Menkeu Kepada Pengusaha: Bayar Pajak Adalah Kewajiban Bukan Beban

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban dan bukan beban. Hal itu diutarakan di depan pelaku usaha Cikarang dan sekitarnya.

“Kepada pelaku usaha semua di sini, kami akan bermitra dengan Anda semua. Kami adalah partner Anda. Kami bukan beban. Kami tidak boleh menjadi beban, tapi bayar pajak tetap bukan beban, itu kewajiban,” kata Sri Mulyani sepeerti dikutip dari Detik Finance, di PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Kementerian Keuangan akan terus berkomitmen melayani dunia usaha agar semakin kompetitif dan produktif. Prosedur yang baik diberikan agar Indonesia jadi tempat terbaik untuk masuknya investasi.

“Tantangan untuk menjadi tempat yang produktif adalah kepastian usaha, kelancaran distribusi, tidak adanya regulasi yang memberatkan sehingga masuk keluarnya barang dengan tata kelola yang baik semuanya transparan dan bisa lancar sehingga dunia usaha bisa kompetitif untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya,” tuturnya.

Sri Mulyani pun mengajak pelaku usaha untuk memproses sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Indonesia saja, setelah itu hasilnya silakan diekspor sebanyak-banyaknya. Dengan demikian tercipta nilai tambah.

“Indonesia kaya dengan sumber daya alam. Presiden dan pemerintah siap untuk memperbaiki iklim investasi sehingga Anda tidak ada argumen untuk tidak berinvestasi menciptakan nilai tambah dengan mendirikan manufaktur di Indonesia untuk memproses berbagai sumber daya alam di Indonesia. Diekspor seluruhnya boleh tapi tidak raw material,” tegas Sri Mulyani.

“Itu terjadi di CPO kita, nikel, tembaga, bauksit, timah, semuanya,” tambahnya.(bl)

Pemerintah Siapkan Skema Pemotongan Mudah PPh 21 Karyawan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah melakukan sosialisasi pengaturan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan (PPh 21) yang lebih mudah.

Selama ini, skema pemotongan dan pemungutan PPh 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja terbilang kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan skema itu, tercatat sebanyak sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai hal ini dianggapnya membingungkan dan memberatkan wajib pajak. Ke depannya, perhitungan baru kan lebih sederhana.

“Nah ini kami sedang berpikir kira-kira bisa enggak bikin model perhitungan yang lebih sederhana menggunakan tarif yang efektif, kira-kira untuk perhitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh Pasal 21,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNCB Indonesia, Senin (30/1/2023).

Dia menambahkan simplifikasi ini penting karena selama ini yang berubah dalam perhitungan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 berubah akibat adanya ketentuan dalam PTKP, seperti karena adanya istri dan tanggungan.

“Yang sering berubah kan PTKP, jumlah tanggungan, ada yang menikah, punya anak, otomatis jumlah PTKP berbeda. Kalau sekarang memungutnya si pemberi kerja berdasarkan masing-masing, kami ingin buat kesederhanaan,” ucap Suryo.

Kemudian, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Terakhir, kata Suryo, tarif efektif ini sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

“Jadi simplifikasi pemotongan pemungutannya, karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikali tarif ketemu jumlah yang dipotong. Caranya seperti apa? teman-teman saya yang di DJP sedang mencoba membuat formulanya,” ucap Suryo.

Adapun dengan formula ini, dia berharap memberikan kemudahan bagi wajib pajak menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tiap Masa Pajak. Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.

“Supaya motong mungut gampang, kesalahan diminimalisasi, dan sampai di penghujung akhir tahun kurang bayar tidak terlalu banyak dan lebih bayar tidak terlalu banyak. Saya kepengen lebih bayar tinggal kita kembalikan,” tegas Suryo.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00. (bl)

Terlibat Skandal Pajak, PM Inggris Pecat Menteri Keuangan

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak memecat Menteri Tanpa Portofolio sekaligus Ketua Partai Konservatif, Nadhim Zahawi, usai mengetahui sang pejabat terlibat skandal pajak.

Penasihat independen Sunak, Laurie Magnus, mengatakan Zahawi tidak mengabarkan bahwa urusan pajaknya tengah diselidiki saat dia diangkat menjadi menteri keuangan tahun lalu. Zahawi juga disebut tidak pernah memberitahu rincian soal investigasi tersebut.

“Menyusul rampungnya investigasi Penasihat Independen, jelas bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap kode etik Menteri,” kata Sunak dalam suratnya kepada Zahawi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/1/2023).

“Akibatnya, saya telah memberi tahu Anda mengenai keputusan saya untuk mengeluarkan Anda dari posisi Anda di pemerintahan.”

Zahawi pernah menjabat sebagai menteri di kabinet pemerintah sejak era PM Theresa May sampai PM Liz Truss. Sunak pun menunjuk Zahawi sebagai salah satu menteri kabinetnya sejak diangkat sebagai PM.

Politikus keturunan Irak itu juga sempat menjabat sebagai Menteri Keuangan di awal pemerintahan Sunak. Namun, Zahawi sebetulnya diangkat Sunak sebagai Menteri Tanpa Portofolio (Minister without portfolio). Di Inggris, jabatan Menteri Tanpa Portofolio seringkali diisi oleh ketua partai berkuasa dan dianggap sebagai jabatan kabinet pemerintah.

Terkadang, jabatan tersebut digunakan untuk memungkinkan ketua partai berkuasa menghadiri rapat kabinet pemerintahan.

Sementara itu, Magnus mengatakan pemecatan Zahawi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak jujur atas penyelidikan pajak yang menargetkan dirinya. Zahawi disebut tak merinci laporan apa pun soal urusan pajaknya yang “jelas-jelas kotor” kepada pemerintah.

Magnus menuturkan Zahawi mengakui bahwa penyelidikan pajak yang menyeret dirinya ini adalah masalah serius.

Dia menambahkan, Zahawi telah menunjukkan “kurangnya perhatian” untuk persyaratan “jujur, terbuka, dan menjadi pemimpin teladan melalui perilakunya sendiri.”

Merespons pemecatan ini, Zahawi menyesal dengan sikapnya selama ini. Dia lalu mengatakan akan mendukung Sunak sebagai anggota parlemen.

“Saya (juga) minta maaf kepada keluarga saya atas kerugian yang telah mereka tanggung,” katanya.

Zahawi sempat diperiksa otoritas pajak dan bea cukai Inggris (HMRC) pada tahun lalu. Setelah pemeriksaan, Zahawi mengatakan badan pajak memutuskan bahwa dia “ceroboh” karena tidak sengaja membuat kesalahan dengan membayar pajak lebih sedikit dari yang semestinya.

Saat itu dia mengaku bahwa dirinya membayar denda kepada HMRC.

Terkait pemecatan Zahawi, salah seorang anggota parlemen Konservatif mengatakan langkah itu merupakan “keputusan yang tepat”.

Zahawi menurutnya sudah “seharusnya mengundurkan diri untuk menghindari rasa malu.”

Pemecatan Zahawi ini sendiri menjadi salah satu kemunduran dalam upaya Sunak mengatur ulang pemerintahan Inggris setelah sempat kacau tahun lalu.

Selain Zahawi, wakil perdana menteri Dominic Raab juga kini tengah diselidiki. Investigasi ini pun menjadi momok dalam pemerintahan Rishi Sunak belakangan. (bl)

 

id_ID