Agoda Hingga Tencent Music Ditunjuk Menjadi Pemungut PPN PMSE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk platform agen perjalanan digital Agoda hingga platform streaming musik Tencent Music menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Selain Agoda Company Pte. Ltd. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong, terdapat dua pelaku usaha lainnya yang ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada April 2023, yakni perusahaan permainan video Supercell Oy dan perusahaan teknologi WordPress WPEngine, Inc.

Dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Antara News, Kamis (4/5/2023) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebutkan dengan penunjukan tersebut secara keseluruhan pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN sampai dengan 30 April 2023.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi membeberkan sebanyak 129 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, sebesar Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan senilai Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” ungkap Dwi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (bl)

Beli Properti di Singapura, Apa Harus Bayar Pajak Lagi di RI?

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu, publik di Tanah Air dikejutkan oleh kabar dari Negeri Jiran. Keluarga kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga rumah di kawasan mewah Singapura menuai pusat perhatian.

Pembelian rumah ini masuk kategori bungalo kelas atas (Good Class Bungalow/GCB). Keluarga ‘crazy rich’ itu membeli tiga sekaligus unit properti elite Nassim Road, tepatnya nomor 42, 42A, dan 42 B.

Adapun, nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai US$ 155 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun. Sontak transaksi jumbo ini menuai sorotan dari Kementerian Keuangan.

Dengan nilai fantastis ini, tak pelak publik bertanya-tanya: bagaimana pembayaran dan laporan pajaknya? Apakah WNI yang bersangkutan dikenakan pajak ganda?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa WNI yang membeli aset properti, baik rumah atau apartemen, di luar negeri wajib melaporkannya pada SPT Tahunannya.

“Dalam hal WNI masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset,” tegasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Namun, pembelian properti di Singapura dipastikan tidak akan terkena pajak berganda atau pajak yang dikenakan di negara properti dibeli dan dikenakan ulang di negara asal pembeli.

Kemenkeu menjelaskan otoritas pajak Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Namun, WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD). Hal ini dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah telah menandatangani amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura pada 4 Februari 2020.

Patut dicatat, amandemen ini merupakan hasil perundingan yang telah dilakukan lima kali sejak 2015. Komitmen perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional, karena P3B yang saat ini berlaku merupakan perjanjian yang ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.

Dikutip dari situs Kemenkeu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam P3B, salah satunya yaitu penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia.

“Untuk branch profit tax akan turun dari 15% menjadi 10%, sementara royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah,” tulis Kemenkeu dalam situsnya.

Selain itu, Kemenkeu menjelaskan ada ketentuan penguatan pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Ketentuan lainnya adalah terkait penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

P3B hasil amandemen termasuk tarif pajak yang diatur masih harmonis dengan P3B Indonesia dengan negara mitra lainnya, dan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rancangan omnibus perpajakan untuk mengundang investasi. P3B yang baru ini selanjutnya akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.(bl)

Pajak di Singapura

Negeri Singa secara mengejutkan menaikkan pajak atas pembelian properti dengan menggandakan bea materai bagi orang asing menjadi 60%. Pihak berwenang di Singapura terus mengawasi harga properti untuk memastikan tetap terjangkau bagi penduduk setempat dan tetap sejalan dengan fundamental ekonomi.

“Singapura lagi mengetatkan pembelian dan penyewaan bagi orang asing, itu yang namanya semacam Stamp Duty seperti materai, jadi untuk orang asing (WNA/ warga negara asing) yang tadinya sekitar 30% sekarang jadi 60%,” kata pemilik PT Panangian Simanungkalit & Associates Panangian Simanungkalit kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (3/5/2023).

Dari proyeksi Urban Redevelopment Authority (URA), harga rumah pribadi Singapura meningkat sebesar 3,2% pada kuartal pertama tahun ini, melonjak dari kenaikan 0,4% pada kuartal sebelumnya.

Harga dan sewa properti di Singapura terus meningkat selama beberapa tahun terakhir karena penundaan konstruksi yang disebabkan oleh gangguan Covid-19.

“Ada kebijakan pemerintah yang tahan itu. Makanya di Singapura bisa turun naik harga tanah karena itu, begitu terlalu tinggi di-cooling down dibikin pajak dibatasi orang asing supaya cooling down, sewanya dinaikin. Stamp duty jadi dobel, dulu 30% jadi 60%. Jadi khusus orang asing dibatasi, orang lokal ngga,” lanjutnya.

Adapun, real estat memang menjadi incaran bagi orang kaya dari luar Singapura karena ini merupakan tempat investasi yang aman bagi mereka. (bl)

Halal Bihalal IKPI Palembang, Andreas Ajak Anggotanya Aktif Ikuti Kegiatan Cabang

IKPI, Palembang: Puluhan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menghadiri halal bihalal di “Angkasa Driving Range & Sky Resto” Jl. Kol. Sai Husin, Talang Betutu, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Selasa (02/05/2023). Kegiatan ini sekaligus dalam rangka mempererat tali persaudaraan sesama anggota.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman, dalam kesempatan tersebut mengajak dan mengimbau seluruh anggotanya agar dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan cabang. “Keaktifan anggota menunjukan roda organisasi berjalan dengan baik. Saya berharap, dan meminta agar seluruh anggota bisa terlibat dalam setiap kegiatan yang diadakan,” kata Andreas, Rabu (3/5/2023).

(Foto: Dok IKPI Palembang)

Dalam kesempatan itu, advokat spesialis hukum pidana perpajakan ini jug menyerahkan laporan kegiatan Bimtek Pengisian SPT PPh Badan UMKM kepada Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumbangsel Rudy Gani.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI Palembang mengadakan konsultasi pengisian SPT PPh Badan secara gratis bagi wajib pajak UMKM. Kegiatan itu dilakukan sebanyak empat kali pertemuan yakni tanggal 1, 10, 17 dan 28 April 2023 di Sekretariat IKPI Palembang.

“Dalam Bimtek tersebut, sebanyak 20 wajib pajak ikut berpartisipasi. Mereka menyatakan menyambut baik kegiatan yang kami adakan, dan dinilai sangat membantu khususnya bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali melaporkan SPT,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel Rudy Gani menyatakan menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan di ruang terbuka ini sudah lama tidak diadakan oleh IKPI di lingkup Sumbangsel.

(Foto: Dok IKPI Palembang)

Selain itu kata Rudy, para konsultan pajak telah melewati masa-masa padat yakni pengisian SPT Tahunan baik pribadi maupun badan yang berakhir pada 30 April 2023. “Acara ini diadakan guna menjalin silaturahmi, sekaligus sebagai hiburan para konsultan pajak yang dalam beberapa bulan terakhir ini disibukan dengan pekerjaannya,” kata dia.

Sekretaris Pengda Sumbangsel Muhammad Ridhwan, berharap agar cabang lebih aktif lagi mengadakan kegiatan-kegiatan serupa seperti sedia kala sebelum pandemi dan merangkul semua anggota supaya makin solid dan kompak.

Sekadar informasi, dalam acara itu juga diadakan games, karaoke dan Golf yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) serta pengurus serta anggota IKPI, baik cabang Kota Palembang maupun Pengda IKPI Sumsel.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Mickie Octatianus Gujana dan Bendahara Susanti beserta jajaran pengurus IKPI Palembang.

“Kedepan akan diadakan kembali baik konsultasi gratis dan halal bihalal seperti ini. Hal yang baik tentunya akan kita teruskan. Terlebih mengedukasi para wajib pajak sangat penting,” ujar Andreas. (bl)

 

id_ID