Polisi Minta Pemda Hapus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Polisi minta pemutihan denda pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah daerah. Polisi punya solusi lain agar data kendaraan menjadi solid.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Menurut dia, saat ini data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, jasa Raharja dan dirjen Kemendagri berbeda.

“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap Yusri di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (13/3/2023).

Yusri ingin validasi data kendaraan, agar data yang masuk di Polri, Jasa Raharja maupun Kemenhub sama. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan. Karena jika tidak, pajak akan jalan terus.

Saksi APA Mulai ‘Bernyanyi’, Kubu Mario Dandy: Cerita Awal Dari Dia
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas.

Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data. Sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.

“Datanya enggak valid. Makanya diminta tolong balik nama semua kendaraan (tanpa ada biaya agar meringankan masyarakat),” jelas dia.

“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang enggak mau bayar pajak sekarang, karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN Rp1,5 juta. Harga motor cuma Rp2 juta. Ini contoh loh. Sehingga orang enggak
mau bayar pajak,” jelas dia lagi.

Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah Gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor.

Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.

“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.

“Enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus, contohnya tahun ini pemutihan pak gubernur. Makanya tolong sampaikan ke pak gubernur biar punya pajak PAD naik. Jadi kapan? Kita harapkan secepatnya tergantung pak gubernur,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.

“Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar,” ujar dia.

Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya. (bl)

Pengamat: Penerapan Tax Holiday Tak Relevan Dengan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah fasilitas tax holiday.

Namun, tebaran insentif pajak tersebut memang bertentangan dengan semangat dari konsensus perpajakan global yakni Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) yang mulai berlaku di tahun depan. Oleh karena itu, pemberian fasilitas tax holiday sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sepakat, memang fasilitas tax holiday kurang relevan untuk diterapkan ketika pemerintah Indonesia sudah menerapkan Pilar Dua, khususnya penerapan global minimum tax.

Hanya saja, pemerintah dapat mencari celah dari penerapan perjanjian internasional tersebut ketika Pilar Dua sudah diterapkan. Salah satunya adalah dengan penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Prianto menjelaskan, QDMTT merupakan pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar Dua. Melalui QDMTT ini, Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.

“Dengan demikian, tax policymakers di Indonesia masih menelaah dan menganalisis dampak penerapan QDMTT terhadap fasilitas tax holiday yang sudah diatur di UU PPh dan peraturan pelaksananya,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (12/3/2023).

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

Oleh karena itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segera mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan. (bl)

 

 

 

 

 

 

500 Anggota IKPI Ikuti Webinar Pentingnya Miliki Rencana Bisnis

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan sebuah korporasi, berbagai perangkat dan peraturan (rencana bisnis) harus dipersiapkan secara matang. hal ini untuk mengetahui kearah mana perusahaan tersebut akan dibawa, dan apa saja yang diperlukan agar membawa perusahaan tersebut berkembang dan maju.

Motivator Haryo Ardito, dalam bincang “Perencanaan Bisnis” melalui aplikasi Zoom yang menghadirkan 500 peserta dari Ikatan Konsoltan Pajak Indonesia (IKPI), pada Jumat (10/3/2023) memberikan rumusan bagaimana konsultan pajak bisa meraih kesuksesan sehingga bisa membesarkan kantor yang dimilikinya.

Dalam kesempatan itu, pertama-tama Haryo mengatakan kalau kesuksesan itu didahului oleh niat dan keyakinan seseorang. Berdasarkan niatan itu, tentunya seseorang dapat menjalankan apa yang telah diyakini secara serius.

Tentunya, hal ini menjadi motivasi mereka yang ingin sukses untuk berbuat lebih dalam menggapai kesuksesannya, seperti melakukan pekerjaan lebih giat dan sebagainya.

Haryo menjelaskan, perencanaan bisnis biasanya dilakukan pada akhir tahun berjalan yakni setiap pekan ke empat Desember. Artinya, bisnis yang akan dijalankan pada tahun 2023 pembahasan rencana akhirnya (kick of meeting) harus dibahas pada akhir tahun 2022.

Dengan demikian, setelah dilakukan finalisasi (kick of meeting) maka kemudian para pelaksana mulai melakukan ekskusi dari strategi yang sudah direncanakan sesuai deadline yang telah ditetapkan. Tentunya dalam eksekusi ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan di kantor/perusahaan itu.

Menurut Haryo, dalam menjalankan membuat konsep atau rencana bisnis haruslah tertuang dalam sebuah tulisan/catatan, ini untuk menghindari sifat manusia yang pelupa. Jadi, apabila rencana itu tercatat maka perjalanan bisnis bisa tidak akan keluar dari jalur yang telah ditetapkan, dan hal berbeda akan terjadi jika rencana bisnis hanya ditaruh pada pikiran, maka semuanya bisa berantakan karena rencana bisnis yang disusun dalam pikiran hilang/lupa.

Dia mencontohkan, katakan pada Januari pelaksanaan bisnis sudah selesai, kemudian pada awal Februari laporan target versus realisasi itu sudah harus sudah terbit. Namun ada juga laporan kinerja yang molor dengan berbagai alasan dan kendala, dengan demikian hal-hal ini harus cepat dan terus diantisipasi mengingat teknologi saat ini sudah memungkinkan seseorang membuat pelaporan kinerja dengan waktu yang singkat.

Setelah ada pelaporan, di bulan yang sama perusahaan juga harus melakukan review dari kinerja perusahaan, di mana semua target yang dicantumkan di dalam rencana kerja di bahas secara menyeluruh. Jadi, apapun hasil yang didapatkan harus dibahas untuk jadi bahan evaluasi dan peningkatakan kinerja perusahaan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, semua perusahaan besar yang berdiri saat ini semuanya diawali dengan konsep dan pemikiran jangka panjang. Di mana pemilik perusahaan yakin bahwa usaha yang mereka dirikan akan menuai sukses, dan karena itu mereka sedari awal mengkosep bisnis yang dijalankan dengan sedetail mungkin.

“Jadi, orang-orang sukses itu adalah orang yang mempunyai nyali dan mempunyai mimpi besar. Untuk itu jangan pernah takut untuk bermimpi besar, karena bukan tidak mungkin semua itu menjadi kenyataan jika dibarengai dengan doa, usaha dan kerja keras,” kata Haryo.

Dalam membangun suatu perusahaan/kantor seseorang juga harus memiliki visi dan misi. Dengan demikian, cita-cita atau tujuan yang akan dicapai menjadi jelas dan sesuai dengan apa yang diingikan oleh pendiri/pemilik.

Selain itu, sosok leader/pemimpin ideal juga sangat dibutuhkan untuk menjalankan dan memajukan suatu usaha. Karena, seorang leader bukan hanya memerintah bawahannya, tetapi mereka harus cepat dan tepat mengambil keputusan untuk kepentingan bisnis perusahaan.

“Yang harus diingat, seorang leader pantang mengucapkan kata ‘terserah’. Karena kata-kata seperti itu hanya keluar dari mulut seorang pengikut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID