DJP Terus Jalankan Program Inklusi Kesadaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih akan terus menjalankan program inklusi kesadaran pajak di tahun depan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Yari Yuhariprasetia mengatakan, latar belakang diterapkannya program inklusi kesadaran pajak ini, karena pihaknya melihat masih banyak potensi perpajakan yang belum tergali.

“Potensi disini yang dimaksud adalah yang sebenarnya sudah kita terapkan tapi sebagian karena belum masuk ke sistem, artinya belum punya NPWP, belum terdaftar, belum melaksanakan kewajiban dengan baik,” ujar Yari seperti dikutip dari Kontan.co.id dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12/2022).

Kata dia, masih banyak potensi perpajakan yang bisa dioptimalkan sehingga akan berdampak ke penerimaan pajak. Misalnya saja, menjamurnya reseller atau dropshipper yang memiliki omzet tinggi, namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya karena literasi yang kurang terkait perpajakan.

Selain itu, Yari bilang, inklusi kesaran pajak juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan citra masyarakat terhadap Ditjen Pajak. Penguatan citra Ditjen Pajak yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Tidak hanya itu, Yari mengatakan, inkulsi kesadaran pajak diperlukan agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Pasalnya, semakin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif akan semakin besar juga potensi pajak tersebut.

Ia menyebut, secara general, angkatan yang dianggap produktif itu 15 tahun sampai 64 tahun yang populasinya mencapai 70% dari total jumlah penduduk di tahun 2020 hingga 20230.

“Ini kalau kita kasih pemahaman, kita didik mahasiswa sekarang, katakanlah 2030 sudah jadi bos barangkali, sudah buka usaha sendiri jadi paham kesadaran pajak. Maka, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya. (bl)

 

Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan PERTAPSI

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mendorong masyarakat yang sadar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), pada Senin (12/12/2022).

PERTAPSI dan DJP saling bersinergi membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol mengatakan, perkumpulan ini merupakan satu-satunya wadah bagi tax center dan akademisi pajak di Indonesia yang mandiri dan membentuk badan hukum.

“Kesepakatan ini (antara PERTAPSI dan DJP) bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak,” katanya, dikutip dari keterangan resmi PERTAPSI, diterima Selasa (13/12/2022).

Pasa kesempatan yang sama, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam berharap perkumpulan ini dapat menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

“Jadi, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan,” ujar Darussalam.

PERTAPSI merupakan organisasi yang mengayomi tax center dan bergerak di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan lain terkait dengan perpajakan.

“Organisasi perpajakan satu ini ditujukkan bagi mahasiswa, dosen, civitas akademika perguruan tinggi, dan masyarakat umum,” tulisnya. (bl)

id_ID