Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

Optimalisasi Pungutan, Pemerintah Yakin Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus fokus mengoptimalkan pemungutan pajak sampai dengan akhir tahun 2022 nanti. Pemerintah optimistis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun pada Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2023 lalu, pemerintah optimis penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/11/2022).

Neilmaldrin mengatakan, optimisme tersebut berasal dari pertumbuhan aktivitas ekonomi yang sangat baik, implementasi kebijakan perpajakan seperti perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela, serta adanya windfall harga komoditas.

Namun sayangnya, dirinya masih belum ingin mengungkapkan realisi penerimaan pajak terkini apakah penerimaan pajak hingga saat ini telah mencapai 100% dari target. Namun yang pasti, dari hitungan para pengamat pajak, pemerintah telah meraih penerimaan pajak capai 100% dari target hingga saat ini.

“Perkembangan terkini terkait penerimaan pajak akan terus diperbarui secara berkala melalui konferensi pers APBN KITA pada edisi mendatang,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.310,5 triliun hingga September 2022. Realisasi ini setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp 1.485 triliun. Untuk itu, penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan dapat mencapai target , bahkan berpeluang untuk melebihi target.

“Untuk realisasi penerimaan tahun ini, kemungkinan besar awal November ini sudah 100%,” ujar Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/11/2022). (bl)

id_ID