama yang melakukan kerja sama dengan IKPI. Tetapi sudah ada lebih dari 40 perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan hal tersebut, diantaranya dengan 8 perguruan tinggi negeri dan IKPI menyambut baik seluruh kerja sama yang terjalin ini.

Ini Mou dengan Universitas Binus dengan IKPI. Binus merupakan perguruan tinggi kesekian yang melakukan MoU dengan IKPI untuk bisa memberikan materi perpajakan kepada seluruh mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

Menurut Ruston, kerja sama ini didasari salah satunya atas kebutuhan IKPI, di mana untuk menjalin hubungan terhadap masyarakat luas termasuk perguruan tinggi.

Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, usai melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

“Profesi konsultan pajak ilmu asalnya diperoleh dari perguruan tinggi, oleh karena itu kita harus menjalin kerja sama dengan mereka tentunya dengan program-program yang dikembangkan bersama,” kata Ruston.

Dikatakannya, dari pemaparan yang didengar Ruston dari Lindawati pada acara tersebut, terlihat program-program perkuliahan di Universitas Binus mengenai perpajakan sudah maju, seperti adanya tax center, riset, dan materi program perpajakan spesialis.

“Materi ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan IKPI, khususnya saat memberikan kelas kepada para peserta PPL dan Brevet,” kata Ruston.

Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Karena, nantinya mahasiswa Binus juga bisa berkesempatan magang di kantor-kantor konsultan pajak yang dimiliki anggota IKPI.

Selain itu kata dia, proses magang mahasiswa merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan konsultan pajak untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja. “Jadi kalau konsultan pajaknya sudah cocok dengan pekerja magang tersebut, maka kemudian bisa lanjut mempekerjakan mereka sebagai staf/calon konsultan,” ujarnya.

Ruston menyatakan, bekerja sama dengan Binus untuk berkontribusi memberikan pendidikan perpajakan merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk IKPI. Tetapi, dia meyakini dipilihnya IKPI oleh Binus juga tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri, baik itu dari pertimbangan reputasi atau lainnya.

Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkannya, kerja sama ini sekaligus menjadikan mahasiswa bisa mempertajam tulisannya dan sekaligus menyelami materi perpajakan lebih dalam bisa mempertajam analisnya. “Jadi banyak manfaat yang akan didapatkan,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, dalam melakukan penulisan skripsi umumnya mahasiswa meminta pendapat dari tiga narasumber seperti, akademisi, praktisi dan regulator/pemerintah. “Nah IKPI bisa mengisi dari sisi praktisi dan itu sudah dilakukan IKPI oleh lebih dari 30 perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.

Menurut Ruston, kerja sama Binus dengan IKPI bisa di implementasikan dengan beberapa kegiatan seperti membantu memberikan pelayanan Probono. Hal ini mengingat, Universitas Binus memiliki banyak relawan pajak. “Disini kita bisa mengundang mahasiswa untuk diberikan bimbingan teknis oleh Konsultan Pajak anggota IKPI guna memberikan layanan Probono kepada masyarakat, seperti mengisi SPT wajib pajak orang pribadi atau badan secara gratis,” katanya.

Dengan demikian kata Ruston, semua kegiatan tersebut bisa dilakukan secara bersama. Artinya ada dua bendera yang dikibarkan dalam kegiatan itu, yakni bendera IKPI dan Binus.

Lebih Jauh Ruston mengatakan, pihak Binus juga mengatakan akan mengundang IKPI untuk memberikan pencerahan dan motivasi kepada mahasiswa mereka. Kira-kira isinya mengenai sperti apa prospek konsultan pajak.

Jadi, tujuannya agar mahasiswa itu dari awal sudah memahami gambaran kalau mereka mau jadi konsultan pajak itu harus seperti apa dan apa yang dilakukan.

“Kita juga akan kasih pencerahan, selain konsultan pajak bisa juga menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Dan mereka perlu memperoleh informasi dari praktisi, karena praktisi orang yang terjun langsung menangani pekerjaannya. Jadi, ilmu yang didapat mahasiswa bukan hanya sekadar teori, tetapi praktik di lapangan nantinya mereka juga bisa mendapatkan secara langsung,” ujarnya.

Untuk implementasi kerja sama IKPI-Binus, Ruston menegaskan bentuk dari pelaksanaan kerja sama itu akan diberikan sesuai kebutuhan dari Universitas Binus. Jadi jika apa bila kampus ini belum memiliki kelas Brevet, maka IKPI bisa memberikan materi/modul dan pengajar pada kelas tersebut. “IKPI juga mengeluarkan sertifikat atas kelas Brevet yang dilaksanakan,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa memberikan kelas khusus Kepabeanan, di mana asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia ini memiliki tenaga pengajar yang handal dibidangnya, dan itu juga disampaikan pihak Binus kalau mereka berkeinginan memiliki kelas Costum spesialis.

Pada kesempatan yang sama, Lindawati menyatakan menyambut baik MoU IKPI dan Universitas Binus ini. Dia menegaskan, bahwa Mou ini tidak boleh putus dan harus sesegera mungkin diimplementasikan menjadi kegiatan bersama.

Dalam pemaparannya di acara itu, Linda mengungkapkan bahwa perkembangan perpajakan sangat cepat, baik itu secara keilmuan maupun dalam praktik.

Menurutnya, dunia perpajakan sangat banyak mengalami perubahan, sehingga pihaknya sangat memerlukan adanya kerja sama dan mengambil banyak pengalaman dari para expert, baik itu dari bidang industri maupun dari bidang konvensional seperti yang ada di IKPI.

Kemudian lanjut Lindawati, dengan adanya perkembangan ini maka semakin melengkapi pendidikan yang tidak tepat jika hanya didapatkan melalui bangku kuliah saja atau secara akademis. Sebab, ilmu perpajakan juga harus didapatkan melalui pengalaman, sharing, masukan masukan dari para praktisi dibidangnya.

“Berdasarkan itu, hari ini kami memprogramkan dan mencanangkan adanya kerja sama baik dibidang pengembangan keilmuan anak didik kami, juga kami ingin melakukan hubungan kerja sama seperti apa yang sudah diinfokan pemerintah untuk program magang dan IKPI menjadi pilihan kami untuk menjalin kerja sama ini,” kata Lindawati.

Untuk itu kata dia, Binus menyambut dengan antusias MoU ini. Harapannya, kerja sama ini bisa memberikan tambahan ilmu dan pengalaman tentang dunia perpajakan, bukan hanya buat mahasiswa tetapi juga tenaga pengajar di Universitas Binus.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim. (bl)

 

 

 

 

id_ID