Dirjen Pajak Lapor Jumlah Harta Kekayaan Terbaru Rp 18,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan kepemilikan harta Rp18,3 miliar pada 2022. Terdapat kenaikan kepemilikan kas serta penambahan nilai aset properti miliknya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) 2022, harta yang disampaikan Suryo naik Rp3,8 miliar dari tahun sebelumnya.

Pada 2021, Suryo tercatat berada di urutan kesepuluh Eselon I terkaya di Kementerian Keuangan. Dari laporan itu terlihat bahwa harta terbanyak Suryo berupa tanah dan bangunan, yakni mencapai Rp14,9 miliar pada 2022.

Nilai harta itu naik Rp743,3 juta, tetapi tidak terdapat penambahan kepemilikan tanah dan bangunan yang dilaporkannya.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Suryo melaporkan bahwa dua tanah dan bangunan miliknya mengalami kenaikan nilai, yakni tanah seluas 570 m2 di Bekasi yang naik Rp300 juta menjadi Rp757,9 juta karena telah berdiri bangunan seluas 300 m2 di atasnya.

Lalu, terdapat tanah dan bangunan seluas 407 m2/250 m2 di Bekasi yang naik Rp443,3 juta, menjadi Rp1,48 miliar. Dirjen Pajak melaporkan kepemilikan 11 alat transportasi dan mesin senilai Rp947 juta, tidak berubah dari 2021.

Koleksi kendaraan bermotornya beragam, mulai dari mobil minibus, hingga motor gede (moge) seperti Harley Davidson Sportster 2003 senilai Rp155 juta.

Suryo melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp4,78 miliar pada 2022. Jumlahnya bertambah Rp1,9 miliar dari tahun sebelumnya.

Total harta bergerak lainnya milik Suryo tercatat senilai Rp1,09 miliar pada 2022, berkurang Rp445,5 juta dari tahun sebelumnya. Dia mencatatkan hutang Rp3,4 miliar pada 2022, berkurang dari posisi hutangnya pada tahun sebelumnya yakni Rp5 miliar.(bl)

 

Susno Duadji Sebut Satgas Mafia Pajak Akan Kesulitan Cari Sosok Pengemplang

IKPI, Jakarta: Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkapkan tantangan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pajak Rp349 triliun yakni sosok di balik para pengemplang pajak.

“Bukan aparat dan penyidik yang tidak mampu secara ilmu dan teknik. Persoalannya, siapa di belakang itu?” kata Susno seperti dikutip dari MetroTVnewa.com, dalam diskusi virtual Crosscheck bertajuk ‘Awas! Serangan Balik ke Satgas Mafia Pajak Rp349 Triliun,” Minggu, (7/5/2023).

Meski begitu, Susno optimistis Satgas Mafia Pajak mampu menunaikan tugas dengan baik. Apalagi, tim itu dibentuk Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD dan diisi sosok-sosok kompeten.

“Juga ada back dari the power of netizen yang luar biasa,” papar dia.

Susno menyambut baik pembentukan satgas tersebut. Sebab, tugasnya dinilai sudah tepat yaitu untuk mengevaluasi, melakukan supervisi, dan memberi rekomendasi.

“(Yang diusut) bukan pajak kecil-kecilan seperti kita, tapi dari pajak perusahaan besar yang pajaknya gede sampai triliunan,” jelas dia.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu, 3 Mei 2023.

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana. (bl)

KPK Mulai Dalami Asal Usul Harta Jumbo Rafael Alun

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami asal usul harta jumbo milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Lembaga antirasuah mendalami asal usul aset Rafael Alun lewat Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Fransiscus Xaverius Arsin.

“Fransiscus Xaverius Arsin (Notaris PPAT), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Okezone.com, Minggu (7/5/2023).

Tak hanya itu, KPK juga mengonfirmasi langsung Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya. KPK mencurigai banyak aset Rafael Alun yang diperoleh dari hasil dugaan penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat pejabat pajak.

“Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (bl)

id_ID