Ini Saran Staf Menkeu Agar Tak Dikejar Petugas Pajak Seperti Soimah

IKPI, Jakarta: Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memberikan saran kepada wajib pajak agar tak dikejar-kejar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti yang dialami pesinden Soimah yang viral akhir pekan lalu.

Menurutnya, ini berlaku bagi semua wajib pajak, terutama yang sangat sibuk seperti Soimah sehingga susah untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Sebenarnya kan memang ada kuasa yang bisa mewakili yang ditunjuk oleh wajib pajak,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/4/2023).

Yustinus mengatakan menggunakan kuasa hukum adalah langkah yang paling tepat. Apalagi dalam kasus Soimah yang terjadi adalah masalah telat membayar pajak.

Soimah juga sulit dihubungi dan ditemui. Lebih lanjut, Yustinus mengatakan kedatangan petugas DJP menemui wajib pajak tidak pernah untuk menagih kewajiban yang bersangkutan. Namun, lebih pada sosialisasi dan mengingatkan untuk membayar pajaknya.

“Apalagi kedatangan orang pajak tidak pernah untuk menagih pajak,” imbuhnya.

Karenanya, terkait pengakuan Soimah yang mengatakan didatangi oleh petugas DJP dan membawa debt collector dan gebrak meja, Yustinus menyarankan akan mendalami langsung dengan sang artis.

“Ini perlu diperjelas lagi ke Soimah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Soimah berkeluh kesah dalam siniar Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Soimah mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena Soimah dituding menghindari petugas pajak. Soimah merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak.

“Kan, posisi saya,kan, sering di Jakarta. Nah, yang di rumah alamat KTP, kan, di tempat mertua saya,” ujar Soimah. (bl)

 

 

 

 

Menteri Bappenas Sebut Rasio Pajak Indonesia Salah Satu yang Terendah di Asean

IKPI, Jakarta: Rasio pajak di Indonesia menjadi salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara atau Asean dan tertinggal dari Thailand dan Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa pada pekan lalu.

Hal ini mengacu pada rasio pajak Indonesia yang bertengger di level 10,4 persen pada 2022. Perolehan tersebut naik dari tahun 2021 yang mencapai 9,12 persen dan tahun 2020 sebesar 8,33 persen.

Akan tetapi, capaian rasio pajak itu belum cukup ideal bagi suatu negara. Adapun rasio pajak seharusnya dapat mencapai 15 persen.

“Rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan. Rata-rata rasio pajak di dunia 13,5 persen,” ujar Suharso seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan data Bappenas, posisi rasio perpajakan Indonesia berada di level 8,3 persen pada tahun 2020. Posisi ini jauh tertinggal dari Thailand yang membukukan rasio sebesar 14,5 persen, lalu Singapura 12,9 persen, dan Malaysia mencapai 10,9 persen.

Terkait hal tersebut, Pakar Pajak DDTC Darussalam menyebutkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp1.716,8 triliun baru mencerminkan 60 persen dari total potensi pajak yang dimiliki Indonesia.

Berlandaskan kajian Asian Development Bank (ADB), dia menyatakan kondisi tersebut mencerminkan upaya negara dalam menggali potensi pajak atau tax effort hanya 0,6 persen.

Hal itu pun membuat rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih jauh dari kata ideal, meskipun pada tahun lalu, rasio pajak telah mencapai level digit ganda yakni 10,4 persen.

Darussalam menyampaikan rasio pajak yang ideal bagi suatu negara berkisar di rentang 17 – 18 persen. Artinya, jika rasio pajak negara tidak mencapai angka tersebut, maka negara dinilai tidak mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan program yang telah dicanangkan.

“Apakah angka 10,4 bisa digunakan untuk banyak agenda yang kita perlukan, terutama di tahun ini dan 2024? Misalnya, untuk pembiayaan tahun politik dan sebagainya,” tutur Darussalam.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa ada tiga sektor potensial untuk mendorong penerimaan pajak Indonesia ke depan. Tiga sektor ini adalah konstruksi, pertambangan, dan pertanian.

Menurutnya, ketiga sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi minim bagi penerimaan pajak negara. Sektor konstruksi, misalnya, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen.

Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sementara itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen.

Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen. Darussalam menilai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023-2024 diharapkan dapat memenuhi ekspektasi, pemerintah perlu melihat sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi minim bagi penerimaan pajak. (bl)

IKPI Bogor Gandeng HIPMI Beri Bimtek Pengisian SPT Tahunan UMKM

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), kembali menunjukan komitmennya membantu pemerintah dalam menciptakan wajib pajak yang patuh akan peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan kali ini, IKPI Cabang Bogor menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor untuk memberikan pendampingan gratis kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melaporkan SPT Tahunan Badan.

Bertempat di Rumah Makan Bumi AKI, Kota Bogor, Sabtu (8/4/2023), Koordinator Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan IKPI Nasional Hijrah Hafiduddin menuturkan, dengan pendampingan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya para pelaku UMKM.

Dikatakan Hijrah, melaporkan SPT tahunan merupakan bagian dari kepatuhan formal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Acara ini merupakan CSR (corporate social responsibility) dan bentuk komitmen IKPI untuk hadir memberikan manfaat bagi masyarakat yang masih perlu pendampingan pelaporan SPT tahunan, khususnya pelaku UMKM,” kata Hijrah.

Diungkapkan Hijrah, selain IKPI Bogor, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh 42 cabang IKPI (se-Indonesia) dan 12 pengurus daerah secara serentak.

Dia berharap, upaya yang dilakukan IKPI dan HIPMI Bogor ini dapat memberikan pencerahan serta pemahaman mengenai kewajiban perpajakan kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kontribusi UMKM sebesar 60,51 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 9.580 triliun di tahun 2022.

Besarnya peran UMKM bagi perekonomian nasional, membuat Presiden Joko Widodo memberi perhatian penuh bagi para pelaku usaha di sektor tersebut untuk terus maju dan berdaya saing global. Bahkan, beberapa diantaranya diberikan kemudahan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta mengakselerasi digitalisasi UMKM.

Bahkan, di tahun 2024 Jokowi menargetkan 30 juta UMKM dapat terdigitalisasi.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, pendampingan yang dilakukan oleh IKPI Bogor dan HIPMI Kota Bogor telah senada dengan agenda Jokowi. Secara khusus, seirama pula dengan program Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Business Development Service (BDS) yang bertujuan mendorong UMKM semakin untung dan melek pajak.

“Kita dengan DJP telah meneken MoU (memorandum of understanding) sebagai bentuk kerja sama pemberian edukasi kepada masyarakat, bimtek rutin. Sebagai (asosiasi) konsultan pajak terbesar, di IKPI terdapat 6.000 konsultan pajak dan 20 juta wajib pajak yang saling bermitra menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia juga memastikan, IKPI akan terus berupaya memupuk kepatuhan pajak bagi UMKM supaya terhindar dari beragam risiko hukum perpajakan, misalnya denda karena terlambat melaporkan SPT tahunan atau pemeriksaan yang disebabkan oleh kekeliruan data yang dilaporkan.

Sementara itu, Koordinator Bimtek SPT Tahunan IKPI Bogor Daniel De Poere, mengaku pernah menangani pelaku usaha yang keliru membuat laporan keuangan dan berujung pada pemeriksaan pajak. Kesalahan itu menyebabkan pelaku usaha mendapat tagihan pajak mencapai Rp 17,8 miliar.

“Jadi, harus hati-hati. Padahal omzetnya masih kecil tetapi tagihannya (pajak) Rp 17,8 miliar. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha besar mapun kecil memahami pajak. Karena melek pajak itu hal yang mahal. maksudnya, kalau sudah ada risiko kesalahan itu bisa jadi mahal,” ujar Daniel.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Pusat Henri PD Silalahi mengungkapkan. Ke depan, IKPI akan menjajaki sinergi dengan berbagai pihak supaya program peningkatan kepatuhan pajak UMKM semakin masif dilakukan, misalnya bekerja sama dengan dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

Selain itu lanjut Henri, IKPI juga menginginkan UMKM tidak menjadi korban ketidaktahuan segala informasi maupun aturan perpajakan terkini.

“Sekali lagi, kenapa IKPI menyasar (untuk membina) UMKM? Jangan lupa, resesi kita tahun 1998 atau pandemi siapa yang menyelamatkan (perekonomian) kita? ya, UMKM. Itu statement menteri keuangan juga. UMKM ini jumlahnya banyak, namun belum tentu semua sudah memahami pajak,” kata Henri.

Di sisi lain kata dia, ada keterbukaan informasi dan data semakin lebar. Karenanya DJP akan mudah mengetahui seluruh aktivitas bisnis di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bidang UMKM sekaligus Bidang 4 Perhubungan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Bogor M. Fauzi Hidayat mengungkapkan kebanggaannya karena bisa kolaborasi bersama IKPI Bogor. Apalagi sinergi ini seirama dengan program pembinaan UMKM yang sudah dilakukan HIPMI Bogor sejak lama.

Sebagai informasi, HIPMI Bogor telah memiliki program UMKM Connection untuk menghubungkan pelaku usaha dengan para pemangku kepentingan guna membantu peningkatan bisnis.

“Di sini masih banyak UMKM atau bahkan pengusaha lain (non-UMKM) yang belum melaporkan SPT tahunan secara on-line. Banyak dari mereka masih ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan IKPI Bogor untuk memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat, apalagi lapor SPT tahunan adalah kewajiban kita semua, wajib pajak,” ujar Fauzi.

Sekadar informasi, pelaku UMKM yang hadir dalam acara ini bisa langsung berkonsultasi dengan tim penyuluh dari IKPI Bogor, yaitu Donny Danardono, Tutut Adiningsih, Hotman Auditua, Prima Diansyah, Karla Okta Minada, Sunaryo, Supono dan yohanes. (bl)

 

id_ID